Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2017/PN Tgt TAUFIK,SH. 1.TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI Alm
2.MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-833/Q.4.22/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI Alm[Penahanan]
2MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI (Alm) bersama Terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM, saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah), serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 sekira pukul  01.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2017  bertempat di  Blok Afdeling 7 PTPN XIII Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidaknya-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI (Alm) bersama Terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM, serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) pergi ke Afdeling 7 Kebun PTPN XIII Long Kali Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai kemudian terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM bersama Sdr. ROBY (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara di egrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh kemudian terdakwa I TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI bersama Sdr. HENDRA Als PUTA dan Sdr. AMAT (DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dan ditumpuk di pinggir jalan di areal kebun PTPN XIII. Selanjutnya setelah mengambil buah kelapa sawit tersebut terdakwa I TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI bersama Terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM, serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) kembali pulang kerumah terdakwa I TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI kemudian terdakwa I TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI menelphone saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memuat buah kelapa sawit tersebut menggunakan mobil Merk Ford Ranger Nomor Polisi KT 8244 AQ milik saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah). Setelah saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) ditelphone oleh terdakwa I TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI (Alm) kemudian saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) langsung berangkat menuju rumah terdakwa I TAUFIK RAHMAN Als UPIK Bin MULKANI (Alm) dengan menggunakan mobil Merk Ford Ranger Nomor Polisi KT 8244 AQ, kemudian setelah sampai saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) bersama terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) berangkat menuju kebun Afdeling 7 milik PTPN XIII sedangkan terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM tidak ikut dan berada dirumah terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm), setelah sampai Afdeling 7 milik PTPN XIII terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) bersama Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) langsung menaikkan buah kelapa sawit tersebut keatas mobil saksi  BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang sebelumnya sudah dipanen oleh terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) bersama terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM  serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) sedangkan saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) tetap berada didalam mobil selaku sopir, setelah buah kelapa sawit tersebut selesai dinaikkan keatas mobil kemudian saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) bersama terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) membawa mobil yang bermuatan buah kelapa sawit tersebut untuk keluar dari areal kebun PTPN XIII namun setelah sampai di portal areal kebun PTPN XIII saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) bersama terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) berhenti karena portal tersebut tertutup, kemudian terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) turun dari atas mobil untuk membuka portal tersebut dan setelah portal tersebut dibuka tiba-tiba datang saksi MASLIK HUNDARI Bin WIRYO SUMARTO (Alm) selaku anggota Polsek Long Kali yang bertugas melakukan pengamanan di PTPN XIII bersama saksi PHILIPUS MANEK Als LIPUS Anak dari PETRUS BOUK sehingga terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) tetap berada didalam mobil sehingga saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap dan dibawa ke Polsek Longkali untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) bersama terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT, Sdr. ROBY (DPO) dan saksi BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dalam mengambil 97 (Sembilan puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.981 Kg tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu pihak PTPN XIII selaku pemilik yang sah dan tujuan terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) bersama terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT Sdr. ROBY (DPO) dan saksi  BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dalam mengambil barang tersebut tanpa seijin pemiliknya yang sah adalah untuk di jual dan hasilnya akan dibagi oleh para terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I TAUFIK RAHMAN Bin MULKANI (Alm) bersama terdakwa II MUHAMMAD ABDUL BASID Bin KHAIRUL ANAM  serta Sdr. HENDRA Als PUTA, Sdr. AMAT dan Sdr. ROBY (DPO) dan saksi  BAMBANG Bin IRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) pihak perusahaan PTPN XIII mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya