Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2017/PN Tgt SUDARMADI , SH MUHAMMAD RASYID RAMADHAN Als ACIK Bin HASAN BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-465/Q.4.13/Epp.1/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RASYID RAMADHAN Als ACIK Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RASYID RAMADHAN Als ACIK Bin HASAN BASRI, pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekitar jam 03.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman,“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal anggota jaga Mako Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser sedang ada pesta Narkoba, selanjutnya anggota piket jaga Mako Polres menghubungi sanggota Sat Resnarkoba menyampaikan laporan masyarakat tersebut, kemudian saksi YOHANES YAKOB MUSKITA, saksi WILDAN RIZKI FIRDAUS yang merupakan anggota Sat Resnarkoba besama dengan anggota Sat Resnarkoba lainnya dan anggota Sat Sabhara Polres Paser berdasarkan Surat Tugas Nomor :  Sp. Gas/94/XI/2016/ResNarkoba tanggal 26 November 2016 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr. AHMAD MAULANA (penuntutan terpisah), sdr. BOBI DARMAWAN (penuntutan terpisah) dan sdr. MARGO SASMITO (penuntutan terpisah) yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama sdr. TAJUDIN kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap terdakwa, sdr. AHMAD MAULANA, sdr. BOBI DARMAWAN dan sdr. MARGO SASMITO dari hasil penggeledahan terhadap sdr. MARGO SANSMITO ditemukan sebuah dompet dari saku celanan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah karet dan dilantai didekat sdr. MARGO SASMITO diamankan ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sdr. AHMAD MAULANA ditemukan 1 (satu) buah handphone samsung lipat warna putih, terhadap sdr. BOBI DARMAMAWAN ditemukan 1 (satu) buah Handphone samsung lipat warna merah, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi TAJUDIN dari hasil

 

 

-2-

 

penggeledahan ditemukan dikolong rumah berupa 1 (satu) paket sabu sabu, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu sabu yang sebelumnya terdakwa, sdr. AHMAD MAULANA, sdr. BOBI DARMAWAN dan sdr. MARGO SANSMITO telah menguasai pipet kaca yang berisi sabu sabu tersebut dan ditemukan juga 2 (dua) buah pembersih telinga yang diakui barang barang tersebut milik sdr. MARGO SANSMITO yang sebelumnya telah sdr. MARGO SANSMITO buang dikolong rumah selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD MAULANA, sdr. BOBI DARMAWAN dan sdr. MARGO SASMITO beserta barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut.-

Bahwa terdakwa mengakui sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa telah menguasai pipet kaca yang berisi sabu sabu dan dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai sabu sabu yang berada dipipet kaca tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 337/10966.00/2016 tanggal 26 November 2016 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang yang menyatakan 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total Berat Bruto Barang (Berat serbuk kristal beserta pembungkus plastiknya) dengan berat 1,05 (satu koma nol lima) gram  dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11735/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA dkk berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram dan di beri nomor bukti 14918/2016/NNF dan berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristla warna putih dengan berat netto 0,008 gram dan di beri nomor bukti 14919/2016/NNF tertanggal 22 Desember 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RASYID RAMADHAN Als ACIK Bin HASAN BASRI, pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekitar jam 01.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri “. yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD MAUALA (penuntutan terpisah), sdr. BOBI DARMAWAN (penuntutan terpisah) dan sdr. MARGO SASMITO (penuntutan terpisah), menggunakan sabu sabu secara bergantian dimulai dengan cara sdr. MARGO SASMITO memasukkan sabu sabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut sdr. MARGO SASMITO bakar dan sdr. MARGO SASMITO hisap disalah satu lubangnya seperti orang merokok kemudian dilanjutkan dengan terdakwa dengan cara membakar pipet kaca yang telah terisi sabu sabu kemudian terdakwa hisap seperti orang merokok selanjutnya digunakan secara bergantian kepada sdr. AHMAD MAULANA dan sdr. BOBI DARMAWAN.----------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui dalam hal menggunakan sabu sabu terdakwa tidak  memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11735/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA dkk berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram dan di beri nomor bukti 14918/2016/NNF dan berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristla warna putih dengan berat netto 0,008 gram dan di beri nomor bukti 14919/2016/NNF tertanggal 22 Desember 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

-3-

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dalam Urin oleh Poliklinik Bhayangkara Kepolisian Resor Paser Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/530/XI/2016/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tertanggal 26 November 2016 terhadap Urine MUHAMMAD RASYID RAMADHAN Als ACIK Bin HASAN BASRI dari hasil pemeriksaan Positive mengandung zat golongan Amphetamina (+).----------------------------------------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya