| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SANI Alias TOLE BIN SALEH pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Sebuah Rumah di Desa Batu Kajang RT. 013 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser yakni Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI AHMAD dan Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari tahun 2026 pukul 01.30 WITA bertempat di Sebuah Rumah di Desa Batu Kajang RT. 013 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang atas nama Terdakwa MUHAMMAD SANI Als TOLE Bin SALEH, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh ketua RT setempat an Sdr. ARDIANSYAH Bin RASIDI, dari hasil penggeledahan tersebut di 27 (dua puluh tujuh) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A38” WARNA “HITAM” No. Handphone “08221365521” Dengan No Imei “861756065664117”, Dan ditemukan juga Uang tunai sebesar Rp. 7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di lantai dalam kamar kemudian ditemukan 2 (dua) Buah kantong plastik warna “HITAM”, 2 (dua) Pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “PUTIH BENING”, 1 (Satu) Buah timbangan digital warna “HITAM”, 1 (satu) Buah tas kecil warna “HITAM” yang ditemukan disamping rumah kemudian barang-barang tersebut kemudian dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa juga ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna hitam, 4 (empat) butir peluru kaliber 9 mm yang ditemukan dalam kamar Terdakwa tepatnya didalam sebuah kantong warnah merah dan disaksikan Terdakwa dan warga setempat atas nama Saksi ARDIANSYAH Bin RASIDI, atas kejadian tersebut Terdakwa ditemukan serta barang – barang yang ada kaitanya dengan kejadian tersebut diatas di bawa kepolres paser untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa barang-barang yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan adalah sebanyak 4 (empat) butir peluru kaliber 9 mm dan untuk pemiliknya adalah Terdakwa kemudian untuk beberapaamunisi/peluru tersebut adalah milik Sdr. IRUS yang sebelumnya Sdr. IRUS mengambil barang (Narkoba) kepada Terdakwa dengan jaminan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisikan 4 (empat) butir amunis/peluru sejak awal bulan Februari 2026;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk menerima memiliki menyimpan, menguasai 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang berisikan 4 (empat) butir amunis/peluru adalah untuk berjaga - jaga;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barng Bukti Senjata Api dan Peluru (Amunisi) Nomor Lab: 2687/BSF/2026 pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I AKBP Agus Santosa, S.T. NRP: 77071361, Pemeriksa II Kompol Cahyo Widyanto, A.Md., S.T. NRP 88051165, Pemeriksan III Aiptu Dewi Agustina Sari, S.E. NRP: 74080095, Pemeriksa IV Aiptu Tony Kurniawan NRP: 79040064 serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Kombespol MARJOKO S.I.K., M.Si. NRP: 69020416 diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 10/2025/BSF adalah senjata api genggam rakitan berwarna hitam kaliber 9 mm dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk menembakkan peluru kaliber 9 mm, swab GSR oksidator positif menunjukkan senjata api genggam rakitan tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru;
- Barang bukti nomor 11/2025/BSF adalah empat butir peluru tajam kaliber 9 mm dilakukan uji tembak dengan menggunakan senjata api bukti nomor 10/2025/BSF sebanyak dua kali dengan hasil dua butir dapat meledak;
- Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SANI Alias TOLE BIN SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. |