Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2018/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn MUARI ALS MO BIN TOSIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2556/Q.4.13/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUARI ALS MO BIN TOSIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUARI ALS MO BIN TOSIM pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Perairan Teluk Adang (Adang Bay) Kec. Longkali Kab. PAser Kalimantan Timur  pda posisi 1o44’50” LS – 116o54’50”BT atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN  berangkat melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/01/IX/2018/Polair tanggal 01 September 2018 dengan route perairan Desa Harapan Baru, Desa Muara Telake dan sekitar Teluk Adang (Adang Bay), kemudian sesampainya di Perairan Teluk Adang (Adang Bay) saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menemukan kapal tanpa nama warna biru hitam yang sarat dengan muatan yang dikemudikan terdakwa, setelah itu saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menghentikan kapal yang dikemudikan terdakwa tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang dikemudikan terdakwa, dari hasil pemeriksaan ditemukan  3 (tiga) buah tandon plastic berbentuk persegi masing-masing berukuran daya tamping 1000 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa akui didapatkan dengan cara membeli dari sdr. AGUS selaku KKM (karyawan kamar mesin) kapal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan harga Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan rincinan 1 (satu) tandon seharga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN  menanyakan ijin yang terdakwa miliki dalam melakukan pengangkutan bahan bakar bersubsidi dan terdakwa tidak memiliki ijin yang dimaksud sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa angkut merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang terdakwa beli dengan harga Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan rincinan 1 (satu) tandon seharga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 26 Maret 2018 yang dilakukan oleh sdr. LUKMAN NUL HAKIM yang menjabat sebagai Owner PT. OCEAN PETRO ENERGY telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka MUARI ALS MO BIN TOSIM jenis BBM berupa solar dengan total hasil pengukuran sebanyak 2879 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan) liter, dengan disaksikan oleh sdr. DENI SAPUTRA;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa MUARI ALS MO BIN TOSIM pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Perairan Teluk Adang (Adang Bay) Kec. Longkali Kab. PAser Kalimantan Timur  pda posisi 1o44’50” LS – 116o54’50”BT atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN  berangkat melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/01/IX/2018/Polair tanggal 01 September 2018 dengan route perairan Desa Harapan Baru, Desa Muara Telake dan sekitar Teluk Adang (Adang Bay), kemudian sesampainya di Perairan Teluk Adang (Adang Bay) saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menemukan kapal tanpa nama warna biru hitam yang sarat dengan muatan yang dikemudikan terdakwa, setelah itu saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menghentikan kapal yang dikemudikan terdakwa tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang dikemudikan terdakwa, dari hasil pemeriksaan ditemukan  3 (tiga) buah tandon plastic berbentuk persegi masing-masing berukuran daya tamping 1000 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa akui didapatkan dengan cara membeli dari sdr. AGUS selaku KKM (karyawan kamar mesin) kapal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan harga Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan rincinan 1 (satu) tandon seharga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN  menanyakan ijin yang terdakwa miliki dalam melakukan pengangkutan bahan bakar bersubsidi dan terdakwa tidak memiliki ijin yang dimaksud sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa angkut merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang terdakwa beli dengan harga Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan rincinan 1 (satu) tandon seharga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi terdakwa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 26 Maret 2018 yang dilakukan oleh sdr. LUKMAN NUL HAKIM yang menjabat sebagai Owner PT. OCEAN PETRO ENERGY telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka MUARI ALS MO BIN TOSIM jenis BBM berupa solar dengan total hasil pengukuran sebanyak 2879 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan) liter, dengan disaksikan oleh sdr. DENI SAPUTRA;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya