Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. AZIS MUSLIM Bin ESLIM ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/O.4.13.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS MUSLIM Bin ESLIM ( Alm )[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

KESATU

Bahwa Terdakwa AZIS MUSLIM BIN ESLIM pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Negara KM 16 Desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 09:30 WITA terdakwa mengendarai truk trailer kapsul merk sinotruk howo dengan nopol KT 8963 WT warna putih berangkat dari Tanjung Kalimantan Selatan menuju ke Kalimantan Timur (IKN) dengan membawa muatan berupa semen curah dengan berat 43 m/t (empat puluh tiga ton) dengan ditemani oleh saksi MASKUR Alias AKUNG Bin MULYONO yang berprofesi sebagai kernet, kemudian pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 01.15 WITA truk yang dikendarai oleh terdakwa tersebut melintas di Jalan Negara KM 16 Desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur dengan kecepatan kurang lebih 40-60 km/jam dan pada saat hendak memasuki jembatan Busui yang berlokasi di Jalan Negara KM 16 Desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur tepatnya di jalanan menurun sebelum masuk jembatan, dari arah yang berlawan terdakwa melihat adanya pantulan sinar kendaraan kemudian Terdakwa berusaha mengalihkan haluan setir truk ke arah kiri untuk menghindari kendaraan tersebut namun truk yang dikendarai oleh Terdakwa justru kehilangan kendali dijalanan yang menurun selanjutnya Terdakwa melakukan pengereman untuk menghindari tabrakan namun dikarenakan kondisi jalan yang menurun dan dengan kecepatan yang tinggi serta beban muatan kendaraan yang berat, mengakibatkan truk yang kendarai oleh Terdakwa tidak bisa berhenti dengan seketika dan mengakibatkan bagian belakang truk yang dikendarai Terdakwa tersebut menabrak beton dan tiang jembatan dan mengakibatkan tiang besi dan atap jembatan peyot/bengkok dan aspal pada badan jembatan mengalami keretakan dan miring ke bawah atau roboh menurun kearah sungai selain itu kondisi truk trailer kapsul merk sinotruk howo dengan nopol KT 8963 WT yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan dan tankinya pecah yang menyebabkan muatan semen terhambur selain itu akibatkan kecelakan lalu lintas tersebut mengakibatkan Terdakwa mengalami luka – luka sementara saksi MASKUR Alias AKUNG Bin MULYONO patah tulang kaki sebelah kiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor 004/VER/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah dilakukan pemriksaan terhadap sesorang yang Bernama MASKUR oleh dokter Anis Al’Ihlas selaku dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
  • Telah diperiksa seorang korban laki – laki berumur tiga puluh dua tahun titik;
  • Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum cukup titik;
  • Terdapat kemerahan pada konjungtiva kedua mata akibat paparan debu serbuk semen titik;
  • Patah tulang kaki kiri bagian bawah atau sepertiga distal dengan luka terbuka dalam kurung open fraktur os tibia sepertiga distal titik;
  • Luka akibat kecelakaan tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian titik.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AZIS MUSLIM BIN ESLIM pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Negara KM 16 Desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------

 

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 09:30 WITA terdakwa mengendarai truk trailer kapsul merk sinotruk howo dengan nopol KT 8963 WT warna putih berangkat dari Tanjung Kalimantan Selatan menuju ke Kalimantan Timur (IKN) dengan membawa muatan berupa semen curah dengan berat 43 m/t (empat puluh tiga ton) dengan ditemani oleh saksi MASKUR Alias AKUNG Bin MULYONO yang berprofesi sebagai kernet, kemudian pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 01.15 WITA truk yang dikendarai oleh terdakwa tersebut melintas di Jalan Negara KM 16 Desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur dengan kecepatan kurang lebih 40-60 km/jam dan pada saat hendak memasuki jembatan Busui yang berlokasi di Jalan Negara KM 16 Desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur tepatnya di jalanan menurun sebelum masuk jembatan, dari arah yang berlawan terdakwa melihat adanya pantulan sinar kendaraan kemudian Terdakwa berusaha mengalihkan haluan setir truk ke arah kiri untuk menghindari kendaraan tersebut namun truk yang dikendarai oleh Terdakwa justru kehilangan kendali dijalanan yang menurun selanjutnya Terdakwa melakukan pengereman untuk menghindari tabrakan namun dikarenakan kondisi jalan yang menurun dan dengan kecepatan yang tinggi serta beban muatan kendaraan yang berat, mengakibatkan truk yang kendarai oleh Terdakwa tidak bisa berhenti dengan seketika dan mengakibatkan bagian belakang truk yang dikendarai Terdakwa tersebut menabrak beton dan tiang jembatan dan mengakibatkan tiang besi dan atap jembatan peyot/bengkok dan aspal pada badan jembatan mengalami keretakan dan miring ke bawah atau roboh menurun kearah sungai selain itu kondisi truk trailer kapsul merk sinotruk howo dengan nopol KT 8963 WT yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan dan tankinya pecah yang menyebabkan muatan semen terhambur.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya