| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa RAHMAN SIDIK Als SIDIK Bin MAHYUDIN ARDI pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, bertempat di sebuah rumah kost yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 19.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumah kost yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim milik saksi JAKA, terdakwa dihubungi oleh Sdra. AGUS melalui Whatsapp dan Sdra. AGUS berkata kepada terdakwa “DIK ADAKAH JALUR (NARKOTIKA JENIS SABU)” kemudian terdakwa menjawab “ADA, YANG BERAPA” kemudian Sdra. AGUS berkata “1 G BERAPA” kemudian terdakwa menjawab “1,9” kemudian Sdra. AGUS berkata kepda terdakwa “ITU NDA KURANG LAGIKAH” kemudian terdakwa menjawab “BENTAR SAYA TANYAKAN DULU” kemudian terdakwa menghubungi saksi JAKA melalui via Whatsaap dan terdakwa berkata “BERAPA PANK 1 G“ kemudian saksi JAKA menjawab “1,8” kemudian terdakwa menghubungi Kembali Sdra. AGUS dan terdakwa berkata “1,8” kemudian Sdra. AGUS menjawab “KALAU SETANGAH BERAPA TUH 9 KAH” kemudian terdakwa menjawab “IYA” kemudian Sdra. AGUS berkata kepada terdakwa “YASUDAH SETENGAH AJA” kemudian terdakwa menjawab “KAMU KESINI SAYA DI DEPAN LAPANGAN KECAMATAN”, sekira Pukul 19.33 Wita terdakwa dihubungi oleh sdra. AGUS melalui telpon whatsapp dan berkata pada terdakwa “AKU SUDAH DIDEPAN” kemudian terdakwa menjawab “IYA INI AKU DIDEPAN JUGA” kemudian terdakwa bertemu dengan Sdra. AGUS di sebuah jalan yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim kemudian terdakwa dan Sdra. AGUS pergi ke kost milik saksi JAKA yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim setelah tiba di kost milik saksi JAKA terdakwa dan sdra AGUS bertemu dengan saksi JAKA diruang tamu kost milik saksi JAKA yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim kemudian saksi JAKA memperlihatkan komunikasi saksi JAKA dengan Sdra. IWAN kepada terdakwa dan Sdra. AGUS kemudian terdakwa melihat Sdra. AGUS memberikan uang tunai Sebesar Rp.900.000,- kepada saksi JAKA, kemudian saksi JAKA berkata kepada terdakwa dan Sdra. AGUS “AKU PERGI AMBIL DULU KE IWAN “ kemudian terdakwa menjawab “IYA” dan terdakwa melihat saksi JAKA meminjam motor milik sdra. AGUS untuk pergi menemui Sdra. IWAN Sekira Pukul 20.30 Wita saksi JAKA tiba dikost miliknya yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim dan menghampiri terdakwa dan sdra AGUS yang sebelumnya sudah menunggu di ruang tamu kost milik saksi JAKA kemudian terdakwa melihat saksi JAKA mengeluarkan 1 paket sabu dengan berat setengah gram kemudian 1 paket sabu tersebut saksi JAKA berikan kepada Sdra. AGUS kemudian Sdra. AGUS berpamitan pulang kepada terdakwa setelah Sdra AGUS pergi terdakwa dan saksi JAKA pergi keruang dapur kost milik saksi JAKA yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim setelah itu terdakwa melihat saksi JAKA mengeluarkan 2 paket sabu dari kantong celana yang digunakan oleh saksi JAKA kemudian saksi JAKA memberikan terdakwa 1 paket sabu dan berkata “ INI SISA PECAHAN DARI SETENGA MILIK AGUS TADI “ kemudian terdakwa menjawab “IYA” sambil mengambil 1 paket sabu yang diberikan oleh saksi JAKA kemudian terdakwa melihat saksi JAKA menyisihkan 1 paket sabu dengan berat ¼ Gram milik saksi JAKA menjadi 5 paket sabu kemudian terdakwa juga menyisihkan 1 paket sabu yang diberikan oleh saksi JAKA kepada terdakwa menjadi 2 paket sabu kemudian 1 paket sabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa sisihkan terdakwa gunakan bersama dengan saksi JAKA sebanyak 3 kali hisapan secara bergantian kemudian 1 paket sabu milik terdakwa terdakwa simpan kedalam kotak rokok merk CLIK berwarna UNGU milik terdakwa setelah itu kotak rokok merk CLICK berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 paket sabu terdakwa simpan di dalam saku celana bagian kanan depan yang terdakwa gunakan;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 wita datang saksi ABDUL ROZAK, saksi MHD. FIKRI ALKAHFI dan petugas kepolisian lainnya mengamankan terdakwa di rumah kost saksi JAKA yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur karena sebelumnya telah mengamankan saksi JAKA, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi AIDA FITRIANI dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah Rokok dan disimpan pada Kotak Rokok clik grape yang ditemukan di kantong celana milik terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah HP. Oppo a92 warna biru hijau dengan Imei 1: 867511055992794, Imei 2: 867511055992786, No Hp: 082258323042 milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06678/NNF/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm.; FITA ADELLIA, S.Si dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti nomor 21887/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 0,048 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 189/10966.00/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO, diketahui oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh BRIPDA MUH ASFAR dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya BERAT KOTOR 0,29 gram, BERAT BERSIH 0,11 gram disisihkan paket tersebut untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RAHMAN SIDIK Als SIDIK Bin MAHYUDIN ARDI pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, bertempat di sebuah rumah kost yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli sekitar pukul 21.00 wita saksi ABDUL ROZAK, saksi MHD. FIKRI ALKAHFI dan petugas kepolisian lainnya mengamankan terdakwa di rumah kost saksi JAKA yang berada di Desa Batu Kajang RT. 019 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur karena sebelumnya telah mengamankan saksi JAKA, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi AIDA FITRIANI dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah Rokok dan disimpan pada Kotak Rokok clik grape yang ditemukan di kantong celana milik terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah HP. Oppo a92 warna biru hijau dengan Imei 1: 867511055992794, Imei 2: 867511055992786, No Hp: 082258323042 milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06678/NNF/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm.; FITA ADELLIA, S.Si dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti nomor 21887/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 0,048 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 189/10966.00/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO, diketahui oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh BRIPDA MUH ASFAR dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya BERAT KOTOR 0,29 gram, BERAT BERSIH 0,11 gram disisihkan paket tersebut untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |