| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I DEDI RAUP Alias LEWI Bin RAUP bersama-sama terdakwa II MAHMUDA Alias MUDA Bin SUDIN pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2016 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2016 atau masih dalam tahun 2016 di toko / counter handphone Rahman Cell Plaza Kandilo Jl. R. Suprapto Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana“ mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal sekira pukul 20.00 wita terdakwa I bersama terdakwa II memasuki Plaza Kandilo kemudian bersembunyi di dalam musholla yang berada di dalam Plaza Kandilo dan menunggu hingga Plaza Kandilo tutup dan sepi, setelah Plaza Kandilo tutup dan keadaan sepi terdakwa I bersama terdakwa II mendekati pintu rolling door bagian belakang toko/counter handphone Rahman Cell milik saksi BUKRANI Bin H. TAMRIN yang berada didalam Plaza Kandilo, kemudian sekira pukul 23.30 terdakwa I mencongkel pintu rolling door tersebut menggunakan obeng hingga pintu rolling door tersebut rusak dan menariknya kearah luar, selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II masuk ke dalam counter tersebut dan menuju etalase/lemari kaca tempat penyimpanan barang-barang berupa handphone, setelah memeriksa etalase/lemari kaca yang dalam keadaan tidak terkunci terdakwa II membuka etalase tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengambil handphone sebanyak 41 (empat puluh satu) unit berbagai merk tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi BUKRANI Bin H. TAMRIN dan memasukkan barang-barang berupa handphone tersebut ke dalam kantong plastik, kemudian terdakwa I dan terdakwa II keluar dari counter tersebut dan selanjutnya terdakwa I keluar dari Plaza Kandilo menuju rumahnya di Pepara RT.002 Desa Pepara Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur membawa 7 (tujuh) buah handphone tablet merk Advance, 4 (empat) buah handphone tablet merk Mito, 1 (satu) buah handphone tablet merk Evercross, 2 (dua) buah handphone merk tablet merk Samsung, 5 (lima) buah handphone merk Lennovo, 6 (enam) buah handphone merk Assus, 3 (tiga) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi, 1 (satu) buah Handphone merk Sonny, 1 (satu) buah handphone merk LG, 1 (satu) buah Handphone merk Huawai, dan 4 (empat) buah Handphone merk Accer, sedangkan terdakwa II keluar dari Plaza Kandilo menuju tempat kediamannya di Gudang Semen Tonasa Jl. RA Kartini Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur membawa 1 (satu) buah handphone tablet merk Assus, 1 (satu) buah handphone tablet merk Samsung, 1 (satu) buah handphone merk Assus dan 2 (dua) buah handphone merk Blackberry;
- Bahwa maksud para terdakwa mengambil 41 (empat puluh satu) unit handphone berbagai merk tersebut adalah untuk dipergunakan sendiri;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi BUKRANI Bin H. THAMRIN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
|