Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2019/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH BEJO SAPUTRA Bin SUPOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-786/Q.4.13/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEJO SAPUTRA Bin SUPOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

--------Bahwa ia terdakwa  BEJO SAPUTRA Bin SUPOYO (Alm) pada hari Senin Tanggal 11 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Songka RT.003 Kecamatan Batu Sopang Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa menelpon saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL (dilakukan penuntutan terpisah) secara bergantian dan menawarkan saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL untuk bermain judi dirumah terdakwa, setelah itu para saksi tersebut menyetujui ajakan terdakwa dan meminta untuk dijemput oleh terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita para saksi tersebut tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan kepada para saksi tersebut untuk bermain judi jenis Qiu-Qiu dan terdakwa yang akan bertugas mengawasi saat permainan judi tersebut berlangsung dan menjaga rumah terdakwa, atas tawaran terdakwa tersebut saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL sepakat untuk bermain judi jenis Qiu-Qiu dan selanjutnya saksi HARIANTO memberikan sejumlah uang kepada terdakwa untuk membeli kartu domino yang akan dipergunakan untuk bermain judi jenis qiu-qiu, selain itu saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL mengumpulkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa sebagai jasa penyedia tempat dan untuk berjaga-jaga (UANG CUK).
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita saksi KISWANTO dan saksi HIJRI ISMAIL (keduanya anggota kepolisian) tiba di depan rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang mengawasi sekitar rumah terdakwa, kemudian saksi KISWANTO dan saksi HIJRI ISMAIL langsung mengamankan terdakwa, setelah itu masuk ke dalam rumah terdakwa dan menemukan saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL sedang bermain judi jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu Domino di Ruang Dapur rumah terdakwa, setelah itu saksi KISWANTO dan saksi HIJRI ISMAIL melakukan pemeriksaan dan menemukan 1(satu) kotak kartu Domino yang berisikan 28 lembar kartu domin, uang taruhan permainan judi Qiu-Qiu milik terdakwa, saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL dengan total sebesar Rp580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah karpet yang digunakan untuk  alas duduk selama permainan judi jenis Qiu-Qiu, selanjutnya terdakwa bersama saksi HARIANTO, saksi SUWARMIN dan saksi MUHAMMAD NURUL tersebut dibawa ke Polsek Batu Sopang untuk di proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis Qiu-Qiu tersebut.

------- terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya