| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa ADI LUAN anak dari SEBASTIMALI pada hari hari kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 23.57 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 14 November 2026 sekitar pukul 01.10 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 23.57 WITA korban alm. Firmansyah mendatangi Jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa parang, selanjutnya korban alm. Firmansyah memarkir sepeda motornya di halaman rumah saksi Yani. Kemudian korban alm. Firmansyah mengamuk seperti orang dengan gangguan jiwa, selanjutan korban alm. Firmansyah mendatangi sepeda motor milik orang lain yang diparkir didekat rumah saksi Yani dan memukuli sepeda motor tersebut, selanjutnya korban alm. Firmansyah mendatangi rumah-rumah warga, mengamuk dengan melakukan pengancaman terhdap warga, serta melakukan pengrusakan terhadap rumah warga. Bahwa kemudian alm. Firmansyah menyeret sepeda motor milik saksi Siti Rubiah untuk menghalangi akses jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian korban alm. Firmansyah menghentikan kendaraan yang lewat di jalan tersebut dengan mengacungkan parang, dan mencabut kunci kontak kendaraan yang lewat di jalan tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.10 saksi Amarsu Fatma Relvas bersama sdr. Revan yang melintas di Jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor turut dihentikan oleh korban alm. Firmansyah yang mengacungkan parang. Melihat korban alm. Firmansyah mengacungkan parang saksi Amarsu Fatma Relvas dan sdr. Revan melarikan diri dan bersembunyi ke Perkebunan kelapa sawit. Pada saat bersembunyi di Perkebunan kelapa sawit, saksi Amarsu Fatma Relvas menghubungi saksi Apri Donatus Luan untuk menyampaikan bahwa saksi Amarsu Fatma Relvas dihadang oleh korban alm. Firmansyah dengan menggunakan parang dan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi saksi Amarsu Fatma Relvas dirusak oleh korban alm. Firmansyah. Kemudian saksi Apri Donatus Luan yang saat itu berada di kos-kosan saksi Paskalis Luan bergegas menuju korban alm. Firmansyah berada bersama dengan saksi Paskalis Luan dan saksi Arnoldus Yance Hale dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi Arnoldus Yance Hale dengan jenis Yamaha MX King.
- Sesampainya di tempat korban alm. Firmansyah berada, saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskali Luan dan saksi Arnoldus Yance Hale langsung dihadang dengan menggunakan parang oleh korban alm. Firmansyah, kemudian saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskali Luan dan saksi Arnoldus Yance Hale melarikan diri ke Gereja Protestan Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat bersembunyi di Gereja Protestan saksi Apri Donatus Luan menelpon sdr. Yensel Berek (dpo) untuk menyampaikan bahwa korban. Alm Firmansyah menghadang Jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa parang, serta motor jenis Yamaha MX King milik saksi Arnoldus Yance Hale dipukuli dengan menggunakan parang oleh korban alm. Firmansyah.
- Kemudian pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA sdr. Yensel Berek (DPO), Terdakwa Adi Luan, sdr. Gaspar, dan sdr. Dominggus Resim bergegas dengan membawa parang menuju tempat korban alm. Firmansyah berada, sebelum sampai di tempat korban alm. Firmansyah berada, sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan berhenti terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya dan menemui saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas di Gereja Protestan Desa Saing Prupuk. Selanjutnya sdr. Yensel Berek danTerdakwa Adi Luan berjalan paling depan bersama dengan saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas berjalan kaki menuju tempat korban alm. Firmansyah berada. Sesampainya di tempat korban alm. Firmansyah berada, keada sudah ramai dengan massa karena jalanan macet, serata pengguna jalan dan warga sekitar melarikan diri dari amukan korban alm. Firmansyah. Kemudian korban alm. Firmansyah mendekati sambil mengacungkan parang kearah sdr. Yensel Berek, Terdakwa Adi Luan, saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas, karena hal tersebut kemudian sdr. Yensel Berek, Terdakwa Adi Luan, saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas lari menghindar mundur kemudian mengambil batu yang ada di sekitarnya dan dilemparkan kepada korban alm. Firmansyah. Bahwa Terdakwa Adi Luan melempar batu kepada korban alm. Firmansyah sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai bagian punggung korban alm. Firmansyah.
- Setelah korban dilempari batu kemudian korban mundur dan berlindung di samping mobil yang terpakir, kemudian sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan masing-masing menghunuskan parang yang dibawanya, selanjutnya sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan yang berada pada posisi paling depan diantara barisan massa, sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan bersama dengan massa dan saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas mendekati korban. Karena didekati kemudian korban alm. Firmansyah melemparkan parangnya kearah sdr. Yensel Barak namun tidak kena. Setelah korban alm. Firmansyah melemparkan parangnya, korban berlari dengan ketakutan, korban alm. Firmansyah juga lemas dan kesakitan akibat lemparan batu yang mengenai korban alm. Firmansyah pada bagian badan dan kepala, kemudian korban alm. Firmansyah berlindung di balik mobil yang parkir sambil berteriak “saya FIRMAN…saya FIRMAN”, selanjutnya korban kembali melarikan diri dengan ketakutan.
- Kemudian sdr. Yensel Berek, Terdakwa Adi Luan, saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale, saksi Amarsu Fatma Relvas dan massa kembali mengejar korban, yang saat pengejaran tersebut tiba-tiba ada kendaraan yang menghalangi jalur jalan korban alm. Firmansyah sehingga posisi sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan semakin dekat dengan korban alm. Firmansyah. Karena ada kendaraan yang menghalangi tersebut saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas berhenti mengejar korban dan berbalik arah ke sepeda motornya masing-masing, sedangkan Yensel Berek, dan Terdakwa Adi Luan yang tersulut emosi karena sebelumnya ditantang dan diancam korban alm. Firmansyah menggunakan parangnya, tetap berlari sambil memegang parangnya masing mengejar korban alm. Firmansyah, saat Terdakwa Adi Luan berlari dan memegang parang mengejar korban alm. Firmansyah, Terdakwa Adi Luan meneriaki korban dengan kalimat “tunggu jangan kabur!”.
- Pada saat sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan tetap berlari mengejar korban alm. Firmansyah dengan membawa parangnya masing-masing karena tersulut emosi, posisi korban alm. Firmansyah pada saat dikejar lebih dekat dengan posisi sdr. Yensel Berek, kemudian sdr. Yensel Berek menikam korban alm. Firmansyah pada bagian punggung yang mengakibatkan korban langsung jatuh tersungkur, karena Terdakwa Adi Luan melihat korban alm. Firmansyah sudah jatuh tersungkur akibat ditikam sdr. Yensel Berek, Terdakwa Adi Luan berhenti mengejar korban alm. Firmansyah dan tidak menikam korban alm. Firmansyah menggunakan parang yang dibawanya. Kemudian Terdakwa Adi Luan meinggalkan korban alm. Firmansyah dan berjalan ke tempat Terdakwa Adi Luan memarkirkan sepeda motornya di dekat Gereja Protestan Desa Saing Prupuk, sedangkan sdr, Yensel Berek tidak langsung meninggalkan korban alm. Firmansyah, sdr. Yensel Berek baru menyusul Terdakwa Adi Luan di tempat parkir sepeda motor kurang lebih 5 (lima) menit setelah Terdakwa Adi Luan meninggalkan korban. Kemudian sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan berboncengan menggunakan sepeda motor meninggalkan tempat kejadian.
- Berdasarkan surat keterangan kematian dari RSUD Kerang Nomor: 615/IGD/RSUDK/XII/2025 tanggal 14 November 2025, menyatakan bahwa korban alm. Firmansyah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) RSUD Kerang Nomor :VER/409/IGD/RSUDK/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tita Erlanggawati memuat keadaan korban alm. Firmansyah sebagai berikut :
|
1.
|
Anamnesis
|
:
|
Orang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kerang dalam kondisi sudah meninggal dunia.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pemeriksaan Luar
|
:
|
|
|
|
- Pakaian
|
:
|
Menggunakan 2 (dua) lapis baju kaos lengan pendek, bagian terluar kaos berwarna abu-abu pudar menyerupai putih, bagian dalam kaos berwarna hijau tua. Kedua baju bagian sisi depan terdapat robekan ukuran 2 (dua) cm. Bagian bawah menggunakan celana pendek setinggi lutut berwarna abu-abu muda.
|
|
|
- Tinggi Badan
|
:
|
Tidak diperiksa.
|
|
|
- Berat Badan
|
:
|
Tidak diperiksa.
|
|
|
- Ciri khusus
|
:
|
2 (dua) buah tato pada dada kiri bentuk menyerupai petir atau cakar.
|
|
|
- Kepala
|
:
|
|
|
|
- Kepala berambut belakang
|
:
|
Tidak ada Kelainan.
|
|
|
- Kepala berambut atas
|
:
|
Tidak ada Kelainan.
|
|
|
- Kepala Depan
|
:
|
Terdapat luka robek ukuran 1 (satu) cm tepi tidak rata pada dahi sisi kiri dekat dengan garis rambut.
|
|
|
- Telinga
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Mulut
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Pipi
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Leher
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Bahu
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Dada
|
:
|
Tampak luka terbuka ukuran panjang 7 (tujuh) cm lebar 2 (dua) cm kedalaman sekitar 5 (lima) cm tepi rata dasar luka jaringan lunak pada dada bagian bawah berbatasan dengan perut.
|
|
|
- Punggung
|
:
|
Tampak 2 (dua) buah luka terbuka. Luka kesatu ukuran panjang 6 (enam) cm lebar 2 (dua) cm kedalaman sekitar 3 (tiga) cm tepi rata dsar luka paru-paru. Luka kedua ukuran panjang 3 (tiga) cm lebar 1.5 (satu setengah) cm kedalaman sekitar 3 (tiga) cm dasar luka jaringan lunak. Jarak antara luka kesatu dan kedua 1.5 (satu setengah) cm.
|
|
|
- Perut
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Pinggang
|
:
|
Terdapat 2 (dua) buah luka lecet pada pinggang sisi kiri. Luka lecet kesatu bentuk memanjang ukuran 3 (tiga) cm warna kemerahan. Luka lecet kedua berbentuk bulat diameter 1 (satu) cm warna kemerahan.
|
|
|
- Bokong
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Dubur
|
:
|
Tidak diperiksa.
|
|
|
- Alat kelamin
|
|
Tidak diperiksa.
|
|
|
- Anggota gerak atas kanan
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Anggota gerak atas kiri
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Anggota gerak bawah kanan
|
:
|
Kuku jari jembol kaki kanan hampir terbuka
|
|
|
- Anggota gerak bawah kiri
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pemeriksaan Laboratorium
|
:
|
|
|
|
- Pemeriksaan urine
|
:
|
Tidak dilakukan pemeriksaan.
|
|
|
- Pemeriksaan radiologi
|
:
|
Tidak dilakukan pemeriksaan.
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ringkasan
|
:
|
Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki bernama Firmansyah berumur 31 (tiga puluh satu) tahun ditemukan luka robek pada dahi kiri, 1 (satu) buah luka robek pada dada, 2 (dua) buah luka robek pada bagian punggung, luka lecet bagian pinggang kiri, luka pada kuku jari jempol kaki kanan.
|
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
ATAU,
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa ADI LUAN anak dari SEBASTIMALI bersama-sama dengan sdr. Yensel Berek (DPO) pada hari hari kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 23.57 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 14 November 2026 sekitar pukul 01.10 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan, penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 23.57 WITA korban alm. Firmansyah mendatangi Jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa parang, selanjutnya korban alm. Firmansyah memarkir sepeda motornya di halaman rumah saksi Yani. Kemudian korban alm. Firmansyah mengamuk seperti orang dengan gangguan jiwa, selanjutan korban alm. Firmansyah mendatangi sepeda motor milik orang lain yang diparkir didekat rumah saksi Yani dan memukuli sepeda motor tersebut, selanjutnya korban alm. Firmansyah mendatangi rumah-rumah warga, mengamuk dengan melakukan pengancaman terhdap warga, serta melakukan pengrusakan terhadap rumah warga. Bahwa kemudian alm. Firmansyah menyeret sepeda motor milik saksi Siti Rubiah untuk menghalangi akses jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian korban alm. Firmansyah menghentikan kendaraan yang lewat di jalan tersebut dengan mengacungkan parang, dan mencabut kunci kontak kendaraan yang lewat di jalan tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.10 saksi Amarsu Fatma Relvas bersama sdr. Revan yang melintas di Jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor turut dihentikan oleh korban alm. Firmansyah yang mengacungkan parang. Melihat korban alm. Firmansyah mengacungkan parang saksi Amarsu Fatma Relvas dan sdr. Revan melarikan diri dan bersembunyi ke Perkebunan kelapa sawit. Pada saat bersembunyi di Perkebunan kelapa sawit, saksi Amarsu Fatma Relvas menghubungi saksi Apri Donatus Luan untuk menyampaikan bahwa saksi Amarsu Fatma Relvas dihadang oleh korban alm. Firmansyah dengan menggunakan parang dan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi saksi Amarsu Fatma Relvas dirusak oleh korban alm. Firmansyah. Kemudian saksi Apri Donatus Luan yang saat itu berada di kos-kosan saksi Paskalis Luan bergegas menuju korban alm. Firmansyah berada bersama dengan saksi Paskalis Luan dan saksi Arnoldus Yance Hale dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik saksi Arnoldus Yance Hale dengan jenis Yamaha MX King.
- Sesampainya di tempat korban alm. Firmansyah berada, saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskali Luan dan saksi Arnoldus Yance Hale langsung dihadang dengan menggunakan parang oleh korban alm. Firmansyah, kemudian saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskali Luan dan saksi Arnoldus Yance Hale melarikan diri ke Gereja Protestan Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat bersembunyi di Gereja Protestan saksi Apri Donatus Luan menelpon sdr. Yensel Berek (dpo) untuk menyampaikan bahwa korban. Alm Firmansyah menghadang Jalan Negara, Desa Saing Prupuk, RT 001, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa parang, serta motor jenis Yamaha MX King milik saksi Arnoldus Yance Hale dipukuli dengan menggunakan parang oleh korban alm. Firmansyah.
- Kemudian pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA sdr. Yensel Berek (DPO), Terdakwa Adi Luan, sdr. Gaspar, dan sdr. Dominggus Resim bergegas dengan membawa parang menuju tempat korban alm. Firmansyah berada, sebelum sampai di tempat korban alm. Firmansyah berada, sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan berhenti terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya dan menemui saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas di Gereja Protestan Desa Saing Prupuk. Selanjutnya sdr. Yensel Berek danTerdakwa Adi Luan berjalan paling depan bersama dengan saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas berjalan kaki menuju tempat korban alm. Firmansyah berada. Sesampainya di tempat korban alm. Firmansyah berada, keada sudah ramai dengan massa karena jalanan macet, serata pengguna jalan dan warga sekitar melarikan diri dari amukan korban alm. Firmansyah. Kemudian korban alm. Firmansyah mendekati sambil mengacungkan parang kearah sdr. Yensel Berek, Terdakwa Adi Luan, saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas, karena hal tersebut kemudian sdr. Yensel Berek, Terdakwa Adi Luan, saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas lari menghindar mundur kemudian mengambil batu yang ada di sekitarnya dan dilemparkan kepada korban alm. Firmansyah. Bahwa Terdakwa Adi Luan melempar batu kepada korban alm. Firmansyah sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai bagian punggung korban alm. Firmansyah.
- Setelah korban dilempari batu kemudian korban mundur dan berlindung di samping mobil yang terpakir, kemudian sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan masing-masing menghunuskan parang yang dibawanya, selanjutnya sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan yang berada pada posisi paling depan diantara barisan massa, sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan bersama dengan massa dan saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas mendekati korban. Karena didekati kemudian korban alm. Firmansyah melemparkan parangnya kearah sdr. Yensel Barak namun tidak kena. Setelah korban alm. Firmansyah melemparkan parangnya, korban berlari dengan ketakutan, korban alm. Firmansyah juga lemas dan kesakitan akibat lemparan batu yang mengenai korban alm. Firmansyah pada bagian badan dan kepala, kemudian korban alm. Firmansyah berlindung di balik mobil yang parkir sambil berteriak “saya FIRMAN…saya FIRMAN”, selanjutnya korban kembali melarikan diri dengan ketakutan.
- Kemudian sdr. Yensel Berek, Terdakwa Adi Luan, saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale, saksi Amarsu Fatma Relvas dan massa kembali mengejar korban, yang saat pengejaran tersebut tiba-tiba ada kendaraan yang menghalangi jalur jalan korban alm. Firmansyah sehingga posisi sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan semakin dekat dengan korban alm. Firmansyah. Karena ada kendaraan yang menghalangi tersebut saksi Apri Donatus Luan, saksi Paskalis Luan, saksi Arnoldus Yance Hale dan saksi Amarsu Fatma Relvas berhenti mengejar korban dan berbalik arah ke sepeda motornya masing-masing, sedangkan Yensel Berek, dan Terdakwa Adi Luan yang tersulut emosi karena sebelumnya ditantang dan diancam korban alm. Firmansyah menggunakan parangnya, tetap berlari sambil memegang parangnya masing mengejar korban alm. Firmansyah, saat Terdakwa Adi Luan berlari dan memegang parang mengejar korban alm. Firmansyah, Terdakwa Adi Luan meneriaki korban dengan kalimat “tunggu jangan kabur!”.
- Pada saat sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan tetap berlari mengejar korban alm. Firmansyah dengan membawa parangnya masing-masing karena tersulut emosi, posisi korban alm. Firmansyah pada saat dikejar lebih dekat dengan posisi sdr. Yensel Berek, kemudian sdr. Yensel Berek menikam korban alm. Firmansyah pada bagian punggung yang mengakibatkan korban langsung jatuh tersungkur, karena Terdakwa Adi Luan melihat korban alm. Firmansyah sudah jatuh tersungkur akibat ditikam sdr. Yensel Berek, Terdakwa Adi Luan berhenti mengejar korban alm. Firmansyah dan tidak menikam korban alm. Firmansyah menggunakan parang yang dibawanya. Kemudian Terdakwa Adi Luan meinggalkan korban alm. Firmansyah dan berjalan ke tempat Terdakwa Adi Luan memarkirkan sepeda motornya di dekat Gereja Protestan Desa Saing Prupuk, sedangkan sdr, Yensel Berek tidak langsung meninggalkan korban alm. Firmansyah, sdr. Yensel Berek baru menyusul Terdakwa Adi Luan di tempat parkir sepeda motor kurang lebih 5 (lima) menit setelah Terdakwa Adi Luan meninggalkan korban. Kemudian sdr. Yensel Berek dan Terdakwa Adi Luan berboncengan menggunakan sepeda motor meninggalkan tempat kejadian.
- Berdasarkan surat keterangan kematian dari RSUD Kerang Nomor: 615/IGD/RSUDK/XII/2025 tanggal 14 November 2025, menyatakan bahwa korban alm. Firmansyah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) RSUD Kerang Nomor :VER/409/IGD/RSUDK/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tita Erlanggawati memuat keadaan korban alm. Firmansyah sebagai berikut :
|
1.
|
Anamnesis
|
:
|
Orang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kerang dalam kondisi sudah meninggal dunia.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pemeriksaan Luar
|
:
|
|
|
|
- Pakaian
|
:
|
Menggunakan 2 (dua) lapis baju kaos lengan pendek, bagian terluar kaos berwarna abu-abu pudar menyerupai putih, bagian dalam kaos berwarna hijau tua. Kedua baju bagian sisi depan terdapat robekan ukuran 2 (dua) cm. Bagian bawah menggunakan celana pendek setinggi lutut berwarna abu-abu muda.
|
|
|
- Tinggi Badan
|
:
|
Tidak diperiksa.
|
|
|
- Berat Badan
|
:
|
Tidak diperiksa.
|
|
|
- Ciri khusus
|
:
|
2 (dua) buah tato pada dada kiri bentuk menyerupai petir atau cakar.
|
|
|
- Kepala
|
:
|
|
|
|
- Kepala berambut belakang
|
:
|
Tidak ada Kelainan.
|
|
|
- Kepala berambut atas
|
:
|
Tidak ada Kelainan.
|
|
|
- Kepala Depan
|
:
|
Terdapat luka robek ukuran 1 (satu) cm tepi tidak rata pada dahi sisi kiri dekat dengan garis rambut.
|
|
|
- Telinga
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Mulut
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Pipi
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Leher
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Bahu
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Dada
|
:
|
Tampak luka terbuka ukuran panjang 7 (tujuh) cm lebar 2 (dua) cm kedalaman sekitar 5 (lima) cm tepi rata dasar luka jaringan lunak pada dada bagian bawah berbatasan dengan perut.
|
|
|
- Punggung
|
:
|
Tampak 2 (dua) buah luka terbuka. Luka kesatu ukuran panjang 6 (enam) cm lebar 2 (dua) cm kedalaman sekitar 3 (tiga) cm tepi rata dsar luka paru-paru. Luka kedua ukuran panjang 3 (tiga) cm lebar 1.5 (satu setengah) cm kedalaman sekitar 3 (tiga) cm dasar luka jaringan lunak. Jarak antara luka kesatu dan kedua 1.5 (satu setengah) cm.
|
|
|
- Perut
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Pinggang
|
:
|
Terdapat 2 (dua) buah luka lecet pada pinggang sisi kiri. Luka lecet kesatu bentuk memanjang ukuran 3 (tiga) cm warna kemerahan. Luka lecet kedua berbentuk bulat diameter 1 (satu) cm warna kemerahan.
|
|
|
- Bokong
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Dubur
|
:
|
Tidak diperiksa.
|
|
|
- Alat kelamin
|
|
Tidak diperiksa.
|
|
|
- Anggota gerak atas kanan
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Anggota gerak atas kiri
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
- Anggota gerak bawah kanan
|
:
|
Kuku jari jembol kaki kanan hampir terbuka
|
|
|
- Anggota gerak bawah kiri
|
:
|
Tidak ada kelainan.
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pemeriksaan Laboratorium
|
:
|
|
|
|
- Pemeriksaan urine
|
:
|
Tidak dilakukan pemeriksaan.
|
|
|
- Pemeriksaan radiologi
|
:
|
Tidak dilakukan pemeriksaan.
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ringkasan
|
:
|
Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki bernama Firmansyah berumur 31 (tiga puluh satu) tahun ditemukan luka robek pada dahi kiri, 1 (satu) buah luka robek pada dada, 2 (dua) buah luka robek pada bagian punggung, luka lecet bagian pinggang kiri, luka pada kuku jari jempol kaki kanan.
|
/
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ke-2 KUHP sebagaimana telah diubah berdasarkan Pasal 472 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |