Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. SUHERMAN M Bin DURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-108/O.4.13/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN M Bin DURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa Terdakwa SUHERMAN M Bin DURAHMAN pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira Pukul 10.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jl. Nasional, Km 04, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira Pukul 10.28 WITA, bertempat di Jl. Nasional, Km 04, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa tengah mengendarai 1 (satu) unit mobil penumpang Mitshubishi Colt Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KT 7023 VB dari arah Tanah Grogot ke arah Penajam. Di dalam kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa, terdapat 10 orang penumpang, di samping Terdakwa terdapat 2 orang penumpang yaitu Sdr. (Alm) M. HASANUL MUQFI (Alm), Sdr. (Alm) ELLY WAHYUNI, pada baris kedua dari kanan ke kiri, Saksi SALBIAH Binti H. MANSYAH, Saksi MOHAMMAD SIDIQ ALFATIH, Sdr. (Alm) WENDAH, pada baris ketiga Saksi UMMI KALSUM Binti MUKSIN dengan 1 orang penumpang, serta pada baris keempat terdapat 3 orang penumpang.
-    Selanjutnya sekira Pukul 10.30 WITA, di jalur yang dibatasi dengan marka membujur berupa garis utuh, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju ke Penajam, tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga berada pada jalur kanan, keluar dari jalur lalu lintas kendaraan Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa menabrak kendaraan dari arah berlawanan, yaitu 1 (satu) unit mobil Truck Hino TNKB KT 8403 YB yang dikendarai oleh Saksi DASIMIN Bin YABUSANI dengan penumpang Saksi SUGIANSYAH Bin YABUSANI, yang pada saat itu truck berada di jalur lalu lintasnya, dan telah berhenti untuk mengantisipasi terjadinya tabrakan dengan posisi ban kiri truck telah berada di luar jalur jalan yang tidak beraspal. Akibat dari tabrakan tersebut, Sdr. (Alm) M. HASANUL MUQFI (Alm), Sdr. (Alm) ELLY WAHYUNI, dan Sdr. (Alm) WENDAH, (penumpang dari kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa) meninggal dunia.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD Panglima Sebaya No. 11/RSUD/IGD/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh a/n Direktur RSUD P. Sebaya dr. Christopher A. Y., yang menerangkan M. HASANUL MUQFI telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2020, Jam 14.30 WITA, dan Surat Visum Et Repertum RSUD Panglima Sebaya No. 092/VER/IX/2020 tanggal 25 Agustus 2020 a.n. M. HASANUL MUQFI, yang ditandatangani oleh Dokter Jaga dr. Christopher A. Y., dengan kesimpulan Pasien datang dengan sakit berat koma nadi lemah koma refleks mata terhadap cahaya minimum koma luka dibibir koma perut sebelah kanan koma serta putus di kedua tungkai bawah setinggi sepuluh sentimeter dari atas tempurung lutut dengan tampak tulang koma jaringan lunak koma otot koma saraf koma serta pembuluh darah besar dan kecil yang mengeluarkan darah yang menyebabkan pasien tidak sadarkan diri titik.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian UPTD Puskesmas Kuaro No. 440/PKM-Kro/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Dokter Puskesmas Kuaro dr. Jofan Viradella S.P., NIP. 19900914 201903 2 013, menerangkan bahwa benar a.n. ELLY WAHYUNI telah meninggal pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020, Jam 11.30 WITA, dan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Kuaro Nomor titik dua empat tiga lima garis miring satu tujuh kosong enam kosong lima kosong satu garis miring tata usaha garis miring sembilan romawi garis miring dua ribu sembilan belas titik, a.n. Elly Wahyuni, dengan kesimpulan titik dua kematian korban disebabkan oleh Trauma kepala berat dan patah tulang diberbagai tempat akibat benturan keras titik, ditandatangani di Kuaro koma tiga September dua ribu dua puluh Dokter Pemeriksa Jofan Viradella Santoso Putri.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD Panglima Sebaya No. 10/RSUD/IGD/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh a/n Direktur RSUD P. Sebaya dr. Anggriyuni Nur Santi, yang menerangkan WENDAH telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2020, Jam 13.15 WITA, dan Surat Visum Et Repertum RSUD Panglima Sebaya No. 088/VER/IX/2020 tanggal 25 Agustus 2020 a.n. WENDAH, yang ditandatangani oleh Dokter Jaga dr. Anggriyuni Nur Santi, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan jenazah perempuan kurang lebih tiga puluh delapan tahun koma ditemukan lebam mayat pada punggung bagian belakang koma terdapat luka lecet pada dada koma luka lecet terbesar pada dada sebelah kanan koma terdapat kelainan bentuk dan lebam pada lengan atas kanan akibat kekerasan tumpul titik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUHERMAN M Bin DURAHMAN pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira Pukul 10.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jl. Nasional, Km 04, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira Pukul 10.28 WITA, bertempat di Jl. Nasional, Km 04, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa tengah mengendarai 1 (satu) unit mobil penumpang Mitshubishi Colt Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KT 7023 VB dari arah Tanah Grogot ke arah Penajam. Di dalam kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa, terdapat 10 orang penumpang, di samping Terdakwa terdapat 2 orang penumpang yaitu Sdr. (Alm) M. HASANUL MUQFI (Alm), Sdr. (Alm) ELLY WAHYUNI, pada baris kedua dari kanan ke kiri, Saksi SALBIAH Binti H. MANSYAH, Saksi MOHAMMAD SIDIQ ALFATIH, Sdr. (Alm) WENDAH, pada baris ketiga Saksi UMMI KALSUM Binti MUKSIN dengan 1 orang penumpang, serta pada baris keempat terdapat 3 orang penumpang.
-    Selanjutnya sekira Pukul 10.30 WITA, di jalur yang dibatasi dengan marka membujur berupa garis utuh, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju ke Penajam, tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga berada pada jalur kanan, keluar dari jalur lalu lintas kendaraan Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa menabrak kendaraan dari arah berlawanan, yaitu 1 (satu) unit mobil Truck Hino TNKB KT 8403 YB yang dikendarai oleh Saksi DASIMIN Bin YABUSANI dengan penumpang Saksi SUGIANSYAH Bin YABUSANI, yang pada saat itu truck berada di jalur lalu lintasnya, dan telah berhenti untuk mengantisipasi terjadinya tabrakan dengan posisi ban kiri truck telah berada di luar jalur jalan yang tidak beraspal.
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Panglima Sebaya No. 079/VER/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 a.n. SALBIAH, yang ditandatangani oleh Dokter Jaga dr. Anggriyuni Nur Santi, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban perempuan yang berumur kurang lebih tiga puluh titik Ditemukan perubahan bentuk lengan atas koma memar dan patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul pada lengan atas kiri titik Ditemukan pula perubahan bentuk pada kaki kiri koma memar koma terdapat patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul pada tungkai kiri titik Juga ditemukan luka terbuka disertai perdarahan aktif serta perubahan bentuk kaki koma didapatkan tulang bergeser pada kaki kiri akibat kekerasan tumpul titik Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu titik.
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Panglima Sebaya No. 081/VER/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 a.n. MUHAMMAD SIDIQ ALFATIH, yang ditandatangani oleh Dokter Jaga dr. Anggriyuni Nur Santi, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban laki-laki yang berumur kurang lebih empat tahun ditemukan korban sadar dengan keadaan umum tampak sakit sedang koma ditemukan perubahan bentuk pada paha kiri koma luka memar koma patah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa SUHERMAN M Bin DURAHMAN pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira Pukul 10.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jl. Nasional, Km 04, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekira Pukul 10.28 WITA, bertempat di Jl. Nasional, Km 04, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa tengah mengendarai 1 (satu) unit mobil penumpang Mitshubishi Colt Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KT 7023 VB dari arah Tanah Grogot ke arah Penajam.
-    Selanjutnya sekira Pukul 10.30 WITA, di jalur yang dibatasi dengan marka membujur berupa garis utuh, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju ke Penajam, tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga berada pada jalur kanan, keluar dari jalur lalu lintas kendaraan Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa menabrak kendaraan dari arah berlawanan, yaitu 1 (satu) unit mobil Truck Hino TNKB KT 8403 YB yang dikendarai oleh Saksi DASIMIN Bin YABUSANI dengan penumpang Saksi SUGIANSYAH Bin YABUSANI, yang pada saat itu truck berada di jalur lalu lintasnya, dan telah berhenti untuk mengantisipasi terjadinya tabrakan dengan posisi ban kiri truck telah berada di luar jalur jalan yang tidak beraspal.
-    Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan secara keseluruhan, dan pada Truck Hino TNKB KT 8403 YB mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kiri kendaraan (kedua foto kendaraan terlampir dalam berkas perkara).
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Panglima Sebaya No. 083/VER/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 a.n. SONTRI SIMBOLON, yang ditandatangani oleh Dokter Jaga dr. Sahala T. Simamora, dengan kesimpulan Pasien datang dengan sakit berat dan memar pada bahu kiri akibat persentuhan benda tumpul menyebabkan keterbatasan gerak titik.
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Panglima Sebaya No. 079/VER/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 a.n. SALBIAH, yang ditandatangani oleh Dokter Jaga dr. Anggriyuni Nur Santi, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban perempuan yang berumur kurang lebih tiga puluh titik Ditemukan perubahan bentuk lengan atas koma memar dan patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul pada lengan atas kiri titik Ditemukan pula perubahan bentuk pada kaki kiri koma memar koma terdapat patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul pada tungkai kiri titik Juga ditemukan luka terbuka disertai perdarahan aktif serta perubahan bentuk kaki koma didapatkan tulang bergeser pada kaki kiri akibat kekerasan tumpul titik Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu titik.
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Panglima Sebaya No. 081/VER/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 a.n. MUHAMMAD SIDIQ ALFATIH, yang ditandatangani oleh Dokter Jaga dr. Anggriyuni Nur Santi, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban laki-laki yang berumur kurang lebih empat tahun ditemukan korban sadar dengan keadaan umum tampak sakit sedang koma ditemukan perubahan bentuk pada paha kiri koma luka memar koma patah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya