| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPEpada hari Kamis, 14 April 2022 sekira jam 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak membawa, memiliki , menguasai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 saat saksi MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR Bin BAHRUN, Saksi AWILUDDIN Bin BAHARUDDIN, Saksi SETYA VRENDY VIDYANDOKO beserta dengan Anggota Jatantras Polres Paser lainnya sedang melakukan giat, kemudian mendapatkan informasi masyarakat bahwasedang terjadi tindak pidana perjudian di rumah Sdr. WARNO yang beralamat di Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, kemudian atas informasi tersebut saksi MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR Bin BAHRUN, Saksi AWILUDDIN Bin BAHARUDDIN, Saksi SETYA VRENDY VIDYANDOKO berserta Anggota Jatantras Polres Paser lainnya menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 01.00wita, sesampainya Saksi MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR Bin BAHRUN, Saksi AWILUDDIN Bin BAHARUDDIN, Saksi SETYA VRENDY VIDYANDOKO berserta Anggota Jatantras Polres Paser lainnya di rumah Sdr. WARNO yang beralamat di Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim langsung melakukan penggerebekan terhadap permainan judi kartu remi yang menggunakan uangyang dilakukan oleh Tedakwa ANWAR Als DAENG AMRAN bersama-sama dengan Sdr..JAMARI dan Sdr.UNTUNG(keduanya dituntut dalam perkara perjudian), kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Sdr.UNTUNG, Sdr.JAMARI dan ,Saksi DIDIK, dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terdapat 1 ( satu) buah senjata tajam jenis Gear sepeda motor yang sudah di modifikasi menjadi Knuckle yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan Tedakwa.Kemudian ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 1 ( satu) buah senjata tajam jenis Gear sepeda motor yang sudah di modifikasi menjadi Knuckle (senjata pemukul) tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa beserta dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk membawa, memiliki menyimpan, dan menguasai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
|