Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2018/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. MA'MUR Bin ABDUL GANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-775/Q.4.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MA'MUR Bin ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

Bahwa terdakwa MA'MUR Bin ABDUL GANI pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2018 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2018 bertempat di warung saksi TITIN di Pasar Penampungan Senaken Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2018 sekira jam 17.30 wita, pada saat saksi KUMALA SARI bersama dengan saksi TITIN dan saksi ALIAS TUMBELE sedang berada di warung saksi TITIN di Pasar Penampungan Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, kemudian datang terdakwa menemui saksi KUMALA SARI, lalu terdakwa meminta uang kepada saksi KUMALA SARI namun oleh saksi KUMALA SARI tidak diberi, kemudian terdakwa langsung memegang rambut saksi KUMALA SARI dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa memukuli wajah dan kepala saksi KUMALA SARI.

Akibat perbuatan terdakwa saksi KUMALA SARI mengalami luka benjolan pada kepala depan bagian kanan dan luka memar pada kelopak mata kiri atas dan bawah.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 17/VER/II/2018 tanggal 23 Pebruari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Muhammad Iksir Reyhan selaku dokter jaga pada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot, telah memerika seorang perempuan yang bernama KUMALA SARI, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Telah diperiksa seorang perempuan berusia tiga puluh enam tahun.
Terdapat benjolan pada kepala depan bagian kanan akibat persentuhan benda tumpul.
Terdapat luka memar pada kelopak mata kiri atas dan bawah akibat persentuhan benda tumpul.
Kelainan pada poin dua dan tiga diatas, tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya