| Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUNARDI Bin SUKARDI pada hari Kamis 21 April 2022 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Wisata Belanja Jln Diponegoro Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ” Penganiayaa yang mengakibatkan luka“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 21 april 2022 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa buka jualan es kopi bersama pacar terdakwa di Wisata Belanja Jalan Diponegoro Kel/Kec. Tanah Grogot, sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa bersama teman-teman terdakwa pergi ke Jalan Gajah Mada untuk minum tuak bersama temman-teman, sekira pukul 21.45 Wita, terdakwa kembali ke tempat jualan di Wisata Belanja, kemudian terdakwa melihat korban AHMAD ANDRIAWAN sedang berdiri di sebelah tempat jualan pacar terdakwa yang berjarak sekitar 2 kontainer, kemudian terdakwa memanggil korban “ boy-boy “ sambil terdakwa melambaikan tangan, kemudian korban datang dan terdakwa duduk berdua dan saat itu terdakwa mulai bertanya kepada korban bahwa kenapa terdakwa beberapa waktu yang lalu dipindahkan dari tempat jualan yang sebelumnya dan korban menjawab karena ada tuduhan terdakwa membawa minuman keras di container tempat jualan sebelumnya, kemudian terdakwa bicara kasar kepada korban AHMAD ANDRIAWAN dan kemudian karena tidak terima korban mendorong terdakwa dan selanjutnya terdakwa reflek memukul dengan tangan menggenggam kearah bagaian rahang sebelah kanan korban, kemudian terdakwa dibalas di pukul pada bagian perut, dan selanjutnya terdakwa memukul lagi dan mengenai badan sebelah kiri dan selanjutnya dilerai.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 036/VER/IV/2022 tanggal 22 April 2021 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Irsyad Syafrani bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki bernama AHMAD ANDRIAWAN dengan hasil kesimpulan : Luka robek pada bibir bawah akibat persentuhan benda tumpul titik
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana..
|