| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Pukul 08.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah tempat dipinggir jembatan Tanah Periuk, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WITA pada saat Terdakwa DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN sedang berada dirumahnya di Jl. Sultan Hasanudin RT 013 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa didatangi anggota kepolisan yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUGIONO dan ditemukan barang barang berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk “REALME C53” Warna kuning, 1 (satu) handphone Merk “VIVO Y36” Warna HITAM,1 (satu) buah handphone Merk “OPPO RENO7” Warna SILVER, dan Uang tunai sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) yang ditemukan di dalam tas berwarna merah muda yang Terdakwa bawa dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna HITAM dengan nopol “KT 6134 EO” Beserta STNK dengan di depan teras rumah Terdakwa kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira Pukul 09.50 WITA Terdakwa DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN mendapat kabar bahwa Saksi RAHMAD RAMADHAN Als UCIL Bin AMRULLAH hendak menggadaikan motor lalu pada sekira Pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi UCIL dan berkata “gk usah ajj kamu gadai motort mu tunggu barang (sabhu) ku turun ajj” lalu Saksi UCIL menjawab “ok”. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira Pukul 01.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr.UNDING (DPO) yang berada di Samarinda dan berkata “adakah barang mu” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada” kemudian Sdr.UNDING (DPO) menjawab “adakah anggota mu yang mau kerja” lalu Terdakwa menjawab “ada” kemudian Sdr. UNDING (DPO) menjawab “nanti di jejakin” kemudian pada sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi kembali oleh Sdr. UNDING (DPO) dan berkata “itu nati di jejaki oleh anggota ku di lampu merah senaken warung pisang keju haji kadap jam 21.30 WITA” lalu Terdakwa menjawab “iya aku minta 4 (empat) bungkus” lalu Sdr. UNDING (DPO) menjawab “iya”, tidak lama kemudian pada sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jl. Sultan Hasanudin RT 013 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur menggunakan Sepeda Motor Honda Beat menuju ke Lampu Merah Senaken Warung Pisang Keju Haji Kadap, sesampainya disana Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabhu sebanyak 4 (Empat) bungkus yang masing-masing beratnya kurang lebih 5 (lima) Gram yang di letakkan di pinggir jalan tersebut dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya. Sesampainnya dirumahnya Terdakwa langsung masuk ke kamar dan mengabungkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabhu yang beratnya 5 (lima) gram menjadi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabhu yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram untuk diberikan oleh Saksi UCIL, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi UCIL dan berkata “jadi kah kamu mau kerja kalau jadi benda(sabhu) ku jejakin” lalu Saksi UCIL menjawab “iya”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2024 Pukul 02.10 WITA Terdakwa berangkat menuju jembatan Tanah Priuk lalu Terdakwa menaruh 1 (satu) bungkus yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis Sabhu tersebut keadalam bungkus Kacang “Rosta” berwarna hijau lalu Terdakwa letakkan di pinggil jermbatan dan Terdakwa pulang, sesampainya dirumah Terdakwa menghubungi Saksi UCIL dan berkata “benda (sabhu) sudah ku jejaki di jembatan tanah periuk” lalu Saksi UCIL menjawab “ok”.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUAT (DPO) dan berkata “aku cari yang setah ini uangnya tujuh ratus” lalu Terdakwa menjawab “iya transfer ajj nanti ku jejak” lalu Sdr. PUAT (DPO) menjawab “ok”, selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dan Terdakwa sisihkan 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Sabhu tersebut sebanyak kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram yang Terdakwa kira-kira beratnya karena Terdakwa tidak timbang untuk diberikan pada Sdr. PUAT (DPO), selanjutnya pada sekira pukul 15.50 WITA Terdakwa menerima uang yang ditransfer Sdr.PUAT (DPO) ke Akun DANA Terdakwa lalu Terdakwa langsung berangkat Jl. Pandu Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dan meletakkan shabu yang Terdakwa bungkus dengan tisu di pertigaan/simpang tiga jalan tersebut di bawah plang nama jalan dan Terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah Sdr. ANDRE dan bertemu dengan Sdr. ROMITA bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal kemudian Terdakwa bersama dengan orang – orang tersebut menggunakan Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram secara bergantian hingga pada sekira 17.15 WITA Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa kembali menggunakan shabu milik Terdakwa di dalam kamar hingga pada sekira Pukul 19.50 WITA Saksi UCIL menghubungi Terdakwa dan berkata “ini aku mau bayar setoran barang (sabhu) sebanayak satu juta rupiah” lalu Terdakwa menjawab “iya transfer aja”, dan Saksi UCIL kemudian mengirimkan Terdakwa uang melalui akun DANA sejumalah Rp1.000.000,-. Tidak lama kemudian Terdakwa dikabari Saksi UCIL yang berkata “ada lagi ini dana satu juta rupiah ada lagi anggota ku mau ambil barang (sabhu) 1 kantong uangnya kes“ lalu Terdakwa mejawab “ada ini sama aku kebanyakan juga aku pegang nanti ambil di km.07” lalu Saksi UCIL menjawab “iya”. Selanjutnya pada sekira pukul 23.45 WITA Terdakwa di hubungi oleh Sdr. ANDI AMBON (DPO) dan berkata “aku ambil barang (sabhu) 300 ada kah” lalu Terdakwa menjawab “iya ada tranfeer aja” lalu Sdr.ANDI AMBO menjawab “ok” lalu Terdakwa mengambil shabu dan menyisihkan sebagian sekira seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berangkat menuju Desa Tepian Batang Km.07 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser di dekat SD dan meletakkan shabu yang dibungkus dengan tisu di pintu pagar SD dan Terdakwa mengirim foto Lokasi tersebut ke Sdr.ANDI AMBON dan Terdakwa pulang. Bahwa keesokan harinya Terdakwa Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 02.45 WITA Terdakwa berangkat menuju Rumah sakit lama untuk mengantarkan shabu kepada Sdr. RAHMAT. Sesampainya disana Sdr. RAHMAt menghampiri Terdakwa dan berkata “ini ada uang Rp5.000.000. untuk pembayaran barang (sabhu)yang ini” lalu Terdakwa menjawab “iya” kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) kantong shabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kepada Sdr. RAMAT kemudain Sdr. RAHMAT memberikan uang tunai sejumlah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa pulang hingga pada sekira pukul 08.30 Terdakwa didatangi anggota kepolisan yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUGIYONO dan ditemukan barang barang berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk “REALME C53” Warna kuning, 1 (satu) handphone Merk “VIVO Y36” Warna HITAM,1 (satu) buah handphone Merk “OPPO RENO7” Warna SILVER, dan Uang tunai sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) yang ditemukan di dalam tas berwarna merah muda yang Terdakwa bawa dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna HITAM dengan nopol “KT 6134 EO” Beserta STNK dengan di depan teras rumah Terdakwa kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. :08698/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 25375/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 239/10966.00/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh BUDIYANTO selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan empat) gram, dan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
ATAU,
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Sultan Hasanudin RT 013 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WITA pada saat Terdakwa DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN sedang berada dirumahnya di Jl. Sultan Hasanudin RT 013 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa didatangi anggota kepolisan yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUGIYONO dan ditemukan barang barang berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk “REALME C53” Warna kuning, 1 (satu) handphone Merk “VIVO Y36” Warna HITAM,1 (satu) buah handphone Merk “OPPO RENO7” Warna SILVER, dan Uang tunai sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) yang ditemukan di dalam tas berwarna merah muda yang Terdakwa bawa dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna HITAM dengan nopol “KT 6134 EO” Beserta STNK dengan di depan teras rumah Terdakwa kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. :08698/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 25375/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 239/10966.00/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh BUDIYANTO selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan empat) gram, dan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |