Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/PID.B/2016/PN TGT DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH ERHAMSYAH Bin ALIYAS. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 19/PID.B/2016/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-62/Q.4.13/Epp.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERHAMSYAH Bin ALIYAS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa ERHAMSYAH Bin ALIYAS, pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2015 bertempat di Stockroom Barubara PT. Nusa Bara Internasional Susubang Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu?, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Management No. KU-44/SK/HR&GA tanggal 27 Nopember 2014 tentang pengangkatan Karyawan tetap atas nama terdakwa pada bagian Produksi dengan jabatan sebagai oprator Grader / Driver DT pada PT. Nusa Bara Internasional yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengoperasikan Grader, namun pada hari dan tanggal tersebut diatas berdasarkan perintah dari Formen/Pengawas Produksi terdakwa diminta untuk mengoperasikan Dozer No.06 merk KOMATSHU B55SS untuk mendorong batu bara dan atas pekerjaannya tersebut terdakwa mendapat gaji/upah setiap bulannya dari PT. Nusa Bara Internasional berupa Gaji Pokok sebesar Rp 2.174.000,- (dua juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) belum termasuk tambahan uang makan, uang lembur dan lain-lain;

- Bahwa pada hari dan tanggal diatas saat terdakwa sedang mengoperasikan DOZER No.06 merk KOMATSHU B55SS, terdakwa dihubungi oleh Sdra. ARIL (dalam pencarian) melalui sms yang mengatakan ?DIMANA POSISINYA? lalu terdakwa jawab ?DI STOCK RUM? lalu Sdra. ARIL bertanya ?BISA DIAMBILKAH?? lalu terdakwa jawab ?TERSERAH AJA SAYA PARKIR DIATAS BATU BARA?, kemudian pada saat jam istirahat terdakwa mengeluarkan BBM solar yang terdapat didalam tangki DOZER No.06 yang dikuasainya dengan cara menggunakan alat berupa selang yang kemudian dimasukkan ke dalam lubang tangki bahan bakar kemudian disedot dengan mulut lalu ditadahkan ke dalam jerigen ukuran 25 liter yang telah disiapkan sebanyak 23 (dua puluh tiga) jerigen yang nantinya akan dijual kepada Sdra. ARIL dengan harga Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per liternya dan saat itu terdakwa sudah berhasil memindahkan BBM jenis solar dari dalam tangki DOZER No.06 merk KOMATSHU B55SS ke dalam 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter sebelum akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi SUDARMAN Bin PANUT, saksi DHONI SATRIYO NUGROHO Bin SUKATNO (Alm) dan saksi YOPI AKBAR Bin SAMSUDIN (Alm) yang mana para saksi melihat ada seseorang yang sedang mengangkat jerigen lalu saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI melihat di sekitar tempat kejadian dan menemukan jerigen sebanyak 23 (dua puluh tiga) buah ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang terdiri 19 (sembilan belas) jerigen berisi solar dan 4 (empat) jerigen dalam keadaan kosong, kemudian saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI memanggil terdakwa selaku operator DOZER No.06 yang letaknya berdekatan dengan ditemukannya jerigen berisi solar tersebut selanjutnya saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI menanyakan apakah ada aktivitas orang lain di sekitar lokasi kerja terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa tidak ada orang satupun, lalu saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI yang merasa curiga dengan terdakwa lalu memeriksa Handphone terdakwa dan benar di dalam Handphone terdakwa terdapat percakapan mengenai pengambilan solar selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap DOZER No.06 yang dikuasai oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa BBM jenis solar yang ada didalam tangki DOZER No.06 hanya tersisa 50 (lima puluh) liter padahal saat istirahat siang alat berat tipe DOZER tersebut baru saja diisi dengan BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter;

- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui akan menjual BBM jenis solar milik PT. Nusa Bara Internasional kepada Sdra. ARIL yang mana uang hasil penjualannya akan dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari dikarenakan kebutuhan dan biaya sehari-hari terdakwa lebih besar dari gaji terdakwa yang diperoleh dari PT. Nusa Bara Internasional;

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa PT. Nusa Bara Internasional mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. Rp. 3.325.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pihak perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Muara Komam.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.-----------

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa ERHAMSYAH Bin ALIYAS, pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2015 bertempat di Stockroom Barubara PT. Nusa Bara Internasional Susubang Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

- Bahwa pada hari dan tanggal diatas saat terdakwa sedang mengoperasikan DOZER No.06 merk KOMATSHU B55SS, terdakwa dihubungi oleh Sdra. ARIL (dalam pencarian) melalui sms yang mengatakan ?DIMANA POSISINYA? lalu terdakwa jawab ?DI STOCK RUM? lalu Sdra. ARIL bertanya ?BISA DIAMBILKAH?? lalu terdakwa jawab ?TERSERAH AJA SAYA PARKIR DIATAS BATU BARA?, kemudian pada saat jam istirahat terdakwa pergi ke pondok untuk beristirahat, kemudian pada saat yang sama Sdra. ARIL melalui kesempatan, sarana atau keterangan yang diberikan oleh terdakwa tersebut mendatangi DOZER No.06 merk KOMATSHU B55SS untuk mengambil solar milik PT. Nusa Bara Internasional yang ada di dalam tangki DOZER No.06 tanpa ijin dari PT. Nusa Bara Internasional dengan cara menggunakan alat berupa selang yang kemudian dimasukkan ke dalam lubang tangki bahan bakar kemudian disedot dengan mulut lalu ditadahkan ke dalam jerigen ukuran 25 liter yang telah disiapkan sebanyak 23 (dua puluh tiga) jerigen, namun pada saat Sdra. ARIL sedang mengangkat jerigen, perbuatannya diketahui oleh saksi SUDARMAN Bin PANUT, saksi DHONI SATRIYO NUGROHO Bin SUKATNO (Alm) dan saksi YOPI AKBAR Bin SAMSUDIN (Alm) lalu saat itu juga Sdra. ARIL langsung lari meninggalkan solar yang sudah berhasil dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen tersebut selanjutnya saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI berusaha mengejar Sdra. ARIL namun tidak berhasil menangkapnya lalu saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI memeriksa disekitar tempat kejadian dan menemukan 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang sudah terisi solar dan 4 (empat) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dalam keadaan kosong, kemudian saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI melihat terdakwa selaku operator DOZER No.06 yang letaknya berdekatan dengan ditemukannya jerigen berisi solar tersebut selanjutnya saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI menanyakan apakah ada aktivitas orang lain di sekitar lokasi kerja terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa tidak ada orang satupun, lalu saksi SUDARMAN, saksi DHONI dan saksi YOPI yang merasa curiga dengan terdakwa lalu memeriksa Handphone terdakwa dan benar di dalam Handphone terdakwa terdapat percakapan mengenai pengambilan solar selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap DOZER No.06 yang dikuasai oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa BBM jenis solar yang ada didalam tangki DOZER No.06 hanya tersisa 50 (lima puluh) liter padahal saat istirahat siang alat berat tipe DOZER tersebut baru saja diisi dengan BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter;

- Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam memberikan kesempatan, sarana atau keterangan kepada Sdra. ARIL untuk mengambil solar milik PT. Nusa Bara Internasional, terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per liter untuk solar yang berhasil diambil oleh Sdra. ARIL tersebut;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Nusa Bara Internasional mengalami kerugian sebesar Rp. 3.325.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya