| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang Memberhentikan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi pengeluaran Penggugat selama 5 tahun dalam rangka kepentingan banding administrasi sejak september 2009 sampai dengan 2014 sejumlah Rp,1000.000.000 ( satu miliard ) secara kontan dan seketika;
- Menghukum para tergugat untuk membayar gaji penggugat sejumlah Rp.2.901.800 perbulan yang telah tidak dibayarkan sejak bulan september 2009 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian moril yang diderita penggugat sejumlah Rp.3.000.000.000 ( tiga miliard rupiah)
- Menghukum tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur kalimantan timur No.862.3/IV.2-10478/TUUA/BKD tanggal 30 Desaember 2008.
- Menghukum para tergugat untuk mengaktifkan kembali status kepegawaian penggugat pada tempat dan jabatan yang sama pada saat penggugat dihentikan.
- Memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat dengan mengumumkan pada koran daerah kaltim.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
atau apabila ketua/majelis hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik dan benar. |