Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. LATIP Als UCUP Bin HATTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-876/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATIP Als UCUP Bin HATTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa LATIP als UCUP bin HATTA pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa, di sebuah Rumah sebelah anak sungai Di Desa pesisir Muara Adang Rt. 002 Kec. Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, pada saat Terdakwa LATIP als UCUP bin HATTA sedang berada dirumahnya di sebuah Rumah sebelah anak sungai Di Desa pesisir Muara Adang Rt. 002 Kec. Longikis Kabupateen Paser Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Sdra. BETTU (DPO) melalui telepon dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan mengatakan, “apakah ada barang (sabu) sebanyak 15 gram”, kemudian dijawab “ada”. Selanjutnya Terdakwa meminta agar barang tersebut diantarkan terlebih dahulu dan pembayaran akan dilakukan secara tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sdr. BETTU menyetujui dan menyampaikan bahwa barang akan diletakkan di dalam box ikan, dan setelah barang diambil, uang agar ditaruh di tempat yang sama. Sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa berangkat berjalan kaki  menuju dermaga yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari rumah Terdakwa dan mengambil sabu yang telah diletakkan di dalam box ikan di pinggir jembatan dermaga. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa menaruh uang tunai sebesar Rp10.000.000,- di dalam box ikan tersebut.
  • Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa mulai menjual sabu kepada beberapa orang dengan cara “ngeloket” atau standby di pondok/rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menjual shabu tersebut yakni pada sekira pukul 09.20 wita Sdr. SANDY ALFIANSYAH (DPO) datang ke pondok menemui saya dan membeli paket shabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan Sdr. SANDY melakukan pembayaran dengan cara melakukan transfer ke rekening SEABANK 901318842458 atas nama Terdakwa LATIP milik Terdakwa, dan seterusnya Terdakwa menjual shabu tersebut kepada beberapa orang diantaranya:
  • Pada pukul 10.30 WITA, kepada Sdr. DHEDY HERIADI (DPO) membeli sabu senilai Rp150.000,- melalui transfer ke rekening yang sama.
  • Pada pukul 10.32 WITA, kepada Sdr. ARDI FUGIYANTO (DPO) membeli sabu senilai Rp400.000,- melalui transfer.
  • Pada pukul 15.20 WITA, kepada Sdr. SAID GASING (DPO) membeli sabu senilai Rp150.000,- melalui transfer.
  • Pada pukul 18.00 WITA, kepada Sdr. TAWIR (DPO) membeli sabu senilai Rp100.000,- melalui transfer.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 Terdakwa kembali menjual shabu diantaranya:
  • Pada pukul 08.20 WITA, kepada Sdr. NAWIR membeli sabu senilai Rp100.000,- melalui transfer.
  • Pada pukul 10.50 WITA, kepada Sdr. TEGUH WINARNO membeli sabu senilai Rp199.000,- melalui transfer.
  • Pada pukul 12.00 WITA, kepada seorang yang tidak dikenal membeli sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram secara tunai seharga Rp4.500.000,-.
  • Pada pukul 13.00 WITA, kepada orang yang tidak dikenal lainnya kembali membeli sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram secara tunai seharga Rp4.500.000,-.
  • Pada pukul 16.20 WITA, kepada Sdr. WAHYU PURNOMO (DPO) membeli sabu senilai Rp100.000,- melalui transfer.
  • Pada pukul 17.20 WITA, kepada Sdr. ACHMAD YASER (DPO) membeli sabu senilai Rp120.000,- melalui transfer.
  • Bahwa sebagian dari beberapa shabu tersebut Terdakwa gunakan untuk dikonsumsi sendiri.
  • Kemudian, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa memecah sisa sabu menjadi 2 (dua) paket, dengan rencana satu paket untuk dijual dan satu paket untuk dipakai sendiri. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa didatangi Saksi AGUNG BAHTIAR, RAIHAN ALFARIDZI dan beberapa anggota Kepolisian dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Muara Adang, yaitu Saksi ACHMAD FAJRI Bin ABU THALIB. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 (dua ) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat beserta bungkusnya 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) Gram ,1 (satu) buah alat timbang digital model DS-22 warna "BIRU TUA" beserta sarungnya berwarna "HITAM", 2 (dua) buah pipet kaca warna “PUTIH BENING” terdapat sisa bakar, 1 (satu) buah pipet kaca panjang warna “PUTIH BENING”, 1 (satu) buah kotak tempat menyimpan shabu warna “HITAM”, 2 (dua) buah sendok takar dari plastik sedotan warna “HITAM”, 1 (satu) buah sendok takar dari plastik sedotan warna “PUTIH BIRU”, 7 (tujuh) bundel plastik klip warna “PUTIH BENING”, 1 (satu) buah Handphone Merk “REALME C25SG” warna “BIRU MUDA” No. Handphone 085754029377 Dengan No Imei I “861003051768275’ dan Imei II “861003051768267”, 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A18” warna “BIRU MUDA” No. Handphone 082256594582 Dengan NO Imei I “861827066763214”dan Imei II “861827066763206”, Uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang diakui hasil penjualan narkotika jenis shabu dan seluruhnya adalah milik Terdakwa LATIP Als UCUP Bin HATTA. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 01566/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 05030/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 58/10966.00/2026 tanggal 12 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 7,78 (tujuh koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram untuk uji sampel.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Undang – undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.-----

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa LATIP als UCUP bin HATTA pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa, di sebuah Rumah sebelah anak sungai Di Desa pesisir Muara Adang Rt. 002 Kec. Longikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA, pada saat Terdakwa LATIP als UCUP bin HATTA sedang berada dirumahnya di sebuah Rumah sebelah anak sungai Di Desa pesisir Muara Adang Rt. 002 Kec. Longikis Kabupateen Paser Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi AGUNG               BAHTIAR, RAIHAN ALFARIDZI dan beberapa anggota Kepolisian dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Muara Adang, yaitu Saksi ACHMAD FAJRI Bin ABU THALIB. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 (dua ) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat beserta bungkusnya 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) Gram ,1 (satu) buah alat timbang digital model DS-22 warna "BIRU TUA" beserta sarungnya berwarna "HITAM", 2 (dua) buah pipet kaca warna “PUTIH BENING” terdapat sisa bakar, 1 (satu) buah pipet kaca panjang warna “PUTIH BENING”, 1 (satu) buah kotak tempat menyimpan shabu warna “HITAM”, 2 (dua) buah sendok takar dari plastik sedotan warna “HITAM”, 1 (satu) buah sendok takar dari plastik sedotan warna “PUTIH BIRU”, 7 (tujuh) bundel plastik klip warna “PUTIH BENING”, 1 (satu) buah Handphone Merk “REALME C25SG” warna “BIRU MUDA” No. Handphone 085754029377 Dengan No Imei I “861003051768275’ dan Imei II “861003051768267”, 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A18” warna “BIRU MUDA” No. Handphone 082256594582 Dengan NO Imei I “861827066763214”dan Imei II “861827066763206”, Uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang diakui hasil penjualan narkotika jenis shabu dan seluruhnya adalah milik Terdakwa LATIP Als UCUP Bin HATTA. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 01566/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 05030/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 58/10966.00/2026 tanggal 12 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 7,78 (tujuh koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram untuk uji sampel.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Jo. Undang – undang Republik Indonesia  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya