Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. SLAMET SANTOSO Als KERITING Bin JAHIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/O.4.13.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SANTOSO Als KERITING Bin JAHIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa SLAMET SANTOSO Als KERITING Bin JAHIT Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekira Jam 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------

  • Pada Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 Sekira jam 19.30 Wita saat Terdakwa sedang istirahat Di Sebuah Pondok dekat loadingan sawit yang beralamat Di  Desa Sunge Batu Rt.003  Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim, kemudian Datang Saksi IRWAN Bin MANTANG menghampiri Terdakwa kemudian Saksi IRWAN Bin MANTANG berkata “TING INI KAMU BAWA AJA DULU (SABU)” sambil menyerahkan 2 (dua) paket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab “IYA OKE BANG” lalu Terdakwa menerima 2 (dua) paket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa simpan sabu tersebut di kantong celana Terdakwa.
  • Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekira Jam jam 00.37 Saksi IRWAN Bin MANTANG Menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan berkata “TING ADA MAEKUT SAMA BUDI MAU BUDI NANTI KASIH AJA YANG 300 SURUH DIA TRANSFER” dan Terdakwa menjawab “YO”. Pada sekira jam 01.00 wita datang Sdra. MASTANG (DPO) mendatangi Terdakwa dipondok dan Sdra. MASTANG berkata “TING MAU AMBIL PAKETAN (SABU) kemudian Terdakwa menjawab “OKE INI NANTI KAMU TRANSFER AJA LANGSUNG KE BANG IRWAN” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam kantong celana dan memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Sdra. MASTANG (DPO), kemudian setelah itu Terdakwa ke kamar mandi belakang pondok mengganti celana kerja Terdakwa dan menggantung di pintu kamar mandi belakang pondok yang celana tersebut masih tersisa 1 (satu) paket sabu yang diberikan oleh Saksi IRWAN Bin MANTANG.
  • Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 05.00 wita saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di sebuah pondok yang beralamat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Prov Kalimantan Timur, kemudian saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU mengamankan terdakwa lalu di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (Satu) Buah Celana Jeans Pendek Warna “BIRU” Yang Di Temukan digantung Di Pintu Kamar Mandi belakang pondok yang setelah di periksa ditemukan 1 (satu) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu  Dikantong Celana Depan Sebelah Kanan kemudian Ditemukan 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Warna “HITAM” Di Tumpukan Batu Pondasi Disebelah Pondok Kemudian Setelah Di buka Di dalamnya ditemukan 3 (Tiga) Bendel Plastik Klip kosong 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A3 PRO 5G” WARNA “HITAM” No. Handphone “081250998054” Dengan No Imei “869534070587413” Dilantai Pondok Dan Barang – barang yang ditemukan tersebut Adalah Milik Terdakwa, kemudian Terdakwa barang – barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke polres paser untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 94/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh JALISTIYA WISNO SAPUTRA, S.H NRP.98010590, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :02614/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 08420/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,049 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa SLAMET SANTOSO Als KERITING Bin JAHIT Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekira Jam 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------

  • Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 05.00 wita saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di sebuah pondok yang beralamat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Prov Kalimantan Timur, kemudian saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU mengamankan terdakwa lalu di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (Satu) Buah Celana Jeans Pendek Warna “BIRU” Yang Di Temukan digantung Di Pintu Kamar Mandi belakang pondok yang setelah di periksa ditemukan 1 (satu) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu  Dikantong Celana Depan Sebelah Kanan kemudian Ditemukan 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Warna “HITAM” Di Tumpukan Batu Pondasi Disebelah Pondok Kemudian Setelah Di buka Di dalamnya ditemukan 3 (Tiga) Bendel Plastik Klip kosong 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A3 PRO 5G” WARNA “HITAM” No. Handphone “081250998054” Dengan No Imei “869534070587413” Dilantai Pondok Dan Barang – barang yang ditemukan tersebut Adalah Milik Terdakwa, kemudian Terdakwa barang – barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke polres paser untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 94/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh JALISTIYA WISNO SAPUTRA, S.H NRP.98010590, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :02614/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 08420/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,049 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya