Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. MUHAMMAD YUSUP Als YUSUP Bin NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-907/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUP Als YUSUP Bin NASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als YUSUP Bin NASIR Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira Jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di sebuah Rumah di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---

  • Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira Jam 20.00 wita terdakwa ditelpon oleh Sdr.SUKRI (DPO) dan menyampaikan kepada terdakwa “ADA DISITU TISU (SABU) DI KM.5 TIKUNGAN DIBAWAH TIANG LISTRIK!”  selanjutnya Terdakwa  pergi menuju Jl. Ahmad Yani KM.5 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimanta Timur, sekira Jam 20.15 wita terdakwa sampai di Jl. Ahmad Yani KM.5 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimanta Timur kemudian Terdakwa  mengambil bungkusan tisu persis di bawah tiang Listrik yang berada ditikungan Mall Pelayanan Publik lalu bungkusan tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa  langsung Kembali ke rumah terdakwa di Desa Keluang Lolo Rt.001 Kec.Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, sesampainya di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Keluang Lolo Rt.001 Kec.Kuaro, Terdakwa langsung menuju pondok di belakang rumah terdakwa kemudian bungkusan tisu tersebut Terdakwa buka dan berisi sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus klip dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram kemudian tersebut Terdakwa sisihkan/pecah menjadi 10 (sepuluh) paket.
  • Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira Jam 19.40 wita terdakwa sedang berada di pondok belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Keluang Lolo Rt.001 Kec.Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, kemudian Sdr.ANDI (DPO) datang ke menghampiri terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket lalu Sdr.ANDI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,00 kepada Terdakwa, kemudian terdakwa memberi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr.ANDI. Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026
  • Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 Sekira Jam 20.25 wita saat terdakwa sedang berada di pondok belakang rumah terdakwa yang beralamat di Desa Keluang Lolo Rt.001 Kec.Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur terdakwa dihampiri oleh seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya mengaku sebagai teman Sdr.ANDI (DPO), teman Sdr.ANDI (DPO) yang Terdakwa  tidak ketahui Namanya membawa durian lalu teman Sdr.ANDI (DPO) yang terdakwa tidak ketahui Namanya berkata kepada Terdakwa  “AKU MINTA PUNYA MU DIKIT (SABU)”  selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa simpan didalam dompet kecil warna hitam dan Terdakwa berikan kepada teman Sdr.ANDI (DPO) yang terdakwa tidak tahu Namanya.
  • Pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar Jam 22.30 wita Saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN,S.H Bin ARTIS NAHRU beserta anggota kepolisian Polres Paser lainnya datang ke pondok di belakang rumah terdakwa yang beralamat Di Desa keluang Lolo Rt. 001 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur mengamankan Terdakwa selanjutnya Terdakwa digeledah dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Tas Selempang Warna “HITAM” Merk “JUNGLE SURF” Dan Setelah dibuka Di dalamnya ditemukan 1 (Satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “HITAM” dan Di dalamnya ditemukan 1 (Satu) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Dan 1 (satu) buah plastik klip Yang di dalamnya ditemukan 5 (Lima) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Selanjutnya ditemukan  juga 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM” Kemudian Ditemukan juga 1 (satu) Bendel plastik klip kosong Dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) didalam 1 (satu) Buah Tas Selempang Warna “HITAM” Merk “JUNGLE SURF” Yang ditemukan Dilantai didalam pondok Selanjutnya ditemukan  1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A6 PRO 5G” WARNA “BIRU” No. Handphone “081649128694” Dengan No Imei “863777080697690” Di Temukan dilantai dalam pondok selanjutnya Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 26/10966.00/2025 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YENNY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 6 (enam) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, dan berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Laporan  Pengujian No.: LHU.100.K.05.16.26.0009 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani secara elektornik oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, bahwa Nomor Kode Sampel: 26.100.11.16.05.0009.K berupa 1 (satu) Amplop coklat berisikan serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 85,4 mg yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als YUSUP Bin NASIR Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira Jam 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di sebuah Rumah di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar Jam 22.30 wita Saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN,S.H Bin ARTIS NAHRU beserta anggota kepolisian Polres Paser lainnya datang ke pondok di belakang rumah terdakwa yang beralamat Di Desa keluang Lolo Rt. 001 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur mengamankan Terdakwa selanjutnya Terdakwa digeledah dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Tas Selempang Warna “HITAM” Merk “JUNGLE SURF” Dan Setelah dibuka Di dalamnya ditemukan 1 (Satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “HITAM” dan Di dalamnya ditemukan 1 (Satu) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Dan 1 (satu) buah plastik klip Yang di dalamnya ditemukan 5 (Lima) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Selanjutnya ditemukan  juga 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM” Kemudian Ditemukan juga 1 (satu) Bendel plastik klip kosong Dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) didalam 1 (satu) Buah Tas Selempang Warna “HITAM” Merk “JUNGLE SURF” Yang ditemukan Dilantai didalam pondok Selanjutnya ditemukan  1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A6 PRO 5G” WARNA “BIRU” No. Handphone “081649128694” Dengan No Imei “863777080697690” Di Temukan dilantai dalam pondok selanjutnya Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 26/10966.00/2025 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YENNY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 6 (enam) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, dan berat bersih 1,62 (satu koma enam dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Laporan  Pengujian No.: LHU.100.K.05.16.26.0009 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani secara elektornik oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, bahwa Nomor Kode Sampel: 26.100.11.16.05.0009.K berupa 1 (satu) Amplop coklat berisikan serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 85,4 mg yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI N0. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya