| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa NASRUN Als ASRUL Bin IDRUS Pada Hari kamis tanggal 01 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 17.053 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di SP 1, Desa Suliliran Baru, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari tanggal 01 oktober 2025 sekira pukul 16.58 wita, saat Terdakwa sedang berada di jalan yang beralamat di Desa Laburan, Kec.Paser Belengkong, Kab.Paser. Terdakwa menghubungi Sdr.IWAN (Daftar Pencarian Orang) melalui WhatsApp dengan mengatakan melalui chat whatsapp “READY KAH BANG (SABU)? Dan dibalas oleh Sdr.IWAN (DPO) “BRPA BRO?” dan Terdakwa balas lagi “SETENGAH K BANG” dan “SAYA SUDAH DILABURAN”, lalu dibalas oleh Sdr.IWAN (DPO) “IYA BRO,JEMBATAN AJA BRO” dan Terdakwa balas lagi “SIAP BANG “SAYA UDAH DIJEMBATAN BANG”, kemudian Sdr.IWAN (DPO) bertanya “NAIK APA BRO?” dan Terdakwa balas “NAIK BEAT BANG”, kemudian setelah itu Terdakwa pergi menuju jembatan dekat rumah Sdr.IWAN (DPO) yang beralamat di Desa SP I Kec.Paser belengkong, kemudian sekitar pukul 17.53 wita sesampainya terdakwa dijembatan Sdr.IWAN (DPO) menchat Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “LEWAT BELAKANG AJA BRO!” dan Terdakwa balas “SIAP”, kemudian Terdakwa menuju ke belakang rumah Sdr.IWAN (DPO) yang tidak jauh dari jembatan Desa SP I tersebut, kemudian sesampainya dibelakang rumah Sdr.IWAN(DPO), Terdakwa melihat Sdr.IWAN (DPO) sudah ada menunggu Terdakwa dibelakang rumahnya, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr.IWAN(DPO) dan Sdr.IWAN (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 2 ½ (dua setengah) gram kepada terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa pergi kembali kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Laburan Kec.Paser belengkong Kab. Paser.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 297/10966.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK. P82456, disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan hasil berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, dan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 09550/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 30101/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0370 (nol koma tiga ratus tujuh puluh) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor: 30101/2025/NNF dikembalikan berat netto 0,354 (nol koma tiga ratus lima puluh empat) gram guna pembuktian di persidangan.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NASRUN Als ASRUL Bin IDRUS, Pada Hari kamis tanggal 02 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat sebuah rumah milik terdakwa yang beralamat di Desa Laburan, Kec.Paser Belengkong, Kab.Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal Pada Hari Rabu Tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 wita, Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim, Kemudian atas infromasi tersebut Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya menuju ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya Pada Hari kamis tanggal 02 bulan Oktober tahun 2025 pukul 15.00 Wita sesampianya Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Laburan Kec Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim berhasil mengamankan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui adalah terdakwa NASRUN Als ASRUL Bin IDRUS, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan disaksikan oleh saksi setempat yaitu Security Pt.Palma Plantasindo yaitu Saksi MUSTAKIM Bin SOLLERANG, dan di temukan 1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Diatas Lantai Kamar, lalu ditemukan 1 (Satu) Buah Dompet Warna “COKLAT” Diatas Lantai Kamar yang kemudian dibuka didalamnya ditemukan 1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, Uang Tunai Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), lalu ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Warna “KUNING” yang Bertuliskan “NEAPOLITAN” diatas Lantai Kamar, Kemudian di buka dan diketahui didalamnya ditemukan 1 (Satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari Sedotan Plastik Warna “HITAM”, 1 (satu) Bendel Plastik Klip Kosong kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A3X” Warna “NEBULA RED” No. Imei “865153070318697” No. Hp “081264169319” yang ada dilantai Kamar terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA BEAT” warna “HITAM” dengan No. Mesin “JMF2E1018474” No.Rangka “MH1JMF215RK018250” Beserta Kunci. Yang diketahui kesemua barang-barang Tersebut diakui milik terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 297/10966.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK. P82456, disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan hasil berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, dan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 09550/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 30101/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0370 (nol koma tiga ratus tujuh puluh) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor: 30101/2025/NNF dikembalikan berat netto 0,354 (nol koma tiga ratus lima puluh empat) gram guna pembuktian di persidangan.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |