| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.B/2019/PN Tgt | AYU WAHYUNI WAHAB,SH | BEJO SAPUTRA Bin SUPOYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.B/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-786/Q.4.13/Euh.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
--------Bahwa ia terdakwa BEJO SAPUTRA Bin SUPOYO (Alm) pada hari Senin Tanggal 11 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Songka RT.003 Kecamatan Batu Sopang Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa menelpon saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL (dilakukan penuntutan terpisah) secara bergantian dan menawarkan saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL untuk bermain judi dirumah terdakwa, setelah itu para saksi tersebut menyetujui ajakan terdakwa dan meminta untuk dijemput oleh terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita para saksi tersebut tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan kepada para saksi tersebut untuk bermain judi jenis Qiu-Qiu dan terdakwa yang akan bertugas mengawasi saat permainan judi tersebut berlangsung dan menjaga rumah terdakwa, atas tawaran terdakwa tersebut saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL sepakat untuk bermain judi jenis Qiu-Qiu dan selanjutnya saksi HARIANTO memberikan sejumlah uang kepada terdakwa untuk membeli kartu domino yang akan dipergunakan untuk bermain judi jenis qiu-qiu, selain itu saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL mengumpulkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa sebagai jasa penyedia tempat dan untuk berjaga-jaga (UANG CUK). ------- terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
