| Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
Bahwa Terdakwa RAMLIADI Bin BANDANIJI Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 08.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Abdurahman RT 015 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 08.25 WITA Terdakwa RAMLIADI Bin BANDANIJI meminta Saksi MAHLUDIN Bin H. MAHMUD untuk pulang dan membukakan rumah, selanjutnya Saksi MAHLUDIN dan Terdakwa mendatangi rumah Saksi MAHLUDIN yang beralamat di Jalan Sultan Abdurahman RT 015 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, sesampainya disana Saksi MAHLUDIN langsung membuka pintu rumah dan Terdakwa memasuki rumah terlebih dahulu dan pada saat berada didalam rumah Terdakwa tidak ada mengambil barang apapun dan meminta tolong Saksi MAHLUDIN untuk membantu membujuk istri Terdakwa yakni saksi NURHIDAYATI Binti H. MAHMUD yang merupakan adik Saksi MAHLUDIN agar tidak menceraikan Terdakwa, kemudian Saksi MAHLUDIN menjawab “keputusan saksi NURHIDAYATI yang menggugat cerai Terdakwa tersebut merupakan keputusan pribadi saksi NURHIDAYATI dan saya tidak berhak dan tidak bisa mengubahnya”, kemudian Terdakwa kembali meminta hal yang sama sebanyak 2 (dua) kali namun Saksi MAHLUDIN tetap menjawab hal yang sama, mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi dan mengambil 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hitam dengan Panjang ±20 cm yang telah Terdakwa siapkan yang disimpan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dan langsung menodongkan senjata api tersebut kepada Saksi MAHLUDIN dan berkata “jika kamu tidak mau membantu jadi saya terpaksa melakukan ini” dan selanjutnya Terdakwa berusaha mengeluarkan borgol yang disimpan dibalik jaket yang dikenakan Terdakwa namun Saksi MAHLUDIN berusaha melawan dengan merebut senjata api yang dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa pun berusaha mempertahankan senjata api yang dipegangnya hingga terjadi perebutan antara Terdakwa dan saksi MAHLUDIN hingga berlanjut di luar rumah saksi MAHLUDIN, selanjutnya perkelahian tersebut menarik perhatian masyarakat yang kemudian datang berkumpul, melihat hal tersebut Terdakwa langsung berlari kearah mobil milik Terdakwa dan berusaha menyalakan mobil tersebut namun tetap tidak menyala sehingga Terdakwa keluar lalu pergi menggunakan mobil travel dan menuju ke Kabupaten Barabai Kalimantan Selatan.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 17:00 WITA di Jl. St Abdurahman RT 015 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atas kejadian sebelumnya Saksi AGUS MAULANA BAHAR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa yang masih terparkir didepan rumah Saksi MAHLUDIN, setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa didapati masih membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putih beserta amunisi yang Terdakwa simpan didalam mobil milik Terdakwa yang dikendarai Terdakwa tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api dan Peluru Nomor Lab: 9051/BSF/2025 tanggal 26 September 2025 dengan Kesimpulan:
- Barang bukti nomor 93/2025/BSF Adalah senjata api genggam jenis pistol rakitan kaliber 9mm komponen sudah diganti/ dirubah (tidak standar) dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat dihunakan untuk menembak, hasil swab GSR senjata tersebut positif oksidator, menunjukkan sejnata tersebut pernah digunakan menembakkan peluru.
- Barang bukti nomor 94/2025/BSF Adalah dua butir peluru (amunisi) kaliber 9 mm dalam kondisi baik/ aktif, dilakukam uji tembak sebanyak dua kali dengan hasi dua butir dapat meledak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata Api dan Peluru Nomor Lab:9594/BSF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dengan Kesimpulan:
- Barang bukti nomor 103/2025/BSF Adalah senjata api revolver mini rakitan dan atau modifikasi kaliber .22 dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk menembak, hasil swab GSR senjata tersebut positif oksidator, menunjukkan senjata tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru.
- Barang bukti nomor 104/2025/BSF Adalah dua puluh butir peluru (amunisi) kaliber .22 dalam kondisi baik/ aktif, dilakukan uji tembak sebanyak enam kali dengan hasil satu butir dapat meledak dan lima butir tidak dapat meledak (kets).
- Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki dan menguasai satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putih beserta amunisi dan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hitam dengan Panjang ±20 cm tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ---------
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa RAMLIADI Bin BANDANIJI Pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 08.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Abdurahman RT 015 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 08.25 WITA Terdakwa RAMLIADI Bin BANDANIJI meminta Saksi MAHLUDIN Bin H. MAHMUD untuk pulang dan membukakan rumah, selanjutnya Saksi MAHLUDIN dan Terdakwa mendatangi rumah Saksi MAHLUDIN yang beralamat di Jalan Sultan Abdurahman RT 015 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, sesampainya disana Saksi MAHLUDIN langsung membuka pintu rumah dan Terdakwa memasuki rumah terlebih dahulu dan pada saat berada didalam rumah Terdakwa tidak ada mengambil barang apapun dan meminta tolong Saksi MAHLUDIN untuk membantu membujuk istri Terdakwa yakni saksi NURHIDAYATI Binti H. MAHMUD yang merupakan adik Saksi MAHLUDIN agar tidak menceraikan Terdakwa, kemudian Saksi MAHLUDIN menjawab “keputusan saksi NURHIDAYATI yang menggugat cerai Terdakwa tersebut merupakan keputusan pribadi saksi NURHIDAYATI dan saya tidak berhak dan tidak bisa mengubahnya”, kemudian Terdakwa kembali meminta hal yang sama sebanyak 2 (dua) kali namun Saksi MAHLUDIN tetap menjawab hal yang sama, mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi dan mengambil 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hitam dengan Panjang ±20 cm yang telah Terdakwa siapkan yang disimpan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dan langsung menodongkan senjata api tersebut kearah Saksi MAHLUDIN dan berkata “jika kamu tidak mau membantu jadi saya terpaksa melakukan ini” dan selanjutnya Terdakwa berusaha mengeluarkan borgol yang disimpan dibalik jaket yang dikenakan Terdakwa namun Saksi MAHLUDIN berusaha melawan dengan merebut senjata api yang dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa pun berusaha mempertahankan senjata api yang dipegangnya hingga terjadi perebutan antara Terdakwa dan saksi MAHLUDIN hingga berlanjut di luar rumah saksi MAHLUDIN, selanjutnya perkelahian tersebut menarik perhatian masyarakat yang kemudian datang berkumpul, melihat hal tersebut Terdakwa langsung berlari kearah mobil milik Terdakwa dan berusaha menyalakan mobil tersebut namun tetap tidak menyala sehingga Terdakwa keluar lalu pergi menggunakan mobil travel dan menuju ke Kabupaten Barabai Kalimantan Selatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi MAHLUDIN mengalami luka lecet pada tangan, memar pada kepala sebelah kiri dan mengalami patah kuku tangan sebelah kanan.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. |