Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Tgt BAHRUDIN S.Psi.,M.Si 1.AHMAD RAFII
2.MUSLIMIN
3.ABDUL HAMID
4.AMIRURAIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHRUDIN S.Psi.,M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.BAHRUDIN S.Psi.,M.Si
Tergugat
NoNama
1AHMAD RAFII
2MUSLIMIN
3ABDUL HAMID
4AMIRURAIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara No.25/PPTN/KDS/VI/1995 atas nama Ir.Bahrudin, Luas 17.750 m2 (tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi )dengan batas – batas sebagai berikut  :  
Utara : dengan Ir.Bahrudin, 
selatan : dengan Andi Aco Bin Haji Andi Thatta, sebelah 
Timur : dengan M Jupri Bin Haji M.Alie 
Barat : Jalan Raya Jone.
Dan Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara No.24/PPTN/KDS/VI/1995 atas nama Ir.Bahrudin, Luas 2000 m2 (dua ribu  meter persegi ) panjang 50 m dan lebar 40 m, dengan batas – batas sebagai berikut  :  
Utara : dengan Ir.Bahrudin dan Neni Triana 
selatan : dengan Ir.Bahrudin  
Timur : dengan Maknunah 
Barat : Jalan Raya Jone.
 
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Raya Jone  RT.1  Desa Jone   Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.190 m2 (delapan belas ribu seratus Sembilan puluh meter persegi), terdiri dari  Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara No.25/PPTN/KDS/VI/1995 atas nama Ir.Bahrudin, Luas 17.750 m2 (tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi )dengan batas – batas sebagai berikut  :  Utara dengan Ir.Bahrudin, selatan dengan Andi Aco Bin Haji Andi Thatta,Timur dengan M Jupri Bin Haji M.Alie Barat dengan Jalan Raya Jone dan  Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara No.24/PPTN/KDS/VI/1995 atas nama Ir.Bahrudin, Luas 440 m2, (empat ratus empat puluh meter persegi ) panjang 11 m lebar 40 m, dengan batas – batas  Utara dengan Ir.Bahrudin dan Neni Triana, selatan  dengan Ir.Bahrudin , Timur dengan Maknunah , Barat dengan Jalan Raya Jone.
 
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV yang menguasai tanah milik Penggugat, seluas 18.190 m2 (delapan belas ribu seratus Sembilan puluh meter persegi), dengan cara memasang Patok dan memasang plang diatas tanah milik Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
 
5. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV untuk mencabut seluruh patok dan Plang  yang dipasang diatas tanah milik  Penggugat seluas 18.190 m2 (delapan belas ribu seratus Sembilan puluh meter persegi)yang terletak di Jalan Raya Jone  RT.1  Desa Jone   Kecamatan Tanah Grogot  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
 
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas 18.190 m2 (delapan belas ribu seratus Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Jone RT.01 Desa Jone  Kecamatan Tanah Grogot kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat. 
 
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV  untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV memasang patok dan plang  diatas tanah hak milik  Penggugat.
 
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik  kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Terggugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Para Tergugat  lalai melaksanakan isi putusan.
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
11. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak