| Dakwaan |
Dakwaan:
---------- Bahwa Terdakwa HENDRY FEBRIAN Bin SAHLAN pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di RT 16 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “ Penganiayaan ”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WITA, saat Terdakwa menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di RT 001 Kecamatan Long Kali, Terdakwa melewati rumah saksi Aldy Hirma yang pada saat itu terdapat saksi Aldy Hirma, saksi Muhammad Ravy, dan saksi Ahmad Setiono pada halaman rumah teras tersebut. Kemudian salah satu saksi tersebut mengatakan “ Apa Kamu Hendry “ dengan nada keras, tetap Terdakwa tidak menghiraukannya dan terus jalan menuju rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa merasa tidak terima dan sakit hati karena di ejek, muncul niatan Terdakwa untuk melakukan Penganiayaan. Sesampainya dirumah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kapak yang terbuat dari Kayu berwarna hitam dengan panjang + 35 sentimeter dan diameter + 3 senitimeter yang bagian ujungya terdapat besi yang tajam. Kemudian Terdakwa kembali mendatangi saksi Aldy Hirma, saksi Muhammad Ravy, dan saksi Ahmad Setiono, sesampainya dilokasi, Terdakwa langsung menyerang saksi Ahmad Setiono menggunakan 1 (satu) buah Kapak dengan cara mengayunkan benda tersebut ke arah kepala saksi Ahmad Setiono, kemudian Terdakwa kembali menyerang saksi Ahmad Setiono menggunakan kapak tersebut yang mengenai badan belakang dan serta pundak saksi Ahmad Setiono, selanjutnya saksi Ahmad Setiono lari menyelamatkan diri untuk mencari pertolongan dan Terdakwa pulang ke rumah;
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Long Kali nomor : 04 / VeR / PKM-LK / X / 2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Ahmad Setiono yang ditanda tangani oleh Dr. Nur Najmi Hidayati dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan belakang, bahu kiri, dan pinggang kanan, ditemukan dua luka gores pada punggung, cidera tersebut diakibatkan oleh kekerasan tajam.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023 |