Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. 1.FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin SYAHRUL
2.MIANSYAH Als MIAN Bin SYAHMINAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2413/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin SYAHRUL[Penahanan]
2MIANSYAH Als MIAN Bin SYAHMINAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin SYAHRUL (terdakwa I) bersama sama terdakwa MIANSYAH Als MIAN Bin SYAHMINAN (terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 16 juli 2026 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bekoso Rt. 004 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, 14 Juli 2026, Terdakwa I FIRMANSYAH menghubungi Sdr. DAENG SAU (DPO) untuk membeli sabu, namun saat itu barang sedang kosong. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 16 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Sdr. DAENG SAU menelepon Terdakwa I menawarkan sabu. Terdakwa I sepakat mengambil barang terlebih dahulu dan akan membayar kemudian. Pada pukul 19.30 WITA, Terdakwa I diantar oleh Sdr. RIFAN menuju Tanah Grogot untuk mengambil sabu pesanan yang diletakkan (dijejak) oleh Sdr. DAENG SAU di dalam bungkus rokok MBS di simpang tiga Desa Senaken dan Desa Rantau Panjang. Bahwa pada hari Jumat, 17 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I memecah 1 (satu) bungkus sabu miliknya menjadi 14 (empat belas) paket siap edar. Pada pukul 14.10 WITA, Terdakwa I menjual 2 (dua) gram sabu kepada Sdr. SAMUEL dengan sistem diletakkan di pinggir jalan dekat tumpukan tankos sawit Desa Bekoso, sementara pembayaran ditransfer langsung oleh pembeli kepada Sdr. DAENG SAU. Bahwa pada pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II MIANSYAH membawa 14 (empat belas) paket sabu miliknya. Di tempat tersebut, kedua Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) paket sabu bersamasama menggunakan pipet kaca milik Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I menerima pesanan sabu dari Sdr. RIFAN senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa I kemudian menyuruh Terdakwa II MIANSYAH untuk mengantarkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Sdr. RIFAN di tempat pembuangan tankos. Terdakwa II berangkat dan kembali 10 menit kemudian menyerahkan uang Rp300.000,- kepada Terdakwa I. Bahwa pada pukul 22.10 WITA, Sdr. ADI datang ke depan rumah Terdakwa II untuk membeli sabu. Terdakwa I kembali menyuruh Terdakwa II MIANSYAH untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. ADI. Terdakwa II melaksanakan perintah tersebut dan kembali menyerahkan uang Rp300.000,- kepada Terdakwa I. Sebagai imbalan/upah menjadi perantara, Terdakwa II mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Bahwa pada hari Sabtu, 18 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Sdr. ADI kembali memesan 2 (dua) paket sabu. Terdakwa I kembali menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan pesanan tersebut ke tumpukan tankos Desa Bekoso. Terdakwa II mengantarkannya dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Malam harinya sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa I kembali mengambil pesanan 2 gram sabu dari Sdr. DAENG SAU di simpang tiga Desa Senaken yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Black. Bahwa puncaknya pada hari Minggu, 19 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WITA di rumah Terdakwa II, Terdakwa II menyerahkan uang Rp200.000,- kepada Terdakwa I untuk patungan (saweran) mengonsumsi sabu bersama. Terdakwa I kemudian memecah 1 (satu) gram sabu miliknya menjadi 13 (tiga belas) paket dan menyimpannya di dalam kotak Handphone Infinix Smart 9 warna hijau yang diletakkan di atas meja. Bahwa sekira pukul 22.30 WITA, saat kedua Terdakwa sedang berada di ruang dapur rumah tersebut, saksi Wahyu dan saksi Asfar (Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, datang melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sdr. SUKARNO, ditemukan barang bukti berupa: 13 (tiga belas) Paket plastik klip berisi serbuk kristal sabu, di dalam kotak HP Infinix Smart 9 Hijau; 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Hitam; 1 (satu) Buah Sendok Takar Hitam; 2 (dua) Bandel plastik klip kosong di dalam kotak HP Realme Note 60 Jingga; Uang Tunai Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di dalam Tas merk Merapi Hitam; 1 (satu) Buah HP Realme C85 warna Biru Muda (kesemuanya diakui milik Terdakwa I FIRMANSYAH); 1 (satu) Buah HP Realme Note 60X warna Hitam dan 1 (satu) buah Pipet Kaca (diakui milik Terdakwa II MIANSYAH).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor:06673/NNF/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin SYAHRUL dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 203/10966.00/2026 tanggal 19 Juli 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 13 (tiga belas) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 5.02 (lima koma kosong dua) gram dan berat bersih 2.03 (dua titik kosong tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin SYAHRUL (terdakwa I) bersama sama terdakwa MIANSYAH Als MIAN Bin SYAHMINAN (terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 19 bulan Juli tahun 2026 pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Desa Bekoso Rt. 004 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, 14 Juli 2026, Terdakwa I FIRMANSYAH menghubungi Sdr. DAENG SAU (DPO) untuk membeli sabu, namun saat itu barang sedang kosong. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 16 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Sdr. DAENG SAU menelepon Terdakwa I menawarkan sabu. Terdakwa I sepakat mengambil barang terlebih dahulu dan akan membayar kemudian. Pada pukul 19.30 WITA, Terdakwa I diantar oleh Sdr. RIFAN menuju Tanah Grogot untuk mengambil sabu pesanan yang diletakkan (dijejak) oleh Sdr. DAENG SAU di dalam bungkus rokok MBS di simpang tiga Desa Senaken dan Desa Rantau Panjang. Bahwa pada hari Jumat, 17 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I memecah 1 (satu) bungkus sabu miliknya menjadi 14 (empat belas) paket siap edar. Pada pukul 14.10 WITA, Terdakwa I menjual 2 (dua) gram sabu kepada Sdr. SAMUEL dengan sistem diletakkan di pinggir jalan dekat tumpukan tankos sawit Desa Bekoso, sementara pembayaran ditransfer langsung oleh pembeli kepada Sdr. DAENG SAU. Bahwa pada pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II MIANSYAH membawa 14 (empat belas) paket sabu miliknya. Di tempat tersebut, kedua Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) paket sabu bersamasama menggunakan pipet kaca milik Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I menerima pesanan sabu dari Sdr. RIFAN senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa I kemudian menyuruh Terdakwa II MIANSYAH untuk mengantarkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Sdr. RIFAN di tempat pembuangan tankos. Terdakwa II berangkat dan kembali 10 menit kemudian menyerahkan uang Rp300.000,- kepada Terdakwa I. Bahwa pada pukul 22.10 WITA, Sdr. ADI datang ke depan rumah Terdakwa II untuk membeli sabu. Terdakwa I kembali menyuruh Terdakwa II MIANSYAH untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. ADI. Terdakwa II melaksanakan perintah tersebut dan kembali menyerahkan uang Rp300.000,- kepada Terdakwa I. Sebagai imbalan/upah menjadi perantara, Terdakwa II mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Bahwa pada hari Sabtu, 18 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WITA, Sdr. ADI kembali memesan 2 (dua) paket sabu. Terdakwa I kembali menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan pesanan tersebut ke tumpukan tankos Desa Bekoso. Terdakwa II mengantarkannya dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Malam harinya sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa I kembali mengambil pesanan 2 gram sabu dari Sdr. DAENG SAU di simpang tiga Desa Senaken yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Black. Bahwa puncaknya pada hari Minggu, 19 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WITA di rumah Terdakwa II, Terdakwa II menyerahkan uang Rp200.000,- kepada Terdakwa I untuk patungan (saweran) mengonsumsi sabu bersama. Terdakwa I kemudian memecah 1 (satu) gram sabu miliknya menjadi 13 (tiga belas) paket dan menyimpannya di dalam kotak Handphone Infinix Smart 9 warna hijau yang diletakkan di atas meja. Bahwa sekira pukul 22.30 WITA, saat kedua Terdakwa sedang berada di ruang dapur rumah tersebut, saksi Wahyu dan saksi Asfar (Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, datang melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sdr. SUKARNO, ditemukan barang bukti berupa: 13 (tiga belas) Paket plastik klip berisi serbuk kristal sabu, di dalam kotak HP Infinix Smart 9 Hijau; 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Hitam; 1 (satu) Buah Sendok Takar Hitam; 2 (dua) Bandel plastik klip kosong di dalam kotak HP Realme Note 60 Jingga; Uang Tunai Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di dalam Tas merk Merapi Hitam; 1 (satu) Buah HP Realme C85 warna Biru Muda (kesemuanya diakui milik Terdakwa I FIRMANSYAH); 1 (satu) Buah HP Realme Note 60X warna Hitam dan 1 (satu) buah Pipet Kaca (diakui milik Terdakwa II MIANSYAH).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor:06673/NNF/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin SYAHRUL dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 203/10966.00/2026 tanggal 19 Juli 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 13 (tiga belas) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 5.02 (lima koma kosong dua) gram dan berat bersih 2.03 (dua titik kosong tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya