INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Tgt | 1.BUDIONO 2.HARWOKO |
2.ENDEK alias HENDEK 3.ELANSYAH 4.LIANSYAH 5.NINI 6.KULINAH 7.LALAH YULIANA YULASMINI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | P R I M A I R :
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Penggugat merupakan pembeli beritikad baik atas objek tanah yang terletak di Desa Pait Kecamatan Longikis Kabupaten Paser berdasarkan Akta Jual Beli Nomor JB.76/PPAT/V/1995 dan Nomor JB.77/PPAT/V/1995 tertanggal 30 Mei 1995 dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. TASMAD HARYADY;
3) Menyatakan bahwa Penolakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI (Para Ahli Waris) untuk menandatangani berkas-berkas yang diperlukan guna proses sertipikasi adalah tidak beralasan hukum;
4) Menyatakan perbuatan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5) Memerintahkan Kepada kepada kantor pertanahan (BPN) Tanah Grogot di Kabupaten Paser untuk memproses dan menerbitkan sertipikat hak atas tanah atas nama Para Penggugat tanpa memerlukan tanda tangan atau persetujuan dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI (ahli waris)
6) Menyatakan bahwa Putusan ini dapat di jadikan dasar bagi kantor pertanahan (BPN) Tanah Grogot Kabupaten Paser untuk melakukan proses balik nama atau penerbitan Sertipikat baru atas nama Para Penggugat;
7) Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8) Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
9) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Tahan Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
