Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 1.EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB
2.DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3079/O.4.13.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB[Penahanan]
2DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
  • Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA saat terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI sedang duduk dirumah terdakwa EGI yang berada di Desa Olong Pinang RT. 004 Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa EGI mengeluarkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu berkata kepada terdakwa DONI “ini ada uangku 150, kamu ada berapa?” lalu terdakwa DONI menjawab “ini ada juga aku 150” lalu terdakwa EGI berkata “ayo sudah uang ini kita belikan shabu” lalu terdakwa EGI menyimpan uang yang telah terkumpul senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI berangkat menuju rumah Sdra. RIYAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian sekitar pukul 15.30 WITA terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI tiba dirumah Sdra. RIYAN (DPO) yang berada di Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa DONI menunggu di depan rumah Sdra. RIYAN (DPO) dan terdakwa EGI masuk untuk menemui Sdra. RIYAN (DPO) lalu berkata “aku mau beli shabu yang 300” sambil memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdra. RIYAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa EGI dan shabu tersebut langsung terdakwa EGI simpan didalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam miliknya lalu terdakwa EGI dan terdakwa DONI pulang, kemudian sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI berhenti di pinggir jalan Desa Damid Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa EGI mengeluarkan shabu tersebut dari dalam tas nya lalu terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI menggunakan shabu tersebut masing – masing sebanyak 4 kali hisapan, kemudian setelah menggunakan shabu tersebut terdakwa EGI bersama terdakwa DONI pulang ke rumah terdakwa EGI
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 00.15 WITA saat terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI sedang berada dirumah terdakwa EGI yang berada di Desa Olong Pinang RT. 004 Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Prov. Kaltim datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan langsung mengamankan terdakwa EGI dan terdakwa DONI terkait perkara tindak pidana pencurian sapi lalu terdakwa EGI dan terdakwa DONI dibawa ke Posko Jatanras Polres Paser yang berada di Jl. Gajah Mada Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian sekitar pukul 02.00 WITA sesampainya di Posko Jatanras Polres Paser dilakukan penggeledahan oleh saksi RAHMAT IHSAN dan saksi GABRIEL R. SIMANJUNTAK yang juga disaksikan oleh saksi SEPTIAN PRASAKARSAWAN selaku masyarakat setempat dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca lalu barang – barang yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa EGI dan terdakwa DONI, selanjutnya dilakukan interogasi lebih dalam untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09329/NNF/2025 tanggal 09 Okober 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 29406/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 289/10966.00/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa I EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 02.00  WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Posko Jatanras Polres Paser yang berada di Jl. Gajah Mada Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 00.15 WITA saat terdakwa EGI bersama dengan terdakwa DONI sedang berada dirumah terdakwa EGI yang berada di Desa Olong Pinang RT. 004 Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Prov. Kaltim datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan langsung mengamankan terdakwa EGI dan terdakwa DONI terkait perkara tindak pidana pencurian sapi lalu terdakwa EGI dan terdakwa DONI dibawa ke Posko Jatanras Polres Paser yang berada di Jl. Gajah Mada Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian sekitar pukul 02.00 WITA sesampainya di Posko Jatanras Polres Paser dilakukan penggeledahan oleh saksi RAHMAT IHSAN dan saksi GABRIEL R. SIMANJUNTAK yang juga disaksikan oleh saksi SEPTIAN PRASAKARSAWAN selaku masyarakat setempat dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca lalu barang – barang yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa EGI dan terdakwa DONI, selanjutnya dilakukan interogasi lebih dalam untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09329/NNF/2025 tanggal 09 Okober 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 29406/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 289/10966.00/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I EGI IRWANSYAH Bin KASDIN ALKOTIB dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya