Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. AHAHUDDIN ALS KIMIN BIN BARDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2128/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHAHUDDIN ALS KIMIN BIN BARDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa AHAHUDDIN Als KIMIN Bin BARDIN pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan 11 Juni 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur titik koordinat 1°41'310”S - 116°38'959E, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada Hari Selasa Tanggal 09 Juni 2026 Sekira Pukul 08.30 Wita saat terdakwa sedang berada  di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur terdakwa dihubungi oleh Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI mengatakan  “MIN BELIKAN BUAH BUAHAN UNTUK PECOKAN SEKALIAN JANGAN LUPA BELI NANO NANO (SABU-SABU) terdakwa menjawab “ KALAU MAU NANO NANO(SABU) HARUS UANG CASH ATAU TRANSFER,TIDAK BISA HUTANG” kemudian Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menjawab “ KALAU BISA HUTANG DULU,NANTI DIGANTI MINYAK SOLAR DIKAPAL” kemudian  terdakwa menuju di Jl HAPKO Desa Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui Sdr. ROMMI (DPO) Sekira pukul 18.30 wita terdakwa tiba dirumah Sdr. ROMMI kemudian terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr. ROMMI (DPO)  sebanyak 5 (lima) paket klip kecil seharga Rp. 200.000 ribuan dengan total keseluruhan Rp 1.000.000,- dan dibayarkan dengan secara tunai/cash setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut terdakwa kembali ke Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya Terdakwa mengambil perahu kemudian berlayar menuju Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa untuk mengantarkan pesanan tersebut, di tengah perjalan Terdakwa menghentikan perahu dan mematikan mesin kemudian Terdakwa mengambil yang 1(satu) paket klip kecil tadi kemudian terdakwa pakai sendiri, setelah selesai memakai sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa kembali berlayar menuju Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa. Sekira pukul 23.00 wita terdakwa tiba di Kapal FC (floating crane)  Borneo Sentosa dan bertemu Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI  lalu terdakwa diajak oleh Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI  masuk kekamar mesin dan saat didalam kamar terdakwa ditanya oleh Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI  “ADA BAWAKAH” kemudian terdakwa menjawab “ADA EMPAT PAKET” kemudian Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI  menjawab “SAWERAN KAH KITA SATU-SATU” kemudian Terdakwa menjawab” KAMU AJA YANG PAKE KARENA SAYA BELI INI, SAYA JUAL KEKAMU LAGI, KALAU SAYA IKUT PAKAI SAYA RUGI” kemudian Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menjawab “SAYA AMBIL DUA PAKET DULU’ kemudian terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI. Setelah Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menyampaikan” SEBENTAR SAYA NARIK DULU BARU SAYA BAYAR PO”.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Juni sekira jam 01.30 Wita bertempat di atas 1 (satu) unit Perahu bermesin diesel dompeng yang cat didalamnya berwarna biru dan dinding, kapal berwarna abu-abu bertulisan NKRI HARGA MATI yang sedang berikat di Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur dengan titik koordinat 1°41'310" S 116°38'959 E, saksi AGUNG BAHTIAR Bin IRFAN dan saksi SYAHRUDIN Bin SAMSUDIN (Alm) Personil Satpolairud mengamankan Terdakwa AHAHUDDIN Als. Kimin Bin BARDIN dan Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI, yang pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Nahkoda Kapal FC (floating crane)  Borneo Sentosa Saksi AZIZ MUHTAR Bin AGUS SLAMET, di temukan 2 (dua) Paket Plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu; Bruto: 0,30 Gram, 14 (Empat belas) bungkus klip kosong sisa pemakaian, 1 (satu) buah kotak senter kepala merk ZOOMABLE tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah tas hitam merk ICH tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 3 (tiga) buah sendok takar dari plastik sedotan warma "PUTIH Bening" yang berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak yang berisi jarum pentul, Alat hisap berupa tutup botol aqua yang dirakit dengan sedotan putih, Tisu sisa bekas pakai, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA model TA-1465 dengan IMEI I :"356716262083521", dan IMEI II :"356716262083539 barang tersebut di akui milik Terdakwa AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN. kemudian turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V29e 5G dengan IMEI 1:"866166068713231", dan IMEI II:"866166068713223" barang tersebut diakui milik Terdakwa IBER DAKKE Bin TA'BI. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN dan Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA’BI beserta barang bukti nya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 139/10966.00/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh WAHYUDI NURDDIYONO, S.H NRP.88060388, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :05269/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 17119/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih bening dengan berat netto 0,039 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana. -

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa AHAHUDDIN Als KIMIN Bin BARDIN pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan 11 Juni 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur titik koordinat 1°41'310”S - 116°38'959E, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 11 Juni sekira jam 01.30 Wita bertempat di atas 1 (satu) unit Perahu bermesin diesel dompeng yang cat didalamnya berwarna biru dan dinding, kapal berwarna abu-abu bertulisan NKRI HARGA MATI yang sedang berikat di Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur dengan titik koordinat 1°41'310" S 116°38'959 E, saksi AGUNG BAHTIAR Bin IRFAN dan saksi SYAHRUDIN Bin SAMSUDIN (Alm) Personil Satpolairud mengamankan Terdakwa AHAHUDDIN Als. Kimin Bin BARDIN dan Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI, yang pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Nahkoda Kapal FC (floating crane)  Borneo Sentosa Saksi AZIZ MUHTAR Bin AGUS SLAMET, di temukan 2 (dua) Paket Plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu; Bruto: 0,30 Gram, 14 (Empat belas) bungkus klip kosong sisa pemakaian, 1 (satu) buah kotak senter kepala merk ZOOMABLE tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah tas hitam merk ICH tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 3 (tiga) buah sendok takar dari plastik sedotan warma "PUTIH Bening" yang berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak yang berisi jarum pentul, Alat hisap berupa tutup botol aqua yang dirakit dengan sedotan putih, Tisu sisa bekas pakai, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA model TA-1465 dengan IMEI I :"356716262083521", dan IMEI II :"356716262083539 barang tersebut di akui milik Terdakwa AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN. kemudian turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V29e 5G dengan IMEI 1:"866166068713231", dan IMEI II:"866166068713223" barang tersebut diakui milik Terdakwa IBER DAKKE Bin TA'BI. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN dan Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA’BI beserta barang bukti nya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 139/10966.00/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh WAHYUDI NURDDIYONO, S.H NRP.88060388, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :05269/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 17119/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih bening dengan berat netto 0,039 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya