| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 222/Pid.B/2023/PN Tgt | GEORGE ALEXANDRO, S.H | AGUS SUTRIYAN Bin SOLAMI (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 222/Pid.B/2023/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1411/O.4.13.3/Eoh.2/11/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama: ----- Bahwa Terdakwa Agus Sutriyan bin Solami pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam teras rumah saksi Waluyo Ariyanto di Desa Klempang Sari RT. 01 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa Agus Sutriyan bin Solami tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua: ----- Bahwa Terdakwa Agus Sutriyan bin Solami pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di dalam teras rumah saksi Waluyo Ariyanto di Desa Klempang Sari RT. 01 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa Agus Sutriyan bin Solami tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
