Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Tgt YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. YEGA anak dari HISKIA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-305/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEGA anak dari HISKIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----- Bahwa Terdakwa  YEGA anak dari HISKIA pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Café Srikandi Jl. Letjen. R. Suprapto RT.016 Kec. Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan   “penganiayaaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                     

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WITA, bermula dari terdakwa bersama saksi ALDENO TRIANGGA Anak Dari MATIA yang sedang minum minuman keras sambil karaoke di Cafe Srikandi di Jl. Letjen. R. Suprapto RT.016 Kec. Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA datang ke Café Srikandi setelah mendapatkan laporan bahwa ada pelanggan cafe yang membawa senjata tajam, selanjutnya saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA mendatangi saksi ALDENO TRIANGGA Anak Dari MATIA dan memberitahu bahwa saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA adalah Polisi dengan maksud agar terdakwa dan saksi ALDENO TRIANGGA Anak Dari MATIA tidak berbuat keributan karena saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA melihat terdakwa sudah mabuk. Kemudian terdakwa bersama saksi ALDENO TRIANGGA Anak Dari MATIA keluar, saat akan menaiki sepeda motor, terdakwa marah-marah dan memegang baju saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA sehingga terdakwa didorong oleh saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA hingga terdakwa terjatuh. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang +15cm dan sarungnya dihiasi dengan lakban hitam di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kanan, dan terdakwa menusukkan badik tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke arah perut dan dada saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA. Saat terdakwa akan menusuk lagi ke arah saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA, terdakwa dipegangi oleh saksi WISNU Bin HARSO REMAN.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Puskesmas Kuaro Nomor titik dua tiga kosong enam empat garis miring satu tujuh kosong enam kosong lima kosong satu garis miring tata usaha garis miring dua belas romawi garis miring dua ribu tiga belas titik, tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andi Adnan selaku dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Syaripudding Bin Palawa (Almarhum) dengan hasil pemeriksaan:
    • Bagian dada sebelah kanan terdapat luka tusuk dengan ukuran 1x0,5cm tepi luka rata pendarahan tidak ada.
    • Bagian perut sebelah kanan terdapat luka tusuk dengan ukuran 4x2cm tepi rata disertai pendarahan kedalaman + 2 cm.

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP-----

 

ATAU

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa  YEGA anak dari HISKIA pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Café Srikandi Jl. Letjen. R. Suprapto RT.016 Kec. Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan   “penganiayaaan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WITA, bermula dari terdakwa bersama saksi ALDENO TRIANGGA Anak Dari MATIA yang sedang minum minuman keras sambil karaoke di Cafe Srikandi di Jl. Letjen. R. Suprapto RT.016 Kec. Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA datang ke Café Srikandi setelah mendapatkan laporan bahwa ada pelanggan cafe yang membawa senjata tajam, selanjutnya saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA mendatangi saksi ALDENO TRIANGGA Anak Dari MATIA dan memberitahu bahwa saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA adalah Polisi dengan maksud agar terdakwa dan saksi ALDENO TRIANGGA Anak Dari MATIA tidak berbuat keributan karena saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA melihat terdakwa sudah mabuk. Kemudian terdakwa bersama saksi ALDENO TRIANGGA Anak Dari MATIA keluar, saat akan menaiki sepeda motor, terdakwa marah-marah dan memegang baju saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA sehingga terdakwa didorong oleh saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA hingga terdakwa terjatuh. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang +15cm dan sarungnya dihiasi dengan lakban hitam di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kanan, dan terdakwa menusukkan badik tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke arah perut dan dada saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA. Saat terdakwa akan menusuk lagi ke arah saksi SYARIPUDDING Bin PALAWA, terdakwa dipegangi oleh saksi WISNU Bin HARSO REMAN.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Puskesmas Kuaro Nomor titik dua tiga kosong enam empat garis miring satu tujuh kosong enam kosong lima kosong satu garis miring tata usaha garis miring dua belas romawi garis miring dua ribu tiga belas titik, tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andi Adnan selaku dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Syaripudding Bin Palawa (Almarhum) dengan hasil pemeriksaan:
    • Bagian dada sebelah kanan terdapat luka tusuk dengan ukuran 1x0,5cm tepi luka rata pendarahan tidak ada.
    • Bagian perut sebelah kanan terdapat luka tusuk dengan ukuran 4x2cm tepi rata disertai pendarahan kedalaman + 2 cm.

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya