Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2023/PN Tgt GEORGE ALEXANDRO, S.H AGUS SUTRIYAN Bin SOLAMI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/O.4.13.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1GEORGE ALEXANDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUTRIYAN Bin SOLAMI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----- Bahwa Terdakwa Agus Sutriyan bin Solami pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam teras rumah saksi Waluyo Ariyanto di Desa Klempang Sari RT. 01 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa Agus Sutriyan bin Solami tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa Agus Sutriyan bin Solami pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam teras rumah saksi Waluyo Ariyanto di Desa Klempang Sari RT. 01 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WITA, terdakwa melihat mesin Alkon penyedot air di bawah tumpukan selang yang ditaruh di dalam teras rumah saksi Waluyo Ariyanto, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam teras rumah milik saksi Waluyo Ariyanto, kemudian terdakwa memindahkan selang yang menutupi Alkon penyedot air tersebut, lalu terdakwa mengangkat Alkon penyedot air tersebut dengan menggunakan kedua tangan selanjutnya Alkon penyedot air tersebut dibawa oleh terdakwa dengan cara dipanggul menuju ke kebun sawit milik warga yang ada di pinggir jalan kemudian terdakwa menyimpan alkon penyedot air tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil mesin Alkon penyedot air tanpa izin saksi Waluyo Ariyanto yang merupakan pemilik barang sehingga saksi Wahyu Ariyanto mengalami kerugian senilai + Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa Agus Sutriyan bin Solami tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya