Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2022/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-736/O.4.13.3/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Kesatu :
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR bersama DEVI MELLY SANDY Als DEVI  Binti MUHAMMAD ARSAD (Terdakwa dalam penuntutan terpisah/splits), pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah tinggal Terdakwa  di Jl.Sawit RT.01 Blok I Kelurahan Keluang Paser Jaya Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan  “percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
-    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 wita, terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR menerima barang berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih kurang 15 (lima belas) gram dari saksi DEVI MELLY SANDY Als DEVI  Binti MUHAMMAD ARSAD yang sebelumnya mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut membeli dari Sdr.OTONG dengan terlebih dahulu membayar uang muka/DP sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan untuk sisanya akan dibayar setelah barang Narkotika jenis sabu habis dijual ;
-    Bahwa setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa memecah dan menakar Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi poketan kecil dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain dan uang hasil penjualan akan diserahkan kepada saksi  DEVI MELLY SANDY Als DEVI ;
-    Bahwa  Narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa pecah dan takar sebagian menjadi poketan kecil, sebanyak 5 (lima) poket Narkotika jenis Sabu dimasukan Terdakwa dalam kantong sebelah kiri celana yang Terdakwa kenakan dan sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dimasukan didalam dompet warna kuning dan diletakan diatas meja rak sepatu di dalam kamar ;
-    Bahwa saksi AIPDA ROHULULLAH J.F SM dan BRIPTU SYAHRIL ACHMAT, SKM beserta Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki - laki yang diketahui bernama MUHAMMAD YUSUP Als USUP sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dirumahnya di Jl. Sawit Rt. 01 Blok I Kelurahan Keluang Paser Jaya Kecamatan Kuaro Kababupaten Paser, melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekira pukul 18.00 Wita melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ;
-    Bahwa dalam upaya penggeledahan yang dilakukan pada diri Terdakwa dari dalam kantong sebelah kiri celana yang Terdakwa kenakan ditemukan sebanyak  5 (lima) poket Narkotika Jenis Sabu seberat 1,62 (satu koma enam dua) Gram Brutto  yang disimpan didalam kotak permen Happydent Cool dan di dalam kamar rumah tempat tinggal Terdakwa ditemukan 2 (dua) poket Narkotika Jenis Sabu seberat 14,26 (empat belas koma dua enam) Gram Brutto yang disimpan didalam dompet warna kuning dan diletakan diatas meja rak sepatu;
-    Bahwa barang berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP setelah dilakukan penimbangan, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 09/10959.BAP/II/2022 tanggal  16 Pebruari 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Damai RICMAN WIRA SAGE, SH., barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus sabu + pembungkus berat kotor 15,88 gram setelah dilakukan penimbangan 7 (tujuh) bungkus sabu berat bersih 13,84 gram atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang beratnya lebih 5 (lima) gram ;
-    Bahwa barang berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP dari hasil Pengujian di Balai POM Samarinda, berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : PP.01.01.23A.23A1.02.22.67 Tanggal 24 Pebruari 2022, didalamnya antara lain menerangkan : Hasil Pengujian : Pemerian Serbuk kristal tidak berwarna, Identifikasi Metamfetamina = positif ; Kesimpulan Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin ; Golongan I UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR bersama DEVI MELLY SANDY Als DEVI  Binti MUHAMMAD ARSAD (Terdakwa dalam penuntutan terpisah/splits) melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak berwenang, bukan pedagang besar farmasi dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
-------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR bersama DEVI MELLY SANDY Als DEVI  Binti MUHAMMAD ARSAD (Terdakwa dalam penuntutan terpisah/splits), pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah tinggal Terdakwa  di Jl.Sawit RT.01 Blok I Kelurahan Keluang Paser jaya Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
-    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 wita, terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR menerima barang berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih kurang 15 (lima belas) gram dari saksi DEVI MELLY SANDY Als DEVI  Binti MUHAMMAD ARSAD yang sebelumnya mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr.OTONG ;
-    Bahwa setelah Terdakwa menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa memecah dan menakar Narkotika jenis Sabu tersebut sebagian menjadi poketan kecil, sebanyak 5 (lima) poket Narkotika jenis Sabu Terdakwa simpan dalam kantong sebelah kiri celana yang Terdakwa kenakan dan sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu disimpan didalam dompet warna kuning dan diletakan diatas meja rak sepatu di dalam kamar ;
-    Bahwa saksi AIPDA ROHULULLAH J.F SM dan BRIPTU SYAHRIL ACHMAT, SKM beserta Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki - laki yang diketahui bernama MUHAMMAD YUSUP Als USUP sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dirumahnya di Jl. Sawit Rt. 01 Blok I Kel. Keluang paser jaya Kec. Kuaro Kab. Paser, melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2022 sekira pukul 18.00 Wita melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD YUSUP Als USUP ;
-    Bahwa dalam upaya penggeledahan pada diri terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP, dikantong celana sebelah kiri ditemukan sebanyak  5 (lima) poket Narkotika Jenis Sabu seberat 1,62 (satu koma enam dua) Gram Brutto  yang disimpan didalam kotak permen Happydent Cool dan di dalam kamar rumah tempat tinggal Terdakwa ditemukan 2 (dua) poket Narkotika Jenis Sabu seberat 14,26 (empat belas koma dua enam) Gram Brutto yang disimpan didalam dompet warna kuning dan diletakan diatas meja rak sepatu;
-    Bahwa barang berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP setelah dilakukan penimbangan, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 09/10959.BAP/II/2022 tanggal  16 Pebruari 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Damai RICMAN WIRA SAGE, SH., barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus sabu + pembungkus berat kotor 15,88 gram setelah dilakukan penimbangan 7 (tujuh) bungkus sabu berat bersih 13,84 gram atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang beratnya lebih 5 (lima) gram ;
-    Bahwa barang berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP dari hasil Pengujian di Balai POM Samarinda, berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : PP.01.01.23A.23A1.02.22.67 Tanggal 24 Pebruari 2022, didalamnya antara lain menerangkan : Hasil Pengujian : Pemerian Serbuk kristal tidak berwarna, Identifikasi Metamfetamina = positif ; Kesimpulan Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin ; Golongan I UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR bersama DEVI MELLY SANDY Als DEVI  Binti MUHAMMAD ARSAD (Terdakwa dalam penuntutan terpisah/splits) dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak berwenang, bukan pedagang besar farmasi dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari ;
------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya