| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ADE SAPUTRA Bin SYAMSUDIN pada hari Sabtu, 05 September 2020 sekira jam 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu, 05 September 2020 sekira jam 22.00 WITA di area loadingan/timbangan buah kelapa sawit RT. 05, Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa ADE SAPUTRA Bin SYAMSUDIN datang ke area timbangan dengan marah-marah, dan Saksi NANDA BUDI WARNO kemudian menghampiri sekaligus menanyakan penyebab Terdakwa marang-marah tersebut. Terdakwa menjawab bahwa ia datang dikarenakan sakit hati dikarenakan truck miliknya tidak pernah memperoleh muatan buah sawit. Muatan sawit selalu di muat oleh truck yang bukan warga sekitar, sedangkan Terdakwa yang warga sekitar tidak pernah mendapatkan muatan. Mengetahui adanya keributan di area loadingan/timbangan Saksi SUTOPO BORNEO Bin MBARNO, dan Saksi MUHAMMAD NURSYAHMAYADI Bin SUGIANOOR (keduanya merupakan anggota Posek Long Ikis yang sedang bertugas melakukan piket jaga) mendatangi area tersebut, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ADE SAPUTRA Bin SYAMSUDIN, dan ditemukan 1 (satu) buah pisau badik beserta sarungnya, yang berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm yang diselipkan sebelah kanan Terdakwa.
- Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk membawa, memiliki menyimpan, dan menguasai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948.
|