Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H. MUHAMMAD RIDHO KURNIAWAN Bin JOHANSYAH MA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-467/O.4.13.4/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO KURNIAWAN Bin JOHANSYAH MA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO KURNIAWAN Bin JOHANSYAH MA pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 00:30 WITA atau setidak-tidanknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di depan SPBU KM.1 Jl. Jendral Sudirman Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 23:30 WITA pada saat Terdakwa berada dirumah Sdr. ABDUL yang beralamat di Jl. Agus Saslim Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Terdakwa bersama dengan saksi RAHUL sedang minum minuman beralkohol selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi RAHUL dan yang lainnya berjalan dari rumah Sdr. ABDUL menuju ke SPBU Km.1 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser untuk mencari tumpangan ke Kuaro, tidak lama sekitar pukul 00:20 WITA Saksi ALFRIDUS TAEK bersama dengan teman-temannya lewat dari arah Jl. Gajah Mada menuju Jl. Kusuma Bangsa, pada saat Saksi ALFRIDUS TAEK lewat lalu ada yang memanggil “woi” kemudian saksi ALFRIDUS TAEK putar balik dan mengira bahwa yang memanggil adalah teman Saksi. Setelah itu Saksi ALFRIDUS TAEK mendatangi Terdakwa dan Saksi RAHUL kemudian Saksi ALFRIDUS TAEK melemparkan helmnya kearah Saksi RAHUL. Kemudian Saksi RAHUL memukul Saksi ALFRIDUS TAEK dan mengenai wajah Saksi ALFRIDUS TAEK. Kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata penikam/penusuk dari pinggang sebelah kanan dan di todongkan ke arah Saksi ALFRIDUS TAEK namun tertahan oleh tangan Saksi ALFRIDUS TAEK.
  • Bahwa oleh karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi keributan di depan SPBU km. 1 Jl. Jendral Sudirman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya saksi MUHAMMAD AGUS MAULANA BAHAR Bin BAHRUN bersama anggota unit Jatanras Polres Paser langsung mendatangi TKP dan mendapati Terdakwa sedang memegang sebilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis badik yang sudah dikeluarkan dari sarungnya serta mengarahkan sebilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis badik tersebut kepada Saksi ALFRIDUS TAEK, kemudian Saksi MUHAMMAD AGUS MAULANA BAHAR Bin BAHRUN bersama anggota unit Jatanras Polres Paser langsung mengamankan serta melakukan interogasi awal terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa senjata penikam atau senjata penusuk jenis badik tersebut yang dibawa dan digunakan untuk menjaga diri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan/ribut/berkelahi dengan orang. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut sejak Terdakwa berangkat dari rumah teman Terdakwa yakni Sdr. Abdul yang beralamat di Jl. Agus Salim Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
  • Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media social facebook dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian senjata tajam jenis badik tersebut memiliki ciri-ciri lengkap dengan sarungnya, badik terbuat dari besi, Panjang bilah besinya sekitar kurang lebih 14 (empat belas) cm, Panjang gagang kurang lebih 10 (sepuluh) cm, bergagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya, bilah terbuat dari besi berbentuk runcing tajam.
  • Bahwa, senjata tajam berjenis badik yang dibawa terdakwa tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
  • Bahwa dalam membawa senjata tajam berjenis badik tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya