| Dakwaan |
Dakwaan :
---------- Bahwa terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN, terdakwa II INDRA JAYA Als TUKIBAN Bin MA’RUF dan terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN secara bersama-sama dengan Sdra. HERI (DPO), Pertama pada hari Rabu tanggal 04 April 2018, Kedua pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira jam 23.00 wita, Ketiga pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira jam 01.00 wita, Keempat pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira jam 01.00 wita dan Kelima pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira jam 24.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Gudang Proyek Stadion Km 5,5 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari waktu diatas para terdakwa secara bersama-sama dengan Sdra. HERI (DPO) datang ke Gudang Proyek Stadion dan sesampainya ditempat tersebut para terdakwa melihat Gudang Proyek Stadion dalam keadaan digembok kemudian terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN merusak gembok tersebut dengan cara memotong gembok dengan menggunakan gergaji besi lalu setelah pintu gudang proyek stadion terbuka selanjutnya para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI masuk ke dalam Gudang proyek Stadion untuk mengambil kabel tembaga tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dengan cara terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN dan terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO bin SUPARLAN memotong kabel tembaga sebanyak + 50 Kilo Gram yang kemudian diangkat dan dipikul keluar dari gudang secara bersama-sama oleh para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI selanjutnya terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN dan terdakwa II INDRA JAYA Als TUKIBAN Bin MA’RUF membawa kabel tembaga tersebut keluar dari Proyek Stadion dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN untuk disimpan dirumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN;
Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI (DPO) kembali ke Gudang Proyek Stadion untuk mengambil 2 (dua) jerigen obat racun jenis GRAMOXONE yang berisikan masing-masing 20 (dua puluh) liter tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dengan cara para terdakwa bersama dengan Sdra. HERI masuk ke dalam Gudang kemudian para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI mengangkat jerigen tersebut lalu dibawa keluar proyek stadion dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN untuk disimpan;
Bahwa berselang 4 (empat) hari kemudian para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI (DPO) kembali lagi ke Gudang Proyek Stadion untuk mengambil kabel tembaga tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dengan cara terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN dan terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO bin SUPARLAN memotong kabel tembaga sebanyak + 60 Kilo Gram yang kemudian diangkat dan dipikul keluar dari gudang oleh para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI selanjutnya terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN dan terdakwa II INDRA JAYA Als TUKIBAN Bin MA’RUF membawa kabel tembaga tersebut keluar dari Proyek Stadion dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN untuk disimpan;
Bahwa berselang 2 (dua) hari kemudian para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI (DPO) kembali lagi ke Gudang Proyek Stadion untuk mengambil kabel tembaga tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dengan cara terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN dan terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO bin SUPARLAN memotong kabel tembaga sebanyak + 70 Kilo Gram yang kemudian diangkat dan dipikul keluar dari gudang oleh para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI selanjutnya terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN dan terdakwa II INDRA JAYA Als TUKIBAN Bin MA’RUF membawa kabel tembaga tersebut keluar dari Proyek Stadion dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN untuk disimpan;
Bahwa keesokan harinya para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI (DPO) kembali lagi ke Gudang Proyek Stadion untuk mengambil kabel tembaga tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dengan cara terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN dan terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO bin SUPARLAN memotong kabel tembaga sebanyak + 90 Kilo Gram yang kemudian diangkat dan dipikul keluar dari gudang oleh para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI selanjutnya terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON Bin HASAN dan terdakwa II INDRA JAYA Als TUKIBAN Bin MA’RUF membawa kabel tembaga tersebut keluar dari Proyek Stadion dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN untuk disimpan;
Bahwa terhadap barang-barang yang berhasil diambil oleh para terdakwa bersama dengan Sdra. HERI (DPO) yang disimpan dirumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN, selanjutnya terdakwa II INDRA JAYA Als TUKIBAN Bin MA’RUF dan Sdra. HERI bertugas untuk mengupas kabel tembaga dengan menggunakan pisau kater sedangkan terdakwa I bertugas mencarikan pembeli dengan cara memanggil seorang pemulung keliling yang lewat didepan rumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN kemudian terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDON dan terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN menjual kabel tembaga tersebut ke lebih dari satu pemulung dan uang hasil penjualannya langsung dibagi oleh para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI yang kemudian dipergunakan oleh para terdakwa untuk keperluan sehari-hari, sedangkan sisa kulit kabel tembaga dan obat rumput jenis GRAMOXONE masih disimpan dirumah terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekira jam 21.00 wita, saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO berhasil mengamankan terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN dalam perkara lain, lalu setelah di interogasi lebih lanjut terdakwa III SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN mengakui pernah melakukan pencurian di proyek stadion bersama-sama dengan terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDHON Bin HASAN, terdakwa II INDRA JAYA Als TUKIBAN Bin MA’RUF dan Sdra. HERI, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan saksi MAYNAKY AL ALAMSYAH selaku Waker di Proyek Stadion yang diberikan kuasa oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Paser, kemudian saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO Bin SUKATMO beserta anggota unit Resrim Polsek Tanah Grogot berhasil mengamankan terdakwa I ROPIDHON Als OPIK PIDHON Bin HASAN dan terdakwa II INDRA JAYA Als TUKIBAN Bin MA’RUF sedangkan Sdra. HERI berhasil melarikan diri, dan saat itu berhasil pula diamankan barang bukti berupa 2 (dua) jerigen obat racun merk GRAMOXONE, 3 (tiga) ikat kulit tembaga warna hitam, 1 (satu) ikat kulit kabel tembaga warna orange, 1 (satu) ikat plat bungkus kabel tembaga, 3 (tiga) ikat besi pengaman kulit tembaga, 1 (satu) ikat kulit serabut kabel tembaga, 1 (satu) buah rantai besi pengaman pintu lengkap dengan gembok yang sudah dirusak, 1 (satu) buah pisau kater yang dipakai buat mengupas kulit kabel tembaga dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Susuki Shogun 125 KT 2277 EA warna hitam silver yang merupakan barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan Sdra. HERI (DPO), mengakibatkan Dinas Pekerjaan Umum mengalami kerugian dalam bentuk 2 (dua) jerigen obat racun merk GRAMOXONE masing-masing berisikan 20 (dua puluh) liter, 100 (seratus) meter kabel tembaga warna hitam dan 5 (lima) meter kabel tembaga warna orange yang nilainya sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHpidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------ |