| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa AMIRUDDIN Bin BAHARULAH bersama Sdr. PENDI (masih dalam pencarian) pada hari Juma’at tanggal 06 Januari 2017 sekira jam 12.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 di Kantor Pos Penajam Jl. Propinsi Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama Sdr. PENDI berangkat dari rumah kosnya yang berada di Gang Buaya Rt.006 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Kantor POS Cabang Penajam yang beralamat di Jl. Propinsi Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. PENDI, setelah sampai di kantor Pos terdakwa bersama Sdr. PENDI berencana untuk mengambil barang yang berada di dalam kantor Pos yang dilakukan dengan cara Sdr. PENDI menunggu diatas motor sambil memantau situasi dan kondisi diluar kantor, sedangkan terdakwa masuk kedalam kamar kecil yang berada didepan kantor samping kiri pintu masuk, kemudian terdakwa naik keatas bak air lalu membuka plafon dengan menggunakan tanggannya setelah itu terdakwa memanjant dinding kamar kecil dan naik keatas plafond kemudian berjalan dengan cara merangkak menuju ruang utama, kemudian setelah terdakwa tepat berada di atas plafon ruang utama kantor Pos terdakwa menendang plafon hingga rusak dan membuka lalu terdakwa turun dari atas plafon dengan menginjak meja dan turun kelantai, selanjutnya terdakwa mengambil uang infaq yang berada didalam kotak amal samping meja dan memasukan uang tersebut kedalam saku baju terdakwa , kemudian terdakwa mencongkel laci meja
- kasir yang berada di depan sebelah kanan yang terdapat uang didalamnya kemudian uang tersebut diambil oleh terdakwa dan dimasukan kedalam kantong celana milik terdakwa .
- Bahwa setelah terdakwa mengambil uang didalam laci meja kasir selanjutnya terdakwa keluar dari ruang utama kantor Pos Indoensia Cabang Penajam lewat plafon yang sudah dirusak oleh terdakwa dengan cara berdiri diatas meja dan melompat keatas pelafon dan kembali keluar melalui plafon kamar kecil dengan cara menginjak bak air dan turun kelantai, setelah itu terdakwa keluar dari kamar kecil sambil memasukan uang hasil curian tersebut kedalam kantong plastik warna hitam yang didapat dari dalam kamar kecil.
- Bahwa setelah keluar dari kamar kecil terdakwa berjalan keluar halaman Kantor Pos dan menuju kedepan warung penjual nasi goreng lewat jalan samping kantor Pos untuk menemui Sdr. PENDI dan menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. PENDI yang sudah menunggu sebelumnya, selanjutnya Sdr. PENDI pergi menggunakan sepeda motor menuju kebelakang penginapan Tabalong, sedangkan terdakwa berjalan kaki menyusul Sdr. PENDI.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. PENDI di belakang penginapan Tabalong terdakwa membagi uang hasil curian senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) milik PT. POS INDOENSIA cabang Penajam dengan perincian masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), kemudian setelah membagi uang tersebut Sdr. PENDI pergi meninggalkan terdakwa sedangkan terdakwa jalan kaki menuju Pelabuhan Batu Penajam dan singgah dirumah INDO Alias JAMILAH dan tinggal dirumah HASDAR yang bersebelahan dengan rumah INDO, selanjutnya pada Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira jam 02.30 Wita terdakwa berhasil ditangkap di rumah HASDAR di Pelabuhan Batu Kelurahan Penajam Kec. PPU dan dibawa ke Polsek Penajam guna proses lebih lanjut.
- Bahwa uang senilai Rp. 17.000.0000,- (tujuh belas juta rupiah) dipergunakan terdakwa untuk membeli celana jeans, ,makanan, dan rokok sebesar Rp. 2.250.000,- memberikan uang kepada Sdr. HASDRA sebesar Rp. 1.250.000,- untuk membeli Handphone ASSUS, memberikan uang kepada Sdr. ZENI sebesar Rp. 3.000.000,- untuk membeli memberikan uang kepada Sdr. INDO Narkotika jenis sabu-sabu, memberikan uang kepada Sdr. INDO sebesar Rp. 1.500.000 untuk dicarikan wanita yang bisa diajak kencan/ berhubungan intim, memberikan uang kepada Sdri. ALOY sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai upah telah melakukan hubungan intim dengan terdakwa , dan uang sebesar Rp. 7.000.000,- yang diberikan kpeada Sdri. YENNI sebagai upah telah melakukan hubungan intim dengan terdakwa sebanyak 2 kali.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Sdr. PENDI PT. Pos Indonesia Cabang Penajam mengalami kerugian materiel senilai Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------- |