| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.B/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | 1.EKO PURWANTO Bin KASNO 2.FERDI Bin MISRIYA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-456/Q.4.13/Epp.2/02/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
---------- Bahwa terdakwa I EKO PURWANTO Bin KASNO bersama terdakwa II FERDI Bin MISRIYA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di kebun sawit PT PLASMA PLANTASINDO Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” dengan sengaja dan melawa hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah’’ dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I EKO PURWANTO Bin KASNO yang bekerja di PT PLASMA PLANTASINDO sebagai driver DT 05 bersama terdakwa II FERDI Bin MISRIYA yang bekerja di PT PLASMA PLANTASINDO sebagai tenaga bongkar muat mengangkut 430 buah sawit dengan berat 5 ( lima ) ton menggunakan Dump truk warna putih Nopol KT 8276 EI nomor lambung DT 05 dari Carly 6/7 untuk dibawa ke PT BIM. Sesampai di tengah perjalanan menuju pabrik PT BIM, para terdakwa bersepakat untuk menjual setengah dari hasil buah sawit yang diangkutnya. Kemudian para terdakwa mengangkut buah sawit tersebut untuk disembunyikan di areal PT BIM 4 dekat dengan perbatasan PT PPS yang selanjutnya akan dijual.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo pasal 55 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
