| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.Sus/2018/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | BUDI HANDOYO Bin TAN HOKLAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1214/Q.4.13/Euh.2/07/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Primair : --------- Bahwa Terdakwa BUDI HANDOYO Bin TAN HOKLAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 16.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2018 atau masih dalam Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Banting Setir RT. 003 Gang Al Huda Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal sekitar jam 16.30 wita terdakwa menerima telepon dari sdr. IPIN (masih dalam pencarian pihak kepolisian) yang menanyakan apakah ada terdakwa masih memiliki sabhu dan terdakwa sampaikan hanya ada sedikit kemudian sdr. IPIN menyampaikan mau beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa tanya untuk siapa dan sdr. IPIN menjawab untuk pakai sendiri kemudian sekitar pukul 16.45 wita datang sdr. IPIN ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa menakar sabhu-sabhu ke plastik kecil dan terdakwa serahkan kepada sdr. IPIN kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari sdr. IPIN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sdr. IPIN pergi dan terdakwa menaruh sabhu-sabhu yang masih tersisa sedikit di toples warna hijau campur. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- Subsidiair : --------- Bahwa Terdakwa BUDI HANDOYO Bin TAN HOKLAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2018 atau masih dalam Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Banting Setir RT. 003 Gang Al Huda Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------- Berawal datang saksi MIFTAHUL HUDA Bin JAMARI dan saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO beserta beberapa anggota kepolisian lainnya ke rumah terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa diduga sebagai pengedar sabhu selanjutnya petugas kepolisian tersebut mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terdakwa yang disaksikan oleh saksi SAHRIWAN Bin DAENG MALONGI hingga ditemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di kantong saku celana terdakwa yang diakui terdakwa merupakan uang hasil penjualan sabhu selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabhu sedikit, 4 (empat) pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 5 (lima) bendel plastik klip kosong, dan hape milik terdakwa merk OPPO warna hitam kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Paser. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
