Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2018/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH BUDI HANDOYO Bin TAN HOKLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1214/Q.4.13/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HANDOYO Bin TAN HOKLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

--------- Bahwa Terdakwa BUDI HANDOYO Bin TAN HOKLAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 16.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2018 atau masih dalam Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Banting Setir RT. 003 Gang Al Huda Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal sekitar jam 16.30 wita terdakwa menerima telepon dari sdr. IPIN (masih dalam pencarian pihak kepolisian) yang menanyakan apakah ada terdakwa masih memiliki sabhu dan terdakwa sampaikan hanya ada sedikit kemudian sdr. IPIN menyampaikan mau beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa tanya untuk siapa dan sdr. IPIN menjawab untuk pakai sendiri kemudian sekitar pukul 16.45 wita datang sdr. IPIN ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa menakar sabhu-sabhu ke plastik kecil dan terdakwa serahkan kepada sdr. IPIN kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari sdr. IPIN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sdr. IPIN pergi dan terdakwa menaruh sabhu-sabhu yang masih tersisa sedikit di toples warna hijau campur.
Bahwa sekira 10 menit kemudian datang saksi MIFTAHUL HUDA Bin JAMARI dan saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO beserta beberapa anggota kepolisian lainnya ke rumah terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa diduga sebagai pengedar sabhu selanjutnya perugas kepolisian tersebut mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terdakwa yang disaksikan oleh saksi SAHRIWAN Bin DAENG MALONGI hingga ditemukan uang hasil penjualan sabhu kepada sdr. IPIN sebelumnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di kantong saku celana terdakwa dan terdakwa ditanyai oleh petugas kepolisian “íni uang apa” dan terdakwa menjawab “íni uang hasil penjualan tadi” dan terdakwa ditanya lagi “penjualan apa” dan terdakwa jawab “penjualan sabhu” ditanya lagi “jual sabhu kepada siapa” dan dijawab “kepada IPIN” selanjutnya uang tersebut diamankan dan kemudian terdakwa ditanya lagi “dimana sabhumu lainnya kamu simpan” dan terdakwa jawab “tidak ada sudah” selanjutnya petugas kepolisian melekukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabhu sedikit “ini apa” terdakwa jawab “sabhu, sisa yang dijual kepada IPIN” selanjutnya petugas kepolisian menemukan 4 (empat) pipet kaca milik terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 5 (lima) bendel plastik klip kosong , dan diamankan juga hape milik terdakwa merk OPPO warna hitam, kemudian terdakwa dan barang bukti milik terdakwa dibawa ke kantor Polres Paser.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal membeli, menjual atau menerima Narkotika Golongan I;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :183/10966.00/2018 tanggal 20 April 2018 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, diketahui oleh ROZIKIN, SE dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,68 (nol koma enam delapan) gram atau berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel labfor cabang Surabaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4635/NNF/2018 tanggal 08 Mei 2018 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, M.Si, Apt; Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Dra. Fitryana Hawa serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti milik terdakwa setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 2178/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar mengandung positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Subsidiair :

--------- Bahwa Terdakwa BUDI HANDOYO Bin TAN HOKLAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2018 atau masih dalam Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Banting Setir RT. 003 Gang Al Huda Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

Berawal datang saksi MIFTAHUL HUDA Bin JAMARI dan saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO beserta beberapa anggota kepolisian lainnya ke rumah terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa diduga sebagai pengedar sabhu selanjutnya petugas kepolisian tersebut mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terdakwa yang disaksikan oleh saksi SAHRIWAN Bin DAENG MALONGI hingga ditemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di kantong saku celana terdakwa yang diakui terdakwa merupakan uang hasil penjualan sabhu selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa sabhu sedikit, 4 (empat) pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 5 (lima) bendel plastik klip kosong, dan hape milik terdakwa merk OPPO warna hitam kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Paser.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :183/10966.00/2018 tanggal 20 April 2018 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, diketahui oleh ROZIKIN, SE dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,68 (nol koma enam delapan) gram atau berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel labfor cabang Surabaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4635/NNF/2018 tanggal 08 Mei 2018 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, M.Si, Apt; Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Dra. Fitryana Hawa serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti milik terdakwa setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 2178/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar mengandung positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

Pihak Dipublikasikan Ya