Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2021/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. YUYUNG MUZAIN Als YUYUNG Bin JUPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/O.4.13/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUYUNG MUZAIN Als YUYUNG Bin JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU:
Bahwa TerdakwaYUYUNG MUZAIN Als YUYUNG Bin JUPRIpadahari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira Pukul20.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulanMei 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021,bertempat diRumah Terdakwa yang berada di Pait RT. 02 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wita,Terdakwa mendapat telefon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang berada di Balikpapan dan menawarkan shabu – shabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa memesan shabu – shabu kepada orang tersebut sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 05.30 Wita, Terdakwa mendapat telefon dari orang yang menjual shabu – shabu tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk mengambil shabu – shabu yang dipesannya di bawah tiang listrik depan Kantor Kecamatan Long Ikis, selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud tersebut dan mengambil shabu – shabu tersebut dan langsung pulang ke rumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa langsung membagi menjadi beberapa paket dengan harga jual mulai dari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya paketan tersebut Terdakwa jual kepada pembeli warga Long Ikis diantaranya Sdr. SALIM, Sdr. LALU, Sdr. SURMA dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa lupa namanya. Bahwa selain menjual shabu – shabu secara langsung, Terdakwa juga menitipkan shabu – shabu untuk dijualkan kepada Sdr. FAI dan Sdr. KOJIK.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 139/10966.00/2021 tanggal28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Yang MenimbangSONATA BS. MANURUNG SI.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMONRP. 77100317, bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, dan berat bersih 0,20 (nol koma dua) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gramuntuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 04733/NNF/2021 tanggal 04 Juni 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 09783/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU,
    KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa YUYUNG MUZAIN Als YUYUNG Bin JUPRI pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira Pukul 20.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yang berada di Pait RT. 02 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wita, Terdakwa mendapat telefon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang berada di Balikpapan dan menawarkan shabu – shabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa memesan shabu – shabu kepada orang tersebut sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 05.30 Wita, Terdakwa mendapat telefon dari orang yang menjual shabu – shabu tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk mengambil shabu – shabu yang dipesannya di bawah tiang listrik depan Kantor Kecamatan Long Ikis, selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud tersebut dan mengambil shabu – shabu tersebut dan langsung pulang ke rumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa langsung membagi menjadi beberapa paket dengan harga jual mulai dari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya paketan tersebut Terdakwa jual kepada pembeli warga Long Ikis diantaranya Sdr. SALIM, Sdr. LALU, Sdr. SURMA dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa lupa namanya. Bahwa selain menjual shabu – shabu secara langsung, Terdakwa juga menitipkan shabu – shabu untuk dijualkan kepada Sdr. FAI dan Sdr. KOJIK.
-    Bahwa berdasarkan informasi masyarakat di sekitar Pait RT. 002 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu – shabu, atas informasi tersebut anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 20.00 Wita Saksi KURNIAWAN SIDIK dan Saksi AHMAD RIFAI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi BUDIONO yang merupakan Ketua RT 002 dan ditemukan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang – barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu diatas ranjang dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah, dan kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu diatas lemari baju, 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 139/10966.00/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang SONATA BS. MANURUNG SI.Kom P.91755, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO NRP. 77100317, bahwa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, dan berat bersih 0,20 (nol koma dua) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 04733/NNF/2021 tanggal 04 Juni 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 09783/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya