Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2016/PN Tgt EKA RAHAYU, SH SARMAN Als GONDRONG Bin SUMARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1816/Q.4.22/Ep.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMAN Als GONDRONG Bin SUMARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa SARMAN Als GONDRONG Bin SUMARYONO pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 23.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Rt. 003 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 22.30 Wita, pada saat saksi Iwan Bin Salam dan saksi Condro Adi Irawan Bin Marjuni (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa di Rt. 003 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian sekira pukul 23.30 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Aco (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/V/2016/Resnarkoba tanggal 12 Mei 2016) untuk memesan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Iwan dan saksi Condro dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Dyna menuju ke simpang tiga Jalan Ampera Rt. 003 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menemui Sdr. Aco. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 00.30 Wita Sdr. Aco datang dan menyerahkan 1 (satu) poket shabu-shabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa kepada saksi Iwan kemudian saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada Sdr. Aco.
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4279/NNF/2016 tanggal 21 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5309/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa SARMAN Als GONDRONG Bin SUMARYONO pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di kebun belakang rumah terdakwa Rt. 003 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu dengan cara merakit alat hisap/bong dari air mineral dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet kaca dan 2 (dua) buah sedotan plastik, kemudian setelah shabu-shabu tersebut dimasukan kedalam pipet kaca, lalu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api yang telah dimodifikasi hingga mengeluarkan asap. Kemudian terdakwa menghisap melalui salah satu sedotan plastik yang terakit pada bong secara berulang-ulang.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/52/VII/2016/Poliklinik tanggal 27 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama SARMAN Als GONDRONG Bin SUMARYONO yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Aphetamine.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya