| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa RAHMADI Als MADI Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol RT. 010 Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli tahun 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menghubungi sdra. HADI (DPO) dengan maksud untuk menanyakan stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada sdra. HADI (DPO). Kemudian setelah sdra. HADI (DPO) menjawab bahwa sdra. HADI (DPO) memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu selanjutnya Terdakwa berangkat menuju kerumah sdra. HADI (DPO) yang berada di Kota Samarinda dengan menggunakan mobil travel. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WITA setelah Terdakwa sampai di rumah sdra. HADI (DPO) yang berada di Jalan Loa Buah, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menemui sdra. HADI (DPO) lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupaih) kepada sdra. HADI (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah Terdakwa memberikan uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada sdra. HADI (DPO) selanjutnya Terdakwa beristirahat di rumah sdra. HADI (DPO). Kemudian sekira pukul 10.00 WITA Sdra. HADI (DPO) membangunkan Terdakwa untuk memberitahu kepada Terdakwa bahwa Sdra. HADI (DPO) akan pergi mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa melihat Sdra. HADI (DPO) pergi dari rumah sedangkan Terdakwa menunggu di rumah Sdra. HADI (DPO). Kemudian sekira pukul 11.00 WITA, Sdra. HADI (DPO) kembali lagi ke rumah Sdra. HADI (DPO) setelah itu menemui Terdakwa lalu memberikan 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 1 gram kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Sdra. HADI (DPO) kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi bersama Sdra. HADI (DPO). Setelah Terdakwa selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa menyimpan 9 (Sembilan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa beristirahat sebentar di rumah Sdra. HADI (DPO). Kemudian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Imam Bonjol RT. 010 Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan mengunakan mobil travel.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa sampai di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Imam Bonjol RT. 010 Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur setelah itu Terdakwa langsung mengeluarkan 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian memecah/membagi 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari 18 (delapan belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa untuk Terdakwa konsumsi. Kemudian setelah Terdakwa selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan 17 (tujuh belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa ke dalam botol plastik setelah itu Terdakwa menyimpan botol plastik yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di samping kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa beristirahat di kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA datang Sdra. ASEP (DPO) kerumah Terdakwa dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. ASEP (DPO) menanyakan terkait stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. ASEP (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. ASEP (DPO) lalu setelah Sdra. ASEP (DPO) menerima 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. ASEP (DPO) pergi dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA datang Sdra. JULI (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. JULI (DPO) menanyakan terkait stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. JULI (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. JULI (DPO) lalu setelah Sdra. JULI (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. JULI (DPO) pergi dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beristirahat di kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA datang Sdra. IYAN (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. IYAN (DPO) menanyakan terkait stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. IYAN (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. IYAN (DPO) lalu setelah Sdra. IYAN (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. IYAN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli tahun 2025 sekira pukul 10.00 WITA datang Sdra. DONI (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. DONI (DPO) menanyakan terkait stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa. Setelah Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. DONI (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. DONI (DPO) lalu setelah Sdra. DONI (DPO) menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Sdra. DONI (DPO) pergi dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyimpan kembali 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa ke dalam botol plastik warna putih bening lalu Terdakwa simpan di samping kasur di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA datang beberapa orang petugas kepolisian ke rumah Terdakwa kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Sdra. INDRA GUNAWAN. Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih bening dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong di samping kasur yang berada di dalam kamar. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI 9A warna biru dengan IMEI 862548059481627, No Hp. 085657033135 dan uang tunai sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) diatas kasur yang berada di dalam kamar. Selanjutnya barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 211/10966.00/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 12 (dua belas) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 2,61 (dua koma enam satu) gram atau berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 06544/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/55.A/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa RAHMADI Als MADI Bin ISMAIL berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk krital warna putih bening dengan berat netto ±0,027 gram dan diberi nomor bukti 22222/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
---------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa RAHMADI Als MADI Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol RT. 010 Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan Sdra. DONI (DPO) lalu Sdra. DONI (DPO) pergi dari rumah Terdakwa yang terletak di di Jalan Imam Bonjol RT. 010 Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu Terdakwa menyimpan kembali 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa ke dalam botol plastik warna putih bening lalu Terdakwa simpan di samping kasur di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA datang beberapa orang petugas kepolisian ke rumah Terdakwa kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Sdra. INDRA GUNAWAN. Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih bening dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong di samping kasur yang berada di dalam kamar. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI 9A warna biru dengan IMEI 862548059481627, No Hp. 085657033135 dan uang tunai sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) diatas kasur yang berada di dalam kamar. Selanjutnya barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 211/10966.00/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 12 (dua belas) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 2,61 (dua koma enam satu) gram atau berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 06544/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/55.A/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa RAHMADI Als MADI Bin ISMAIL berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk krital warna putih bening dengan berat netto ±0,027 gram dan diberi nomor bukti 22222/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |