| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/PDT.G/2014/PN TGT | 1.HASAN 2.HUSIN 3.BAHRUN 4.JUBAIDAH 5.HADIRAH 6.NAPISAH |
1.M. LIAS 2.KANTOR KEPALA DESA SUNGAI TUAK |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2014 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/PDT.G/2014/PN TGT | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; sebelah utara berbatasan dengan : hermawan sebelah barat berbatasan dengan : hawa sebelah timur berbatasan dengan : Tergugat ( M. Lias ) sebelah selatan berbatasan dengan : Jalan usaha tani/jalan desa sungai tuak Adalah milik sah Para Penggugat yang diperoleh sebagai harta peninggalan dari ade irawan (alm) ayah Para Penggugat; 4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan SKT atas nama M.Lias Yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa SKT an. M.lias Batal demi Hukum; 5 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian kepada Para penggugat sebesar Rp.165.000.000,- ( seratus enam puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika; 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvooerbaar bij vooraad) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana ( Ex Aequo Et Bono ); |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
