| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 359/Pid.B/2016/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | AGUSTINUS LEMEK Anak Dari MAXSIMUS LURAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Sep. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 359/Pid.B/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Sep. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1895/Q.4.13/Epp.1/09/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Agustinus Lemek Anak Dari Maxsimus Luran pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira jam 02.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2016 atau masih dalam tahun 2016 di Desa Seniung Jaya Rt. 003 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal terdakwa dikejar-kejar warga dan dipukuli, kemudian datang saksi HERMANUS JENDO Anak Dari YOHANES DSE,O yang bermaksud melerai kejadian tersebut mendekati terdakwa, selanjutnya terdakwa mengeluarkan sebilah badik kecil dari kantong celana terdakwa dan menyabetkan badik tersebut dengan menggunakan tangan kiri hingga mengenai bagian dada kanan saksi HERMANUS JENDO Anak Dari YOHANES DSE,O mengakibatkan luka robek yang berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan visum et repertum luka : 40/VER/VII/2016/ tanggal 30 Juli 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya yang ditandatangani oleh Dokter Mauliyati Janah sebagai Pemeriksa dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek dengan tepi rata di dada kanan akibat persentuhan benda tajam, hal tersebut diatas tidak memerlukan perawatan insentif di rumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
