| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI Pada Hari Rabu tanggal 20 Mei tahun 2026 sekira jam 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Sebuah Rumah yang berada di JL. KH. Ahmad Dahlan GG. Mulia 1 RT.015 RW.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------
- pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 01.20 wita pada saat Terdakwa sedang berada dirumah di JL. KH. Ahmad Dahlan GG. Mulia 1 RT.015 RW.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur Terdakwa ditelfon oleh Sdr. YUDI (DPO) dan Sdra.YUDI berkata “PO ITU SUDAH KUJEJAKKAN DIDEPAN GANG PO AMBILA AJA, KUBUNGKUS PAKAI KOTAK ROKOK SAMPURNA HIJAU”, kemudian Terdakwa pergi keluar rumah berjalan kaki dan didepan Gg. Mulia Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Hijau didekat tembok pagar sebuah rumah, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok tersebut dan membawanya pulang.
- Setelah terdakwa tiba dirumah terdakwa, Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Hijau tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) Gram, dan Terdakwa membaginya menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket, dengna rincian:
- 10 (sepuluh) paket harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu);
- 4 (empat) paket harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu);
- 2 (dua) paket harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu);
- 2 (dua) paket harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu);
- 1 (satu) paket harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu);
- 2 (dua) paket berat kurang lebih 1 (satu) Gram dengan harga RP.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) paket dengan berat 1,8 (satu koma delapan) Gram Terdakwa jual dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) paket dengan berat 2,5 (dua koma lima) Gram dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- dan 3 (tiga) paket adalah sisa sisa sedikit Narkotika jenis Shabu.
kemudian 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil milik Terdakwa.
- Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 06.30 wita hingga pada hari rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam19,00 wita terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu kepada Saksi ILHAM Bin ASPAN, Sdr. ARBAIN (DPO), Sdr. HERYANTO (DPO), Sdr. JOHANSYAH (DPO), Sdr. DARUSALAM (DPO), Sdr. MUH ROZI (DPO), Sdr. MUS MULYADI (DPO), Sdr.ARJI (DPO), Sdr WAWAN (DPO), Sdr. YUDI (DPO) (DPO) hingga tersisa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu.
- Pada Hari Rabu tanggal 20 bulan Mei tahun 2026 jam 19.30 Wita Di Sebuah Rumah yang berada di JL. KH. Ahmad Dahlan GG. Mulia 1 RT.015 RW.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN Bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI, kemudian di penggeledahan disaksikan oleh ketua RT saksi ZAINAL ABIDIN Bin SYACHRAN UMAR ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil diatas meja ruang tamu setelah dibuka ditemukan 12 (tiga belas) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) Bendel plastik Klip kosong, ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital yang digenggam oleh Sdri. HUSNA selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A5 Pro dengan No. HP 082350864448 dengan No IMEI: 867985071870558 di atas meja ruang tamu setelah diangkat ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) Buah Handphone Merk VIVO Y19 S dengan No. HP 085169150429 dengan No IMEI: 861631078100435 di meja dapur dan ditemukan juga Uang tunai sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dilantai rumah kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI, atas kejadian tersebut Terdakwa HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 122/10966.00/2025 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN, S.H NRP.95120636, bahwa 13 (tiga belas) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 22,82 (dua puluh dua koma delapan dua) gram, dan berat bersih 19,3 (Sembilan belas koma tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :04923/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 16064/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,764 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.---------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI Pada Hari Rabu tanggal 20 Mei tahun 2026 sekira jam 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Sebuah Rumah yang berada di JL. KH. Ahmad Dahlan GG. Mulia 1 RT.015 RW.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------
- Pada Hari Rabu tanggal 20 bulan Mei tahun 2026 jam 19.30 Wita Di Sebuah Rumah yang berada di JL. KH. Ahmad Dahlan GG. Mulia 1 RT.015 RW.006 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN Bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI, kemudian di penggeledahan disaksikan oleh ketua RT saksi ZAINAL ABIDIN Bin SYACHRAN UMAR ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil diatas meja ruang tamu setelah dibuka ditemukan 12 (tiga belas) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) Bendel plastik Klip kosong, ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital yang digenggam oleh Sdri. HUSNA selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A5 Pro dengan No. HP 082350864448 dengan No IMEI: 867985071870558 di atas meja ruang tamu setelah diangkat ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) Buah Handphone Merk VIVO Y19 S dengan No. HP 085169150429 dengan No IMEI: 861631078100435 di meja dapur dan ditemukan juga Uang tunai sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dilantai rumah kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI, atas kejadian tersebut Terdakwa HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 122/10966.00/2025 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN, S.H NRP.95120636, bahwa 13 (tiga belas) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 22,82 (dua puluh dua koma delapan dua) gram, dan berat bersih 19,3 (Sembilan belas koma tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :04923/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 16064/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,764 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |