| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Januari 2022, bertempat di Dusun Sekiet RT 05 Kelurahan Longkali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada, untuk memberi utang maupun piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tangal 26 Desember 2021 Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI menghubungi saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN melaui messenger facebook setelah melihat postingan dari saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN di grup facebook Kandilo Plaza yang menjual 1 (satu) unit HP Iphone 6 warna putih. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI menawarkan kepada saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN untuk melakukan pertukaran/barter HP Iphone 6 warna putih tersebut dengan HP Merk VIVO Y30i yang sebenarnya tidak dimiliki oleh Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI mengajak saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN untuk bertemu di Long Kali untuk melaksanakan pertukaran/barter. namun dikarenakan saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN tidak bisa datang langsung ke Long Kali akhirnya saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN menyuruh saksi MUHAMMAD RIZAL untuk pergi Long Kali untuk melakukan pertukaran/barter HP dengan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI.
- bahwa Pada hari sabtu tanggal 1 Januari 2022 saksi MUHAMMAD RIZAL yang telah disuruh oleh saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN mengajak saksi MUHAMMAD MULYADI pergi ke Long Kali untuk melakukan barter HP. Setibanya di Long Kali saksi MUHAMMAD RIZAL langsung menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI untuk menanyakan lokasi tempat pertemuan, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL dan saksi MUHAMMAD MULYADI diarahkan oleh Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI untuk menuju ke depan SD di dusun Sekiet, setelah tiba di tempat tersebut, saksi MUHAMMAD RIZAL dan saksi MUHAMMAD MULYADI langsung menghampiri Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI untuk menyerahkan HP Iphone 6 untuk ditukarkan dengan HP VIVO Y30i. setelah Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI menerima HP Iphone 6 dari Saksi MUHAMMAD RIZAL Terdakwa memeriksa kondisi HP tersebut kemudian mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD RIZAL akan menunjukan HP tersebut kepada istrinya dan memeriksa sistem pengisian dayanya namun fakta sebenarnya Terdakwa tidak memiliki istri. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI pergi ke sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat pertukaran HP tersebut untuk untuk mengelabuhi saksi MUHAMMAD RIZAL dan saksi MUHAMMAD MULYADI sehingga seolah – olah Terdakwa menunjukan HP Iphone 6 kepada istrinya. Namun setelah ditunggu cukup lama Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI tidak kunjung kembali dan akhirnya saksi MUHAMMAD RIZAL dan saksi MUHAMMAD MULYADI mencari Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI namun tidak ditemukan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI, saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Januari 2022, bertempat di Dusun Sekiet RT 05 Kelurahan Longkali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melwan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tangal 26 Desember 2021 Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI menghubungi saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN melaui messenger facebook setelah melihat postingan dari saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN di grup facebook Kandilo Plaza yang menjual 1 (satu) unit HP Iphone 6 warna putih. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI menawarkan kepada saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN untuk melakukan pertukaran/barter HP Iphone 6 warna putih tersebut dengan HP Merk VIVO Y30i yang sebenarnya tidak dimiliki oleh Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI mengajak saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN untuk bertemu di Long Kali untuk melaksanakan pertukaran/barter. namun dikarenakan saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN tidak bisa datang langsung ke Long Kali akhirnya saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN menyuruh saksi MUHAMMAD RIZAL untuk pergi Long Kali untuk melakukan pertukaran/barter HP dengan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI.
- bahwa Pada hari sabtu tanggal 1 Januari 2022 saksi MUHAMMAD RIZAL yang telah disuruh oleh saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN mengajak saksi MUHAMMAD MULYADI pergi ke Long Kali untuk melakukan barter HP. Setibanya di Long Kali saksi MUHAMMAD RIZAL langsung menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI untuk menanyakan lokasi tempat pertemuan, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL dan saksi MUHAMMAD MULYADI diarahkan oleh Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI untuk menuju ke depan SD di dusun Sekiet, setelah tiba di tempat tersebut, saksi MUHAMMAD RIZAL dan saksi MUHAMMAD MULYADI langsung menghampiri Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI untuk menyerahkan HP Iphone 6 untuk ditukarkan dengan HP VIVO Y30i. setelah Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI menerima HP Iphone 6 dari Saksi MUHAMMAD RIZAL Terdakwa memeriksa kondisi HP tersebut kemudian mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD RIZAL akan menunjukan HP tersebut kepada istrinya dan memeriksa sistem pengisian dayanya namun fakta sebenarnya Terdakwa tidak memiliki istri. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI pergi ke sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat pertukaran HP tersebut untuk untuk mengelabuhi saksi MUHAMMAD RIZAL dan saksi MUHAMMAD MULYADI sehingga seolah – olah Terdakwa menunjukan HP Iphone 6 kepada istrinya. Namun setelah ditunggu cukup lama Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI tidak kunjung kembali dan akhirnya saksi MUHAMMAD RIZAL dan saksi MUHAMMAD MULYADI mencari Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI namun tidak ditemukan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin AHMAD KOSASI, saksi REYSDINO SEPRIANDO Bin WAHIDIN selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|