| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Terdakwa I MARIANA Binti BADRUN bersama-sama dengan Terdakwa II ARJUNI Bin BADRUN, Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dan Saksi DAYU HANGGARA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 07.00 WITA dan pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di lahan sawit milik PT. BMML di Afdeling 6 Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 503/1256/DPMPTSP-3/SB tanggal 24 Oktober 2019 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Bumi Mulia Makmur Lestari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa I memerintahkan Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA untuk mengambil buah sawit di perkebunan sawit yang bertempat di Afdeling 6 Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim yang Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA ketahui perkebunan sawit tersebut milik PT. BMML. Setelah beberapa saat, Terdakwa I berangkat menuju lahan sawit tersebut bersama dengan Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dengan berboncengan menggunakan sepeda motor sedangkan Terdakwa II dan Sdr. SERA (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju ke perkebunan sawit tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil dumpt truck merk Mitsubishi warna kuning tanpa nomor polisi. Setelah sampai di perkebunan sawit, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dan Sdr. SERA langsung mengambil buah sawit dengan cara Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA menurunkan buah sawit dengan menggunakan egrek kemudian buah sawit yang jatuh di sekitar pohon Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA angkat dan Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA letakkan di pinggir jalan agar mudah diangkut. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi DAYU HANGGARA mendapatkan telepon dari Terdakwa I yang meminta Saksi DAYU HANGGARA untuk mengangkut buah sawit yang telah diambil Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dan pemanen lainnya. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA, Saksi DAYU HANGGARA berangkat menuju lokasi yang diperintahkan oleh Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi KT-9346-ED. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dan Saksi DAYU HANGGARA menaikkan buah sawit yang ada di pinggir jalan ke dalam mobil pick up milik Saksi DAYU HANGGARA. Setelah semua terangkut, Terdakwa I dan Saksi DAYU HANGGARA mengantar dan memindahkan buah sawit tersebut dengan menggunakan ke mobil pick up ke dumpt truck milik Terdakwa II yang berjarak sekira 500 (lima ratus) meter dari lokasi sebelumnya.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil buah sawit di perkebunan sawit PT. BMML di Afdeling 6 Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim tanpa meminta ijin dari pihak PT. BMML.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. BMML megalami kerugian sebesar Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana----
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa I MARIANA Binti BADRUN bersama-sama dengan Terdakwa II ARJUNI Bin BADRUN, Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dan Saksi DAYU HANGGARA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 07.00 WITA dan pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di lahan sawit milik PT. BMML di Afdeling 6 Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 503/1256/DPMPTSP-3/SB tanggal 24 Oktober 2019 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Bumi Mulia Makmur Lestari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa I memerintahkan Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA untuk memanen buah sawit di perkebunan sawit yang bertempat di Afdeling 6 Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim yang Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA ketahui perkebunan sawit tersebut milik PT. BMML. Setelah beberapa saat, Terdakwa I berangkat menuju lahan sawit tersebut bersama dengan Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dengan berboncengan menggunakan sepeda motor sedangkan Terdakwa II dan Sdr. SERA (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju ke perkebunan sawit tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil dumpt truck merk Mitsubishi warna kuning tanpa nomor polisi. Setelah sampai di perkebunan sawit, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dan Sdr. SERA langsung memanen buah sawit dengan cara Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA menurunkan buah sawit dengan menggunakan egrek kemudian buah sawit yang jatuh di sekitar pohon Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA angkat dan Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA letakkan di pinggir jalan agar mudah diangkut. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi DAYU HANGGARA mendapatkan telepon dari Terdakwa I yang meminta Saksi DAYU HANGGARA untuk mengangkut buah sawit yang telah diambil Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dan pemanen lainnya. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA, Saksi DAYU HANGGARA berangkat menuju lokasi yang diperintahkan oleh Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi KT-9346-ED. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi YULIANUS EMILIANUS GHA dan Saksi DAYU HANGGARA menaikkan buah sawit yang ada di pinggir jalan ke dalam mobil pick up milik Saksi DAYU HANGGARA. Setelah semua terangkut, Terdakwa I dan Saksi DAYU HANGGARA mengantar dan memindahkan buah sawit tersebut dengan menggunakan ke mobil pick up ke dumpt truck milik Terdakwa II yang berjarak sekira 500 (lima ratus) meter dari lokasi sebelumnya.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam memanen buah sawit di perkebunan sawit PT. BMML di Afdeling 6 Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim tanpa meminta ijin dari pihak PT. BMML.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. BMML megalami kerugian sebesar Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UURI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana----
|