| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 170/Pid.B/2017/PN Tgt | ANGGI LUBERTI PURWITASARI | IRWAN CAMME Bin H. CAMME | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 170/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1152/Q.4.22/Epp.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
------- Bahwa terdakwa IRWAN CAMME Bin H. CAMME pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 12.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, 2222 terhadap saksi korban RAHMAN Bin MUSTAPA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas mulanya saksi RAHMAN Bin MUSTAPA mendatangi terdakwa dan memukul terdakwa lalu terdakwa membalas memukul saksi Rahman kemudian saksi SUPARDI. S. Bin SYARIFUDDIN dan saksi AWALUDDIN USMAN Bin USMAN datang dan melerai terdakwa dan saksi Rahman. Selanjutnya saksi Rahman berjalan menuju tempat parkir dan terdakwa kembali ke mobil terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dari dalam mobil terdakwa kemudian terdakwa menghampiri saksi Rahman lalu terdakwa menusuk saksi Rahman dari arah depan dengan cara terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah badik yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kanan ke arah perut saksi Rahman sehingga perut saksi Rahman mengalami luka. Hasil pemeriksaan luar sementara, korban laki-laki empat puluh empat tahun, sadar, tampak gelisah, ditemukan luka terbuka pada perut bagian uluh hati ukuran lima kali nol koma lima centi meter, sudut luka tajam, tepi luka tidak tampak jembatan jaringan, sebagai akibat trauma benda tajam. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rahman mengalami luka di perut dan dirawat di rumah sakit selama 3 (tiga) hari.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
