Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2022/PN Tgt Wartono, S.H., M.H. RIKY WALUYO BIN JAHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-601/O.4.13/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Wartono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY WALUYO BIN JAHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Terdakwa RIKY WALUYO BIN JAHURI pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Kost Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat Jalan S.I. Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa menelpon Sdr. ROBET (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 22.30 WITA, Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ROBET untuk meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu pesanannya di KM. 2 Tanah Grogot. Setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju KM. 2 Tanah Grogot untuk mengambil narkotika jenis shabu di dekat tiang listrik yang dibungkus dengan plastik kresek oleh Sdr. ROBET, lalu Terdakwa meletakkan uang sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, setelah Terdakwa sampai di Rumah Kost Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat Jalan S.I. Sultan Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Terdakwa langsung membuka paketan narkotika jenis shabu tersebut dan membagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket yang kemudian Terdakwa simpan di kotak rokok merk TROY. Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WITA, Sdr. RIYAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke rumah kost tersebut dan bertanya kepada Terdakwa “Kamu jual kah (shabu) ini ada yang mau beli temanku?” dan Terdakwa menjawab “tunggu sebentar”. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu kepada Sdr. RIYAN dan Sdr. RIYAN memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, Sdr. RIYAN datang kembali ke rumah kost tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.40 WITA, Saksi MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah kost Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 001/10966.00/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh FAHMI SYARIEF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 18 (delapan belas) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 5,11 (lima koma sebelas) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 00782/NNF/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si., M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 01547/2022/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,047 (nol koma nol empat puluh tujuh) gram milik Terdakwa RIKY WALUYO BIN JAHURI dkk adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

ATAU

KEDUA
----Bahwa Terdakwa RIKY WALUYO BIN JAHURI pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Kost Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat Jalan S.I. Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa menelpon Sdr. ROBET (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 22.30 WITA, Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ROBET untuk meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu pesanannya di KM. 2 Tanah Grogot. Setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju KM. 2 Tanah Grogot untuk mengambil narkotika jenis shabu di dekat tiang listrik yang dibungkus dengan plastik kresek oleh Sdr. ROBET, lalu Terdakwa meletakkan uang sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, setelah Terdakwa sampai di Rumah Kost Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat Jalan S.I. Sultan Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Terdakwa langsung menbuka paketan narkotika jenis shabu tersebut dan membagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket yang kemudian Terdakwa simpan di kotak rokok merk TROY. Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WITA, Sdr. RIYAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke rumah kost tersebut dan bertanya kepada Terdakwa “Kamu jual kah (shabu) ini ada yang mau beli temanku?” dan Terdakwa menjawab “tunggu sebentar”. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu kepada Sdr. RIYAN dan Sdr. RIYAN memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, Sdr. RIYAN datang kembali ke rumah kost tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.40 WITA, Saksi MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah kost Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa sekira pukul 23.00 WITA, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M.YUSNI (Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) datang ke rumah kost Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN untuk melakukan penangkapan dan penggeledan yang disaksikan oleh Saksi RUDY HENDRAWAN dan ditemukan, 1 (satu) kotak Merk TROY warna hitam yang di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam IMEI (351267330720236) NO HP (081549406859) yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang bertuliskan MIZONE warna biru lengkap dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 buah handphone merk OPPO warna hitam IMEI (869350037933578) NO HP (081520975602) adalah barang-barang milik Saksi MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL dan Saksi MIFTAKHUL HUDA.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 001/10966.00/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh FAHMI SYARIEF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 18 (delapan belas) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 5,11 (lima koma sebelas) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 00782/NNF/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si., M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 01547/2022/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,047 (nol koma nol empat puluh tujuh) gram milik Terdakwa RIKY WALUYO BIN JAHURI dkk adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

Pihak Dipublikasikan Ya