| Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wita telah, telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan di Tkp AreaJ Kebun miljk Sdr. LALU NURSIN yang berada di RT 010 Desa Krayan Jaya Kec. Long lkis Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya sekira pukul 17.00 Wita, Sdr. LALIJ NURSIN pergi ke kebun miliknya untuk melihat lihat kebunnya, kemudian setelah tiba dikebun, Sdr. LALU NURSIN menemukan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit miliknya sudah dipanen dan berada ditanah. Kemudian Sdr. LALU NURSIN bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit untuk melihat pelakunya, Kemudian Sdr. TAHIRUDIN datang untuk mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut, dan kemudian Sdr. LALU NURSIN mendatangi Sdr TAHIRUDIN dan memfoto Sdr. TAHIRUDIN yang sedang mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut, Kemudian Sdr. LALU NURSIN bertanya kepada Sdr, TAHIRUDIN, "kenapa sawit saya kamu panen dan ambil namun Sdr. TAHIRUDIN tidak menjawab? hanya meminta maaf. Lalü Sdr. TAHIRUDIN pulang ke rumahnya dan meninggalkan Sdr. LALU NURSIN di kebun itu. Kemudian Sdr. LALU NURSIN melanjutkan pengecekan di sekitar kebun miliknya. Pada saat pengecekan dilakukan, berjarak 10 (sepuluh) meter dari Lokasi pertama, Sdr. LALU NURSIN menemukan kembali 4 (empat) tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen. Kemudianj Sdr. LALU NURSIN berangkat menuju rumah Kepala Desa, namun bertemu Kepala De?a di rumah Ketua RT 006 bersama dengan Sdr. SAPNI dan beberapa warga De?a untuk melaporkan kasus tersebut, Dan selanjutnya dilaporkan ke Rolsek Long ?kis untuk proses lebih lanjut |