| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.Sus/2026/PN Tgt | YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. | RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1596/O.4.13.3/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: Pertama -----Bahwa terdakwa RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.08 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026, di halaman rumah terdakwa RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI Desa. Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan tersebut Anak lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 16.36 Wita Terdakwa RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI menghubungi Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE melalui pesan Whatsapp di Handphone milik Terdakwa dan berkata “PRET” dan dibalas “ORANGNYA MASIH DIKEBUN” dan Terdakwa menjawab “WOKE”. Kemudian sekira pukul 17.08 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE melalui pesan Whatsapp dan berkata “APA INFO PRET” dan Terdakwa menjawab “4 (EMPAT) PRET (OBAT KERAS JENIS YORINDO) dan Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE menjawab OKEH PRET JAM 8 (DELAPAN) AKU NAIK PRET” dan Terdakwa menjawab “WOKE AMAN PRET”. Kemudian sekira pukul 20.08 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dan Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE melalui pesan Whatsapp dan berkata “OTW” dan Terdakwa menjawab “WOKE PRET”. Kemudian Terdakwa melihat Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE datang ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE untuk duduk di halaman rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE mengeluarkan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO dari dalam kantong celananya. Selanjutnya Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE menyerahkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa meletakkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO tersebut di lantai halaman rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.11 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI melalui pesan Whatsapp Terdakwa dan berkata “ DIMANA BOS” dan Terdakwa menjawab “RUMAH” dan Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI membalas “ ADA STOK KAH (YORINDO)” dan Terdakwa menjawab “AMAN”. Kemudian Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor dan Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI duduk di halaman rumah Terdakwa dan mengobrol bersama dengan Terdakwa dan Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengaku dari petugas Kepolisian, selanjutnya petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE yang saat itu sedang berada di halaman rumah Terdakwa yang beralamat Di Desa Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO dengan jumlah 397 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh) butir dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “REALME C67” WARNA “HIJAU” No. Handphone “083131962126” dengan No Imei “860531061970516” yang Terdakwa letakkan di lantai teras rumah Terdakwa, selanjutnya ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp.1.100.000.-(satu juta seratus ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.17.26.0003 Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Samarinda tanggal 29-04-2026 dengan Esign Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, Nama Sampel: OBAT KERAS YORINDO; Nomor Kode Sampel: 26.100.11.17.05.0003.K; Jumlah Sampel: 5 Tablet (Netto: 5 Tablet), dengan Hasil Pengujian tablet bulat pipih warna putih dengan tanda LL di satu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain Positif identifikasi Triheksifenidil HCl. - Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam hal ini sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------
KEDUA -----Bahwa terdakwa RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.08 WITA, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026, di halaman rumah terdakwa RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI Desa. Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan tersebut Anak lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 16.36 Wita Terdakwa RAHMATULLAH Als NANANG Bin SANUDI menghubungi Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE melalui pesan Whatsapp di Handphone milik Terdakwa dan berkata “PRET” dan dibalas “ORANGNYA MASIH DIKEBUN” dan Terdakwa menjawab “WOKE”. Kemudian sekira pukul 17.08 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE melalui pesan Whatsapp dan berkata “APA INFO PRET” dan Terdakwa menjawab “4 (EMPAT) PRET (OBAT KERAS JENIS YORINDO) dan Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE menjawab OKEH PRET JAM 8 (DELAPAN) AKU NAIK PRET” dan Terdakwa menjawab “WOKE AMAN PRET”. Kemudian sekira pukul 20.08 Wita Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dan Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE melalui pesan Whatsapp dan berkata “OTW” dan Terdakwa menjawab “WOKE PRET”. Kemudian Terdakwa melihat Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE datang ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE untuk duduk di halaman rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE mengeluarkan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO dari dalam kantong celananya. Selanjutnya Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE menyerahkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa meletakkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO tersebut di lantai halaman rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.11 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI melalui pesan Whatsapp Terdakwa dan berkata “ DIMANA BOS” dan Terdakwa menjawab “RUMAH” dan Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI membalas “ ADA STOK KAH (YORINDO)” dan Terdakwa menjawab “AMAN”. Kemudian Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor dan Saksi SYAMSUL MUHAYADI Bin SUPIDI duduk di halaman rumah Terdakwa dan mengobrol bersama dengan Terdakwa dan Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengaku dari petugas Kepolisian, selanjutnya petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi RAMA Als TAGOR Bin KUPE yang saat itu sedang berada di halaman rumah Terdakwa yang beralamat Di Desa Padang Pengrapat Rt. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip yang berisikan obat keras jenis YORINDO dengan jumlah 397 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh) butir dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “REALME C67” WARNA “HIJAU” No. Handphone “083131962126” dengan No Imei “860531061970516” yang Terdakwa letakkan di lantai teras rumah Terdakwa, selanjutnya ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp.1.100.000.-(satu juta seratus ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.17.26.0003 Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Samarinda tanggal 29-04-2026 dengan Esign Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, Nama Sampel: OBAT KERAS YORINDO; Nomor Kode Sampel: 26.100.11.17.05.0003.K; Jumlah Sampel: 5 Tablet (Netto: 5 Tablet), dengan Hasil Pengujian tablet bulat pipih warna putih dengan tanda LL di satu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain Positif identifikasi Triheksifenidil HCl. - Bahwa pekerjaan terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga tidak memiliki keahlian dan izin usaha memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
