| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 346/Pid.Sus/2018/PN Tgt | RICKY RANGKUTI, SH.Mkn | MUARI ALS MO BIN TOSIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 346/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2556/Q.4.13/Euh.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
PRIMAIR Bahwa terdakwa MUARI ALS MO BIN TOSIM pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Perairan Teluk Adang (Adang Bay) Kec. Longkali Kab. PAser Kalimantan Timur pda posisi 1o44’50” LS – 116o54’50”BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN berangkat melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/01/IX/2018/Polair tanggal 01 September 2018 dengan route perairan Desa Harapan Baru, Desa Muara Telake dan sekitar Teluk Adang (Adang Bay), kemudian sesampainya di Perairan Teluk Adang (Adang Bay) saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menemukan kapal tanpa nama warna biru hitam yang sarat dengan muatan yang dikemudikan terdakwa, setelah itu saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menghentikan kapal yang dikemudikan terdakwa tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang dikemudikan terdakwa, dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) buah tandon plastic berbentuk persegi masing-masing berukuran daya tamping 1000 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa akui didapatkan dengan cara membeli dari sdr. AGUS selaku KKM (karyawan kamar mesin) kapal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan harga Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan rincinan 1 (satu) tandon seharga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menanyakan ijin yang terdakwa miliki dalam melakukan pengangkutan bahan bakar bersubsidi dan terdakwa tidak memiliki ijin yang dimaksud sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUARI ALS MO BIN TOSIM pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Perairan Teluk Adang (Adang Bay) Kec. Longkali Kab. PAser Kalimantan Timur pda posisi 1o44’50” LS – 116o54’50”BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN berangkat melaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/01/IX/2018/Polair tanggal 01 September 2018 dengan route perairan Desa Harapan Baru, Desa Muara Telake dan sekitar Teluk Adang (Adang Bay), kemudian sesampainya di Perairan Teluk Adang (Adang Bay) saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menemukan kapal tanpa nama warna biru hitam yang sarat dengan muatan yang dikemudikan terdakwa, setelah itu saksi SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menghentikan kapal yang dikemudikan terdakwa tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang dikemudikan terdakwa, dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) buah tandon plastic berbentuk persegi masing-masing berukuran daya tamping 1000 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa akui didapatkan dengan cara membeli dari sdr. AGUS selaku KKM (karyawan kamar mesin) kapal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan harga Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan rincinan 1 (satu) tandon seharga Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya SRI HARDIMAN dan saksi KURNIAWAN menanyakan ijin yang terdakwa miliki dalam melakukan pengangkutan bahan bakar bersubsidi dan terdakwa tidak memiliki ijin yang dimaksud sehingga terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
