| Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ANDRIADI als AAN Bin Syahrun pada Selasa tanggal 26 Juni 2018 sekitar jam 08.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di RT. 008 Rw. 005 Kecamatan Muara Komam, Kab. Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 26 juni 2018 sekitar jam 08.00 Wita, terdakwa berjalan di sekitar RT.08 RW. 05 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser pada saat melewati rumah saksi Zainal yang mana terdakwa pernah bekerja di pabrik penggilingan padi milik saksi zainal, terdakwa yang melihat dari luar dalam keadaan kosong yang mana ternyata penghuninya sedang tidak ada dirumah, terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara mencari kunci rumah saksi zainal yang diletakkan di saputu, karena pada waktu masih bekerja di penggilingan padi saksi zainal terdakwa sering melihat saksi zainal menaruk kunci rumahnya di rak sepatu, kemudian terdakwa membuka pintu rumah dengan kunci tersebut sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam rumah, selanjutnya terdakwa masuk dan menuju ke dalam kamar, terdakwa melihat didalam kamar terdapat handphone Samsung J7 Core yang diletakkan diatas meja dan terdakwa mengambilnya tanpa izin dari saksi Zainal, setelah mengambil terdakwa meninggalkan rumah saksi zainal melewati pintu depan rumah, selanjutnya terdakwa pulang menuju rumahnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRIADI als AAN Bin Syahrun, saksi Zainal Abidin mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP. |