| Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA:
Bahwa terdakwa CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN Bin BURHANUDIN pada rentang waktu antara hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019 tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Rt.01, Desa Samurangau, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekira jam 07.00 wita betempat rumah saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO (dituntut dalam berkas terpisah) di Jl Samurangau Rt.01, Desa Samurangau, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur, saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu-habu kepada saudara IMAM (dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian pada jam 10.00 wita terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram, kemudian pada jam 17.00 wita terdakwa bersama saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa untuk dijual kembali.
- Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira jam 21.30 wita terdakwa bersama dengan saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO pergi ke Tanah Grogot, dan diperjalan saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa menelpon saudara IMAM (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian pada jam 23.00 wita datang saudara IMAM menemui terdakwa bersama dengan saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO di pinggir jalan di Desa Sempulang, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian saudara IMAM menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram kepada terdakwa.
- Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 01.00 wita bertempat dirumah saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO, terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO menyimpan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dalam kotak jam tangan merk EXPEDITION yang disimpan di atas lemari, selanjutnya pada jam 20.00 wita saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 21.00 wita saksi KISWANTO, saksi HERRY TONDA, saksi HIJRI ISMAIL bersama anggota Res Narkoba Polres Paser mengamankan terdakwa sedang bersama saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO di sebuah rumah yang ditempati terdakwa di Rt.01 Desa Samurangau, kemudian saksi KISWANTO, saksi HERRY TONDA, dan saksi HIJRI ISMAIL melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwwa dengan disaksikan oleh saksi SUBARDIN selaku Pj. Kepala Desa Samurangau dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di kantong celana warna abu-abu milik terdakwa yang diletakkan didepan kamar, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik yang ujungnya runcing, 2 (dua) buah pipet kaca, 1(satu) buah bong dari botol plastik, 1(satu) buah HP merk VIVO warna hitam, dan 1 (satu) buah HP samsung lipat warna putih didalam kamar terdakwa, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO, selanjutnya anggota Res Narkoba Polres Paser melakukan pengeledahan di rumah saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 09164/NNF/2019,- tanggal 20 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 1637/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.030 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 168/10966.00/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku petugas penimbang bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, berat plastik 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa CHANDRA RUDIANTO Als CAN Als SINCAN Bin BURHANUDIN hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019 tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Rt.01, Desa Samurangau, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 21.00 wita saksi KISWANTO, saksi HERRY TONDA, saksi HIJRI ISMAIL bersama anggota Res Narkoba Polres Paser mengamankan terdakwa sedang bersama saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO (dituntut dalam berkas terpisah)di sebuah rumah yang ditempati terdakwa di Rt.01 Desa Samurangau, kemudian saksi KISWANTO, saksi HERRY TONDA, dan saksi HIJRI ISMAIL melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwwa dengan disaksikan oleh saksi SUBARDIN selaku Pj. Kepala Desa Samurangau dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di kantong celana warna abu-abu milik terdakwa yang diletakkan didepan kamar, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik yang ujungnya runcing, 2 (dua) buah pipet kaca, 1(satu) buah bong dari botol plastik, 1(satu) buah HP merk VIVO warna hitam, dan 1 (satu) buah HP samsung lipat warna putih didalam kamar terdakwa, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari saksi DWI RIATMOKO Als DWI Bin SUGIANTO.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 09164/NNF/2019,- tanggal 20 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 1637/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.030 gram dalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 168/10966.00/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku petugas penimbang bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, berat plastik 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
|