Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH 1.EKO PURWANTO Bin KASNO
2.FERDI Bin MISRIYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-456/Q.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PURWANTO Bin KASNO[Penahanan]
2FERDI Bin MISRIYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

---------- Bahwa terdakwa I EKO PURWANTO Bin KASNO bersama terdakwa II FERDI Bin MISRIYA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2017 sekira pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di kebun sawit PT PLASMA PLANTASINDO  Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” dengan sengaja dan melawa hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah’’ dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I EKO PURWANTO Bin KASNO yang bekerja di PT PLASMA PLANTASINDO sebagai driver DT 05 bersama terdakwa II FERDI Bin MISRIYA yang bekerja di PT PLASMA PLANTASINDO sebagai tenaga bongkar muat mengangkut 430 buah sawit  dengan berat 5 ( lima ) ton  menggunakan Dump truk warna putih Nopol KT 8276 EI nomor lambung DT 05 dari Carly 6/7 untuk dibawa ke PT BIM. Sesampai di tengah perjalanan menuju pabrik PT BIM,  para terdakwa bersepakat untuk menjual setengah dari hasil buah sawit  yang diangkutnya. Kemudian para terdakwa mengangkut buah sawit tersebut untuk disembunyikan di areal PT BIM 4 dekat dengan perbatasan PT PPS yang selanjutnya akan dijual.
Bahwa dalam memindahkan dan menyembunyikan 430 buah tandan sawit milik PT PLASMA PLANTASINDO dari Carly 6/7 ke BIM 4 yang berbatasan dengan PPS, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pimpinan perusahaan.
Bahwa perbuatan para terdakwa  mengakibatkan kerugian PT PLASMA PLANTASINDO senilai Rp 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah)

 

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo pasal 55 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya